Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36151/PP/M.VIII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36151/PP/M.VIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5%, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, Jenis Barang Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), Negara Asal Jepang, dengan Klasifikasi Pos Tarif 8417.90.0000 dengan pembebanan BM 0% ditetapkan menjadi 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang dan BTBMI 2007 maka barang yang diimpor lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5%.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Mesh Belt yang kami impor sangat tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8417.90.0000 dengan kajian sebagai berikut :8417:    Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan Listrik,8417.90.00.00:     Bagian dari tungku dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pint atau logam.       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), negara asal Jepang, dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%), Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor : KEP-2500/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7314.49.0000 dengan Pembebanan BM 12,5 %. Identifikasi bahwa barang yang diimpor merupakan Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m). bahwa menurut Terbanding berdasarkan foto yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan mesh belt (belting pengangkut) dari bahan logam besi yang digunakan untuk memanaskan gear pada tungku mesin, identifikasi jenis barang : belting pengangkut (conveyor belt) dari bahan besi yang dibentuk seperti anyaman dan digunakan pada tungku mesin. bahwa menurut Pemohon Banding bahan yang diimpor merupakan Mesh Belt yang akan dirangkai pada mesin Sintering Furnace sebagai belting pengangkut untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C. bahwa adapun fungsi dari Mesh Belt tersebut adalah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari mesin sintering furnace dimana jika berdiri sendiri, masing-masing tidak berfungsi sebagaimana mestinya. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor yaitu Mesh Belt W900x48m adalah belting pengangkut (conveyor belt) dari bahan besi (bahan logam besi) yang dibentuk seperti anyaman dan digunakan pada tungku mesin (untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C). Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7.Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan bahwa :1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8417.90.0000 dan 7314.49.0000 dalam BTBMI 2007 adalah sebagai berikut : Pos Tarif 8417.90.00.008417Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik;8417.10.00.00- – Tungku dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam8417.80- Lain-lain :8417.80.00.10– Incinerator8417.80.00.90– Lain-lain8417.90.00.00- Bagianbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8417.90.00.00 masuk pada bagian XVI BTBMI berupa produk Mesin dan Peralatan Mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya yang meliputi barang berupa Bagian (parts) dari Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik; Pos Tarif 7314.49.00.007314Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja– Kain Tenun7314.12.00.00– Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless7314.14.00.00– Kain tenun lainnya, dari baja stainless7314.19.00.00– Lain-lain7314.19.10.00— Ban tanpa ujung untuk mesin selain dari baja stainless7314.19.90.00— Lain-lain7314.20.00.00- – Anyaman kisi, jala dan pagar, dilas pada bagian silangnya, dari kawat dengan ukuran penampang silangmaksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100 cm2 atau lebih– Anyaman kisi, jaring dan pagar lainnya, dilas pada bagian silangnya7314.31.00.00– Disepuh atau dilapisi dengan seng7314.39.00.00– Lain-Lain– Kain, anyaman kisi, jaring dan pagar lainnya7314.41.00.00– Disepuh atau dilapisi dengan seng7314.42.00.00– Dilapisi dengan plastik7314.49.00.00– Lain-Lain7314.50.00.00- Logam Bentangbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7314. adalah untuk barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI, dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73; bahwa berdasarkan uraian tarif di atas Majelis dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan pada Pos Tarif 8417.90.00.00 yang masuk pada Bagian XVI BTBMI yaitu : “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara…”; bahwa berdasarkan catatan 1(ij) Bagian XVI disebutkan :1.- Bagian ini tidak meliputi :(ij) Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam (Endless belts of metal wire or strip) Section XV; bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berpendapat bahwa pos tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena pos tariff yang digunakan tidak meliputi Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam, padahal dari identifikasi barang diketahui bahwa barang yang diimpor terbuat dari bahan besi (bahan logam besi) yang dibentuk seperti anyaman; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m) sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7314 yaitu : ”Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja”,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36099/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36099/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-247/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 sebesar Rp70.000.000,00.             Menurut Tergugat : bahwa atas temuan koreksi berupa Selisih Laba ditahan tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 yang diperoleh dari equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan, Penggugat tidak dapat membuktikan atas penghasilan dari luar usaha tersebut merupakan objek yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sanggahan Penggugat bahwa penghasilan dari luar usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.       Menurut Penggugat : bahwa Supervisor Peneliti pada Kanwil Dit Jen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Sdr. Masdi yang menangani sengketa ini adalah juga yang menanda tangani SPHP-42/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal 31 Maret 2010, adalah tidak terlepas dari Conflict of Interest / adanya kepentingan tersendiri sehingga independensi dan akuntabilitasnya patut diragukan.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 Tahun/Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jambi Nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal 26 April 2010, dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp 70.000.000,00. bahwa kronologis penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 05 Nopember 2010 dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-68/WP1.27/KP.0105/2009 tanggal 03 Maret 2009, KPP Pratama Jambi melakukan pemeriksaan single tax atas SPT Masa Desember 2008 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-53/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 1 Juni 2009 sebagai dasar penerbitan SKPLB Nomor: 00042/407/08/331/09 tanggal 11 Juni 2009 masa Pajak Desember 2008 senilai (Rp1.937.547.689,00). bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN.283/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 16 Nopember 2009, KPP Pratama Jambi melakukan pemeriksaan All Taxes dan diperoleh data baru berupa Penyerahan Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Penggugat sesuai dengan equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan berupa Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal April 2010 sebagai dasar penerbitan SKPKBT nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 05 Nopember 2010. bahwa pada awalnya, Tergugat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut diatas, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00059/207/08/331/10 tanggal 26 April 2010 yang secara adimistrasi seharusnya SKPKBT, atas kekeliruan pengadministrasian ini, Tergugat membatalkan secara jabatan SKPKB tersebut melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-261/WPJ.27/KP.0602/2010 tanggal 4 Nopember 2010, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sehagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar”, dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan tersebut, Tergugat segera menerbitkan surat ketetapan yang seharusnya terbit yaitu SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010. bahwa menurut Penggugat, SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 diterbitkan dengan tidak memenuhi Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan beserta penjelasannya, penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai tersebut, cacat hukum. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, antara lain dijelaskan sebagai berikut : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN. 283/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 16 Nopember 2009. bahwa dalam pemeriksaan All Taxes tersebut diperoleh data baru berupa Penyerahan Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Penggugat sesuai dengan equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan berupa Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal April 2010. bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat antara lain berupa :Salinan Surat Permintaan Peminjaman Data kepada Wajib Pajak dan bukti peminjaman data dari Wajib Pajak, atas pemeriksaan single tax sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-53/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 1 Juni 2009,Salinan Surat Permintaan Peminjaman Data kepada Wajib Pajak dan bukti peminjaman data dari Wajib Pajak, atas pemeriksaan all taxes sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 26 April 2010,Penjelasan bukti baru (novum) atau data yang semula belum terungkap yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 Masa Pajak Desember 2008, dapat diketahui bahwa data Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 belum tercakup dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36085/PP/M.XI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36085/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00240/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 Masa Pajak November 2008.             Menurut Tergugat : bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.” Penjelasan atas ayat ini menyatakan “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Jadi sepanjang pengenaan sanksi administrasi disebabkan karena kesalahan petugas pajak (bukan pihak lain misalnya rekanan Wajib Pajak) maka sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapuskan”.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Tim Pemeriksan Pajak dan Penelaah Keberatan yang menyatakan faktur pajak Penggugat cacat dan Penggugat dianggap menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar pada waktu pembuatan faktur pajak .       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Tergugat telah menerbitkan STP PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00240/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp24.217.371,00 dengan alasan penomoran Faktur Pajak tidak berurutan dengan tanggal faktur sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Tergugat ketika melakukan klarifikasi dengan Penggugat mengenai penyebab ketidak urutan tanggal dari Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut, Penggugat menerangkan bahwa hal ini disebabkan karena ketika menyerahkan Faktur Pajak kepada lawan transaksinya dalam keadaan kosong tanggalnya (tidak diisi). bahwa walaupun memang Penggugat nantinya akan tetap melakukan penerbitan Faktur Pajak secara lengkap (tanggalnya telah diisi), namun tetap ada peraturan yang dilanggar oleh Penggugat, yaitu tidak melakukan penerbitan tanggal Faktur Pajak secara benar, dimana hal dapat dilihat dari urutan tanggal Faktur Pajak jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajak tidak sesuai (ada yang lompat). bahwa karenanya penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006. bahwa menurut Penggugat penerbitan Faktur Pajak secara tidak berurutan tanggalnya jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajaknya terjadi karena rekanan Penggugat yang sebagian besar merupakan pemungut (bendaharawan pemerintah) ketika melakukan transaksi dengan Penggugat meminta tanggal Faktur Pajak yang Penggugat keluarkan agar diubah sesuai dengan permintaan mereka, yang rata-rata menjadi mundur dari tanggal sebenarnya. bahwa setiap kali Penggugat melakukan penagihan, pada awalnya tidak pernah dalam keadaan kosong tanggal Faktur Pajaknya, namun ketika pihak rekanan meminta mengubah tanggal Faktur Pajak tersebut menjadi sesuai dengan tanggal yang diminta oleh mereka, barulah Penggugat melakukan pengubahan tanggal, sehingga tidak benar pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyampaikan Faktur Pajak dalam keadaan kosong / tidak terisi bagian tanggalnya. bahwa perubahan tanggal dalam Faktur Pajak sesuai permintaan dari rekanan Penggugat bukanlah merupakan dalam kuasa / kontrol dari Penggugat. bahwa karenanya dengan demikian pengenaan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada Penggugat adalah sangat tidak tepat, karena Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran,Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : Pasal 2 ayat (1) huruf e       “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 ayat (1) “Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat diperoleh petunjuk bahwa pada saat diserahkan kepada pemungut Faktur –faktur Pajak tersebut telah disi lengkap oleh Penggugat namun para Bendaharawan memaksa Penggugat untuk mengubah kembali tanggal penyerahan sehingga menyebabkan nomor faktur pajak menjadi tidak berurut berdasarkan tanggal Faktur Pajak. bahwa ketidakurutan tanggal disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penyelesaian pengadaan barang/jasa yang berbeda-beda sesuai dengan kontrak yang ada dan juga disebabkan oleh sistem penagihan pada instansi pemerintah masing-masing. bahwa karenanya menurut Majelis ketidakurutan nomor faktur tersebut bukanlah kesalahan Penggugat melainkan kesalahan dari pihak pemungut sendiri. bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta pernyataan Penggugat dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Penggugat telah membayar dan melaporkan seluruh penyerahan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut sehingga secara material negara tidak dirugikan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut. bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002848.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002848.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : Kronologis Sengketaa.Tanggal 02 Februari 2018Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN 00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat. Tergugat menerbitkan Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang disertai dengan Daftar Buku, Catatan. Dan Dokumen yang Wajib Dibawa dalam Rangka Pemeriksaan.b.Tanggal 09 Februari 2018Dilakukan pertemuan antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;Dilakukan permintaan keterangan dari Wajib Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039M/PJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 serta sesuai Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.c.Tanggal 14 Februari 2018Tergugat menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00015/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor Und-0013/WPJ.11/KP.05/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.d.Tanggal 19 Februari 2018Tergugat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.e.Tanggal 20 Februari 2018Hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00032/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018.f.Tanggal 21 Februari 2018Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018.g.Tanggal 23 Februari 2018Tergugat mengirimkan SKPKB nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018.h.Tanggal 28 Maret 2018Penggugat menyampaikan gugatan terhadap SKPKB nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018 melalui surat nomor SPHP-00015 tanggal 02 Maret 2018 ke Pengadilan Pajak.Sengketa Materi Gugatan1.bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin a.ii. di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU TA jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) UU PP jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP maka pengajuan gugatan atas SKPKB terbatas hanya atas SKPKB yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;2.bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur tentang penerbitan SKPKB, diatur bahwa “Dalam ianoka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”3.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerisaan nomor LAP-00032/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 20 Februari 2018, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018 diterbitkan tanggal 21 Februari 2018 sehingga SKPKB tersebut diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak;4.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataub. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PMK 184/2015, disebutkan bahwa Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:a. penyampaian SPHP; ataub. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, SKP dapat dibatalkan dalam hal pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP adalah sesuai Pasal 1 angka 15 PMK 184/2015 dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sesuai Pasal 1 angka 16 PMK 184/2015;bahwa faktanya kepada Penggugat telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00015/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018 dan juga telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018;5.bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018 tanggal 21 Februari 2018 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak.SKP produk pemeriksaan dapat dibatalkan apabila Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Telah disampaikan kepada Penggugat SPHP dan telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Penerbitan SKP telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Penjelasan Tergugat dalam persidangan:bahwa Tergugat tidak memberikan penjelasan apapun dalam persidangan;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan SKPKB Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018; bahwa Gugatan diajukan dengan alasan Rumah Perambanan Recidece EB/11 Perum Kertabumi (yang menjadi objek pemeriksaan) adalah dibayar oleh orangtua/ayah; Penjelasan Penggugat dalam persidangan:bahwa Penggugat mohon keringanan pajak karena menjual rumah orang tua namun menggunakan NPWP Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyampaikan dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), tanpa menyebutkan secara lebih rinci ketentuan pada huruf apa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang digunakan Penggugat; bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.bahwa walau pun Penggugat tidak menyebutkan secara lebih rinci ketentuan pada huruf

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000936.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000936.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan tertanggal 17 Juli 2018 dengan keterangan sebagai berikut: NoHalDokumenKeteranganNomor:Tanggal1Ketetapan Pajak00003/287/12/728/1704 Agustus 2017Tanggal jatuh tempo adalah 03 September 2017.2Surat TeguranST-00093/WPJ.14/KP.0804/201815 Januari 2018Tergugat menerbitkan Surat Teguran karena Penggugat tidak melakukan pembayaran ketetapan pajak sebagaimana telah ditentukan tanggal jatuh temponya.3PengirimanKembaliKetetapan Pajak 20 Februari 2018Penggugat belum pernah menerima ketetapan pajak dimaksud, sehingga berinisiatif untuk mengirimkan kembali ketetapan pajak tersebut.4SIDJP – DaftarTunggakan WajibPajak  Terdapat data tunggakan Penggugat dengan status lunas.5SIDJP – DetilPemenuhanPembayaran  Detil pembayaran menunjukkan adanya pelunasan atas ketetapan pajak tertangal 6 April 20186SIDJP – DetilPembayaranTunggakan  Data ini menunjukkan secara rinci pembayaran atas nomor dan nilai ketetapan pajak, status, tanggal transaksi dan NTPP.7Surat GugatanFS-004/I/2018-001829 Januari 2018Diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31Januari 2018.Penjelasan:a.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:Pasal 1 angka 8:Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 1 angka 10:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan ke Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.b.Dalam surat gugatan tertanggal 29 Januari 2018, Penggugat menyatakan bahwa tidak mempunyai utang pajak karena belum menerima SKP/STP.c.Tergugat telah melakukan pengiriman kembali ketetapan pajak pada tanggal 20 Februari 2018.d.Penggugat telah melunasi utang pajak (sebagaimana tertuang dalam ketetapan pajak) pada tanggal 06 April 2018 (bukti terlampir).Dengan memperhatikan data dan fakta yang ada, Tergugat berpendapat bahwa sudah tidak ada sengketa gugatan terkait utang pajak yang belum diterima dan belum dibayar Hal ini dikarenakan Penggugat telah dengan sadar melunasi ketetapan pajak yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam mengambil keputusan atas sengketa gugatan ini.       Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 26 Juli 2018 Penggugat Surat Nomor FS-004/VII/2018-0224 tanggal 25 Juli 2018 perihal Gugatan atas Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 dengan keterangan sebagai berikut:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 26 Januari 2018.Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor FS-004/I/2018-0018 tanggal 29 Januari 2018 atas Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2018 karena Surat Teguran tanpa didahului dengan pengiriman SKPKB yang tercantum dalam Surat Teguran.Penggugat menerima Surat Pengadilan Pajak Nomor BG.196/PAN.Wk/BG.2/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Permintaan Surat Bantahan. Dengan lampiran Surat Kanwil DJP Kaltara Nomor STG-6/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang mengusulkan kepada Pengadilan pajak untuk:Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat dapat diterimaMengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan penerbitan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018.Penggugat sudah membuktikan pada Sidang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan masih diajukan dalam periode pengajuan Gugatan dengan memberikan bukti-bukti penunjang;       Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Teguran (ST) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Penggugat, Penggugat belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018 tersebut, dengan demikian, Penggugat beranggapan tidak mempunyai utang pajak, karena belum pernah menerima SKP/STP Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 sejumlah Rp989.503.154,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Teguran (ST) Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 Tanggal 15 Januari 2018; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: STG-7/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 5 Maret 2018 halaman 6 menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tidak seharusnya diterbitkan.dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa berdasarkan bukti berupa Daftar Tunggakan Wajib Pajak dan Detail Pemenuhan Pembayaran atas nama Virginia Indonesia Company (VICO) yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Penggugat telah melunasi SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 pada tanggal 06 April 2018 sehingga Penggugat sudah tidak lagi mempunyai utang pajak sebagaimana juga telah dijelaskan oleh Tergugat pada Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018; bahwa berdasarkan bukti berupa Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 dikirimkan kembali kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2018, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan atas gugatan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa SKPKB PPN Nomor 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017 telah dikirim sebelum tanggal 20 Februari 2018; bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor: S-9290/WPJ.14/KP.08/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Gugatan tidak diketahui SKP pernah dikirim ke Penggugat, penjelasan Tergugat hanya terkait proses penerbitan dan tidak diketahui kapan dikirim ke Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 4 Agustus 2017; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Teguran Nomor ST-00093/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00003/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.A., M.P.A.         DEF, SE., Ak., MSi., CA.         GHI, S.E., M.Si.             dengan dibantu oleh:JKL, S.E., M.M.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000766.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000766.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-23/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-23/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88974/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak men ghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-23/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08