Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117806.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 dan 2 PIB klasifikasi pos tarif 7227.90.00, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp147.853.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Invoice, Packing List, laporan surveyor dan PIB, jenis barang terdiri dari 2 tipe barang yang dengan spesifikasi yang berbeda dan diajukan secara terpisah; bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA untuk pos 1 dan pos 2 pada P1B Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017; bahwa kedapatan description of product pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 dan 8 disebutkan sebagai berikut: bahwa keterangan: Hanya terdapat 1 (satu) item description of product “two hundreed and twenty four (224) coils of hot rolled alloy steel wire rod h.s. Code: 7227.90 … dst” dan 1 (satu) criteria of origin “72.73%”pada Form E tersebut; bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, untuk uraian barang pos 1 dan pos 2 dari PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 tidak dirinci satu persatu (detil); bahwa barang yang diimpor merupakan barang dengan spesifikasi ukuran yang berbeda, sehingga terdapat keraguan origin criteria yang sama untuk barang yang diimpor; bahwa mengacu pada uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diimpor dan origin criteria harus disebutkan secara terperinci satu persatu (detil), hal ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 pada Pos 1 dan Pos 2 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 5% (lima persen); bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor XX0000XXXX tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by RTY. For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017; Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor XX0000XXXX tanggal 05 September 2017; Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding benar mendapatkan Fasilitias bebas Bea Masuk sesuai dengan tarif preferensial Form E (ACTA) Nomor: E172103002061155 yang menyatakan Bea Masuk 0%; bahwa dalam Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 tersebut jenis barang adalah “Hot Rolled Steel Wire Rod in Coil, Size: 6,5.MM SAE100BCR (Baik/baru) PIB nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, adalah asli dan dikeluarkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republik Of China dengan Cap dan Spesimen tanda tangan tertera pada Lembaran; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 Surat Keberatan Nomor: 006/IMES/VII/17 tanggal 27 Juli 2017 Tanda terima keberatan nomor: 3874 tanggal 31 Juli 2017 SPTNP Nomor: SPTNP-014676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Juli 2017 PIB Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 SSPCP tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00 dilampiri dengan BPN Commercial Invoice Nomor: GM2-XC1705227 tanggal 26 Juni 2017 Bill of Lading Nomor: 0667BYQ013 tanggal 03 Juli 2017 SPPB nomor tidak jelas tanggal 21 Juli 2017 Shipping Company’s Certificate tanggal 03 Juli 2017 Form E Nomor: E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 November 2017 dari ASD jabatan: Direktur Utama Utama kepada Drs. H. FGH, M.M., jabatan: Kuasa Hukum Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-272/PP/IKH/2017 tanggal 21 April 2017 atas nama Drs. H. FGH, M.M. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 05 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat di hadapan JKL, S.H., S.H., Notaris di Jakarta Lembar Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-00773 tanggal 08 Januari 2014; Billing DJBC nomor 620170700125890 tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00 Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Juli 2017 sebesar Rp147.853.000,00 Akta Notaris nomor 05 tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat oleh JKL, SH. MH. Notaris di Jakarta Pengesahan Akta Notaris nomor 34 tanggal 26 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.10-00773 tanggal 08 Januari 2014 Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2017 atas nama Drs. H. FGH, MM Pakta Integritas Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Drs. H. FGH, MM Surat Keberatan nomor 06/MIS-IMS/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7227.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7227.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan karena tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 038/MIS-IMS/XI/2017 tanggal 02 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding benar mendapatkan Fasilitias bebas Bea Masuk sesuai dengan tarif preferensial Form E (ACTA) Nomor: E172103002061155 yang menyatakan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7227.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan karena tidak menyebutkan description of product dan criteria of origin secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5228/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by LNCIQ. For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary”; bahwa uraian barang pada kolom 7 dan 8 Form E Nomor: E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017, ditulis singkat namun mempunyai maksud seluruh jenis dan jumlah barang pada Invoice Nomor: GM2-XC1705227 tanggal 26 Juni 2017 yang tercantum dalam kolom 10 Form E; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E172103002061155 tanggal 04 Juli 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7227.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 ; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6468/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014676/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 20 Juli 2017, atas nama Banding Pemohon dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 14 Juli 2017, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 6.5 MM SAE1008CR dan Hot Rolled Steel Wire Rod In Coil Size 8.0 MM SAE1008CR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7227.90.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

