Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117872.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 15 Mei 2017, berupa importasi Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.2MM*32MM....dst, 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.822.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;