Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000190.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2018 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB) Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.088.986.724,00; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama dengan surat nomor 001/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016; bahwa berdasarkan surat permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017; bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua dengan surat nomor 001A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017; bahwa atas surat permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kedua tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.358.541,00; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang kedua dengan Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 Wajib Pajak mengajukan gugatan melalui surat gugatan Nomor 013/SG/KPM/1/2018 tanggal 08 Januari 2018; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 013C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografisnya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karena pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 yang isinya megabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/206/10/127/12; Fakta – Fakta bahwa Tergugat tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan, dibuktikan dengan dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan belum dikembalikan sampai dengan saat ini sehingga akan menyebabkan kegagalan. dalam melaksanakan upaya hukum untuk mencari keadilan; bahwa Truk yang digunakan adalah truk dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan tersebut, karena menurut Penggugat sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku besarnya PPh Tahun Pajak 2010 adalah lebih bayar sebesar Rp119.334.158,00 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan yang telah Penggugat laporkan pada tanggal 29 April 2010; bahwa dalam perhitungan surat ketetapan yang Tergugat terbitkan tidak mengakui biaya-biaya yang sudah Penggugat keluarkan untuk memperoleh Penghasilan. Jika Tergugat beralasan tidak ada dokumen yang mendukung untuk adanya pengeluaran, sangat keliru karena dalam usaha apapun untuk dapat menghasilkan akan diperlukan biaya-biaya yang dikeluarkan; bahwa selama proses pemeriksaan, Penggugat kooperatif dalam penyediaan data yang ada. Oleh karena itu Penggugat tidak mempunyai pembukuan yang lengkap, Penggugat berikan seluruh dokumen sebagaimana tercantum di Bukti Peminjaman Dokumen dan mengantarkan beberapa bon Faktur Pembelian BBM atau sparepart langsung ke kantor pajak dimana tidak tertulis di Bukti Penerimaan Dokumen; bahwa mohon dipertimbangkan bahwa pada waktu Pemeriksa Pajak mengundang Penggugat untuk menyampaikan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan Penggugat tidak dapat hadir, karena pada saat bersamaan dengan waktu pembahasan hasil pemeriksaan dimaksud, karena Penggugat sedang berduka cita, Orang Tua (Mertua) Penggugat meninggal dunia. Sesuai dengan budaya Penggugat orang Batak harus melakukan suatu prosesi adat Batak yang memakan waktu lebih kurang seminggu; bahwa mohon dipertimbangkan bahwa pada saat Peneliti mengundang Penggugat untuk hadir dalam pembahasan sengketa perpajakan melalui surat Nomor S-138/WPJ.26/2017 tanggal 8 Februari 2017 yang dikirim melalui kantor pos, Penggugat belum menerima undangan tersebut dari Pos. Pada saat menerimanya, jadwal sudah terlewati dan kemudian Penggugat menghubungi petugas pajak KPP Balige dan Kanwil DJP Sumut II dan memberikan penjelasan sehingga dikirimkan kembali surat undangan Nomor S-267/WPJ.26/2047 tanggal 22 Februari 2017 yang kemudian Penggugat datangi langsung ke Kanwil DJP Sumut II; Dasar Hukum bahwa PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang selanjutnya disebut PMK 199, Pasal 11 ayat 1 huruf h yang berbunyi “mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.”; bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh, Pasal 1, 4 huruf b, 6 dan 9; Kesimpulan bahwa Tergugat tidak melakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan, atas hal tersebut menghasilkan Surat Ketetapan Pajak tidak benar, sehingga Penggugat memohon untuk dibatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut; bahwa perhitungan-perhitungan untuk menentukan Laba Bersih dapat dilakukan dengan membandingkan perusahaan yang sejenis sebagai tolak ukur atau menggunakan norma, sehingga tercipta keadilan dalam menghitung penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak terhutang. Sangatlah tidak bijaksana jika omset langsung dikalikan tarif pajak, sedangkan Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak sesuai bunyi Pasal 1 Undang-Undang PPh. Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: huruf b Laba Usaha, bunyi Pasal 4 Undang-Undang PPh. Atas dasar ini Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/10/127/12 tidak benar; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai materi sengketa dalam gugatan Penggugat; bahwa asal sengketa adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan 00001/206/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 untuk Tahun Pajak 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.088.986.724,00; bahwa terhadap SKPKB a quo telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang pertama dengan Surat Nomor 001/SK/KPM/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016, dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 diterima sebagian oleh Tergugat; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang Kedua dengan Surat Nomor 001A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 permohonan Penggugat tersebut diterima sebagian dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.358.541,00; bahwa Penggugat berpendapat Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Tergugat berpendapat Keputusan Tergugat telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;sesuai dengan AUPB;berdasarkan alasan-alasan yang objektif;tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dandilakukan dengan iktikad baik; bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/ataumemberikan keterangan lain yang diperlukan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Tanggapan Tergugat yang diajukan gugatan oleh Penggugat diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, meskipun Penggugat tidak menyampaikan data/dokumen kepada Tergugat namun Tergugat berdasarkan data yang dimiliki mengabulkan sebagian permohonan Penggugat; bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan bukti peminjaman dokumen yang diberikan oleh Tergugat pada saat persidangan dan menyatakan dokumen Penggugat belum dikembalikan kepada Penggugat; bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat diketahui Tergugat telah memanggil Pemeriksa sehingga Majelis berpendapat Tergugat telah meneliti dokumen Penggugat; bahwa Majelis berpendapat Tergugat telah melaksanakan kewenangannya dalam menerbitkan Keputusan dengan mempertimbangkan seluruh data yang dimiliki; bahwa Majelis berpendapat dalam menerbitkan Keputusan, Tergugat telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, Drs. DEF, GHI, S.E., Ak., MBA., CIA., CA. dengan dibantu oleh JKL, SE., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat. |

