Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2018
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 berupa importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.519,88, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42.910,43, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.743.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 42.910,43 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.743.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-240/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9989/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confirmation of Sale dari Supplier.Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confirmation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor Invoice, nomor Bill of Landing dan nama sarana pengangkut.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
Kesimpulan
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-010 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut:

Pokok Materi
Nomor Sengketa Pajak  
Pemohon Banding    
Banding No.   :
:
:
:SENGKETA NILAI PABEAN
000193.19/2018/PF
PT. QWE
KEP- 9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017
Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pada bagian 2 point b Terbanding mengatakan “Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confirmation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor invoice, nomor Bill of Lading dan nama sarana pengangkut .”Penjelasan bukti 1 adalah purchase order dibuat oleh pemohon banding sebagai pencatatan intern.Bahwa pada bagian 2 point c Terbanding mengatakan ” Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan ofeh pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.Penjelasan bukti 3 adalah perlu diberitahukan bahwa kami telah melampirkan general ledger (RTY, Hutang Dagang) Kartu Hutang,Kartu Stok, Purchasing Report,dan Rekening Bank.
Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 42.910,43;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: X0XXXX tanggal 11 September 2017 atas barang impor berupa Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB) dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II), Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II) terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: X0XXXX tanggal 11 September 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik (Metode VI.II) tidak menyerahkan PIB Pembanding hanya menyertakan printscreen PIB Pembanding PIB nomor X0X0XX tanggal 17 Juli 2017, importer PT ASD, pemasok Taylor Preston Limited, jenis barang Frozen Boneless Beef Tongue Root BP, N.W. 17.019,30 kgs, dengan nilai pabean CIF USD 53.436,49;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: X0XXXX tanggal 11 September 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Sales Confirmation nomor: 2S-216311 tanggal 27 Juni 2017 yang diterbitkan oleh FGH Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 4279, Level 16, 1 York Street, Sydney NSW 2000, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, Qty 24.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 37.900,00;

bahwa atas Purchase Order nomor: PI201708-0058 tanggal 07 Agustus 2017 diketahui rencana pembelian barang impor NZ Frozen Beef, Qty 23.187,09 kgs, dengan harga USD 34.519,88;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: XXXXX tanggal 01 Agustus 2017 yang diterbit oleh FGH Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX 4279, Level 16, 1 York Street, Sydney NSW 2000, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, Qty 23.187,09 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 34.519,88, Payment Terms: cash against document;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: 573150684 tanggal 18 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh MAERSK Line, diketahui pengirim barang yaitu CMP Canterbury Ltd, dengan alamat Seafield Road Ashburton 7272 New Zealand, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, Qty 23.187,09 kgs, melalui pelabuhan muat Napier, New Zealand dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal JENS MAERSK 751N;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor ISEI-93658 tanggal 12 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh XL Insurance Company SE, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 37.971,87;

bahwa atas Aplikasi Transfer RTY tanggal 25 September 2017 dengan nilai USD 34.519,88 dengan rincian sebagai berikut:

InvoicePenerimaUSDSetara dlm IDRKet93658FGH34.519,88459.217.964 Biaya Administrasi  50.000      Total Pengeluaran 34.519,88459.267.964 
bahwa atas Rekening Koran Bank RTY Pemohon Banding norek. XX0X0XXXXX0, periode Agustus 2017, mata uang IDR, pada tanggal 25 September 2017 Bank RTY telah men-debit sebesar Rp. 459.267.964,00 (USD 34.519,88) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 00XXXX0-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 11 September 2017 atas importasi Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand dengan nilai CIF USD 34.519,88 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 11 September 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 34.519,88;
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-9989/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-020507/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 September 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Feet BP Baik/Beku (…dst 3 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: New Zealand yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017, sebesar CIF USD 34.519,88 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.         
DEF, S.H..             
GHI, S.E.             
JKL, S.E., Ak., M.Si.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: PUT-000193.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.
MNO, S.E., Ak., M.B.T.
GHI, S.E.  
JKL, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.