Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117872.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017, berupa importasi Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.2MM*32MM….dst, 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.822.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 sebagai berikut: bahwa Terbanding mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017 dilampirkan Form E nomor E173109200380041 tanggal 3 Mei 2017 pada pos 1 dan pos 2 berupa “ALUMINIUM STRIP IN COIL 97N2-0 1.2MM*32MM…DST, 2 (DUA) JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PO”;berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Shanghai (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).berdasarkan cargo tracking (http://www.ekmtc.com/ VOSD100/searchLeaScheduleForm.do#aa) kapal IRENES RESPECT 1704S berangkat dari Shanghai (China) kemudian singgah di Hongkong untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia).bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pangiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan bermaksud mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut : Barang yang Pemohon Banding import adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E Nomor.E173109200380041 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA;Sesuai dengan Bill Of Lading Nomor.KMTCSHA9776039 dan Form E, barang yang Pemohon Banding import adalah Aluminium Strip in Coil 97N2-0 1.2mm*32mm seberat 2.831 kgs dan 1.2mm*192mm seberat 3.644 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB Nomor: XXXXX0 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang import saat transit di Hongkong; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Aluminium strip in coil 97n2-0 1.2mm*32mm….dst, 2 (Dua) Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan: bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah barang yang berasal dari China seperti yang tercantum pada Certificate Of Origin Form E Nomor.E173109200380041 sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk ACFTA; bahwa sesuai dengan Bill Of Lading Nomor.KMTCSHA9776039 dan Form E, barang yang Pemohon Banding import adalah Aluminium Strip in Coil 97N2-0 1.2mm*32mm seberat 2.831 kgs dan 1.2mm*192mm seberat 3.644 kgs sama dengan barang yang Pemohon Banding terima sesuai dengan PIB Nomor: XXXXX0 yang membuktikan bahwa tidak ada penambahan maupun pengurangan barang import saat transit di Hongkong; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan Rule 18, Revised OCP for the RoO of ACFTA, menyebutkan: Rule 18 (a)The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. (i)The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii)The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.(iii)The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request. bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173109200380041 tanggal 3 Mei 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan Form E nomor E173109200380041 tanggal 3 Mei 2017 diketahui dari kolom 3 menggunakan kapal Irenes Respect 1704S, kolom 10 menyebutkan invoice nomor 16609470 tanggal 26 April 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor 16609470 tanggal 26 April 2017 disebutkan sama yang tertera dalam kolom 10 Form E, dan dari Bill of Lading nomor KMTCSHA9776039 disebutkan nama kapal pengangkut dari Shanghai adalah Irenes Respect 1704S sama dengan yang tertera dalam kolom 3 Form E; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Non Manipulation nomor 2017GP0714HC tanggal 17 Oktober 2017 dari China Inspection Company Limited yang menyebutkan bahwa barang dengan menggunakan Form E nomor E173109200380041, selama transit di Hongkong tidak dilakukan proses apapun; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Certificate of Non Manipulation nomor 2017GP0714HC tanggal 17 Oktober 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas ALUMINIUM STRIP IN COIL 97N2-0 1.2MM*32MM….DST, 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017, klasifikasi barang HS 7606.92.00, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6145/KPU.01/2017 tanggal 14 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011118/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas ALUMINIUM STRIP IN COIL 97N2-0 1.2MM*32MM….DST, 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017, klasifikasi barang HS 7606.92.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

