Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117806.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 dan 2 PIB klasifikasi pos tarif 7227.90.00, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp147.853.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;