Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 berupa importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (...dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.519,88, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42.910,43, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.743.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;