Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117679.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117679.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp619.342.093,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :SPT Masa PPN Pemohon Banding,Faktur Pajak MasukanInvoiceSurat JalanBukti Barang MasukBuku Pembantu Piutang DagangBuku Pembantu Hutang DagangBukti Pengeluaran Kas dan BankBuku Besar Kas dan BankBuku PembelianSPT Masa PPN Penjual (PT. QWE)SPT Masa PPN Penjual (PT. RTY)SPT Masa PPN Penjual (PT. ASD)SPT Masa PPN Penjual (PT. FGH);Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:-SPT Masa PPNYang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;-Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material-Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang, Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;-SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. QWE), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. RTY), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. ASD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. FGH);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, PT. RTY, PT. ASD, PT. FGH, Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp619.342.093,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp619.342.093,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. QWE, Tbk dan PT RTY baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp619.342.093,00 yang berasal dari PT. QWE, Tbk dan PT RTY tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. QWE, Tbk dan PT RTY dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT RTY, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT RTY, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur :   Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yanq dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117676.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117676.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp583.185.391,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :SPT Masa PPN Pemohon Banding,Faktur Pajak MasukanInvoiceSurat JalanBukti Barang MasukBuku Pembantu Piutang DagangBuku Pembantu Hutang DagangBukti Pengeluaran Kas dan BankBuku Besar Kas dan BankBuku PembelianSPT Masa PPN Penjual (PT. QWE)SPT Masa PPN Penjual (PT. RTY)SPT Masa PPN Penjual (PT. ASD)SPT Masa PPN Penjual (PT. FGH);   Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:-SPT Masa PPNyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;-Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material-Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang, Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;-SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. QWE), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. RTY), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. ASD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. FGH);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;       bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, PT. RTY, PT. ASD, PT. FGH, Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp583.185.391,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp583.185.391,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. QWE, Tbk dan PT RTY baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp583.185.391,00 yang berasal dari PT. QWE, Tbk dan PT RTY tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. QWE, Tbk dan PT RTY dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT RTY, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT RTY, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117675.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117675.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp148.030.222,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :SPT Masa PPN Pemohon Banding,Faktur Pajak MasukanInvoiceSurat JalanBukti Barang MasukBuku Pembantu Piutang DagangBuku Pembantu Hutang DagangBukti Pengeluaran Kas dan BankBuku Besar Kas dan BankBuku PembelianSPT Masa PPN Penjual (PT. QWE)SPT Masa PPN Penjual (PT. RTY)SPT Masa PPN Penjual (PT. ASD)SPT Masa PPN Penjual (PT. FGH);Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:-SPT Masa PPNyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;-Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material-Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang, Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;-SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. QWE), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. RTY), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. ASD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. FGH);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, PT. RTY, PT. ASD, PT. FGH, Pajak Masukannya dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp148.030.222,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp148.030.222,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. QWE, Tbk, baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp148.030.222,00 yang berasal dari PT. QWE, Tbk tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. QWE, Tbk, dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117673.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117673.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp181.366.495,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :SPT Masa PPN Pemohon Banding,Faktur Pajak MasukanInvoiceSurat JalanBukti Barang MasukBuku Pembantu Piutang DagangBuku Pembantu Hutang DagangBukti Pengeluaran Kas dan BankBuku Besar Kas dan BankBuku PembelianSPT Masa PPN Penjual (PT. QWE)SPT Masa PPN Penjual (PT. RTY)SPT Masa PPN Penjual (PT. ASD)SPT Masa PPN Penjual (PT. FGH);Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:-SPT Masa PPNyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;-Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material-Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang, Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;-SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. QWE), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. RTY), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. ASD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. FGH);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;  bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, PT. QWE, PT. ASD, PT. FGH, Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp181.366.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp181.366.495,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp181.366.495,00 yang berasal dari PT. QWE, Tbk dan PT. ASD tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117672.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117672.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : koreksi Pajak Masukan sebesar Rp402.923.023,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :SPT Masa PPN Pemohon Banding,Faktur Pajak MasukanInvoiceSurat JalanBukti Barang MasukBuku Pembantu Piutang DagangBuku Pembantu Hutang DagangBukti Pengeluaran Kas dan BankBuku Besar Kas dan BankBuku PembelianSPT Masa PPN Penjual (PT. QWE)SPT Masa PPN Penjual (PT. RTY)SPT Masa PPN Penjual (PT. ASD)SPT Masa PPN Penjual (PT. FGH);Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut:-SPT Masa PPNyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut;-Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material-Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang, Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang;-SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. QWE), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. RTY), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. ASD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. FGH);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, PT. RTY, PT. ASD, PT. FGH, Pajak Masukannya dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp402.923.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp402.923.023,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp402.923.023,00 yang berasal dari PT. QWE, Tbk dan PT. ASD tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. QWE Tbk dan PT. ASD, dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk dan PT. ASD, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79955/PP/M.XII B/16/2017

  Putusan Nomor : PUT.79955/PP/M.XII B/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.110.170.780.643,00   Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti berpendapat bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yakni menurut Pemeriksa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi pihak Terbanding seharusnya batal demi hukum karena pihak Terbanding telah salah menerapkan dasar hukum terhadap sifat bisnis yang kami lakukan, sifat bisnis perusahaan Pemohon Banding adalah ekspor jasa perdagangan bukan penyerahan jasa perdagangan lokal, sehingga seharusnya jasa Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pihak yang memanfaatkan jasa tersebut berada di luar daerah pabean, oleh karena itu, Pemohon Banding mohon pihak penelaah keberatan membatalkan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pedagangan sebesar Rp.110.170.780.643,00 demi prinsip keadilan dan kepastian hukum;   Menurut majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.110.170.780.643,00 yang terdiri dari jasa perdagangan sebesar Rp.5.508.539.032,00 dan penggantian biaya operasional sebesar Rp.104.662.241.611,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai DPP PPN atas jasa perdagangan sebesar Rp.5.508.539.032,00 a quo dengan alasan bahwa jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan  jasa perantara yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; bahwa Terbanding melakukan koreksi nilai DPP PPN atas penggantian biaya operasional sebesar Rp.104.662.241.611,00 a quo dengan alasan bahwa penggantian biaya operasional a quo merupakan penggantian sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 juncto Pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.110.170.780.643,00 berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7, 17, 19 dan angka 22, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN dan PPnBM), Pasal 5  Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000) dan Pasal 3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nonor: SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan (yang selanjutnya disebut SE-145/PJ/2010); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding terkait dengan koreksi DPP PPN atas jasa perdagangan sebesar Rp.5.508.539.032,00 bahwa Pemohon Banding mengakui, jasa perdagangan yang Pemohon Banding lakukan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN namun Terbanding mengelompokkan penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak pelanggan di luar daerah pabean sebagai penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean seperti yang diatur dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak PPN dan PPnBM; bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diserahkan kepada pelanggan di luar daerah pabean Indonesia (ekspor Jasa Kena Pajak) sedangkan Terbanding menggunakan dasar hukum atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia sehingga dasar hukum yang digunakan Terbanding salah dan seharusnya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang dilakukan Terbanding terkait dengan koreksi DPP PPN berupa penggantian biaya operasional sebesar Rp.104.662.241.611,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement yang ditagihkan kepada pihak pelanggan sebesar nilai aktual  tanpa adanya mark-up bahwa  penggantian biaya operasional ini terkait dengan kegiatan ekspor jasa perdagangan yang tidak terutang PPN; bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan ketidak konsistenan Terbanding terkait dengan pergeseran dasar hukum atas koreksi yang diterapkan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar koreksi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan SE-145/PJ/2010 sedangkan pada saat proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi dengan menambah dasar koreksi  Pasal 4A ayat(3) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;  bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alasan-alasan bandingnya namunTerbanding tetap menolak permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan telah dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Sidang Pemeriksaan sengketa banding ini;  bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain adalah contoh spesifikasi pesanan pelanggan kepada Pemohon Banding, contoh korespondensi Pemohon Banding dengan calon vendor sehubungan dengan spesifikasi order, contoh pemesanan pelanggan kepada vendor, contoh bukti pemesanan pelanggan kepada vendor, contoh hasil uji kualitas oleh Pemohon Banding, dan contoh debit note Pemohon Banding kepada pelanggan dan lampirannya;  bahwa dalam sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak melampirkan Perjanjian penyediaan jasa antara antara Pemohon Banding dengan AAA (Trading) Ltd., bahwa dengan demikian dengan mengacu pada perjanjian yang telah diberikan Pemohon Banding pada sengketa banding yang terdaftar dengan sengketa nomor 16-097041-2010 selanjutnya Majelis dengan kuasa sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak akan menggunakan substansi dari perjanjian tersebut dalam sengketa banding ini; bahwa berdasarkan bukti berupa Perjanjian penyediaan jasa antara antara Pemohon Banding dengan AAA (Trading) Ltd., yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Eko Tjahyadi, penerjemah resmi dan bersumpah dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1765/2006, diketahui bahwa pada Pasal 1.01 perjanjian a quodiatur bahwa AAA (Trading) Ltd., yang dalam perjanjian disebut “Perusahaan” menunjuk Pemohon Banding, yang dalam perjanjian disebut PEMOHON BANDING, untuk membantu memperkenalkan grup perusahaan di