Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36151/PP/M.VIII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5%, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, Jenis Barang Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), Negara Asal Jepang, dengan Klasifikasi Pos Tarif 8417.90.0000 dengan pembebanan BM 0% ditetapkan menjadi 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang dan BTBMI 2007 maka barang yang diimpor lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5%. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Mesh Belt yang kami impor sangat tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8417.90.0000 dengan kajian sebagai berikut : 8417: Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan Listrik,8417.90.00.00: Bagian dari tungku dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pint atau logam. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), negara asal Jepang, dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%), Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor : KEP-2500/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7314.49.0000 dengan Pembebanan BM 12,5 %. Identifikasi bahwa barang yang diimpor merupakan Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m). bahwa menurut Terbanding berdasarkan foto yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan mesh belt (belting pengangkut) dari bahan logam besi yang digunakan untuk memanaskan gear pada tungku mesin, identifikasi jenis barang : belting pengangkut (conveyor belt) dari bahan besi yang dibentuk seperti anyaman dan digunakan pada tungku mesin. bahwa menurut Pemohon Banding bahan yang diimpor merupakan Mesh Belt yang akan dirangkai pada mesin Sintering Furnace sebagai belting pengangkut untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C. bahwa adapun fungsi dari Mesh Belt tersebut adalah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari mesin sintering furnace dimana jika berdiri sendiri, masing-masing tidak berfungsi sebagaimana mestinya. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor yaitu Mesh Belt W900x48m adalah belting pengangkut (conveyor belt) dari bahan besi (bahan logam besi) yang dibentuk seperti anyaman dan digunakan pada tungku mesin (untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C). Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7.Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris; bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan bahwa : 1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 8417.90.0000 dan 7314.49.0000 dalam BTBMI 2007 adalah sebagai berikut : Pos Tarif 8417.90.00.00 8417Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik;8417.10.00.00- – Tungku dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam8417.80- Lain-lain :8417.80.00.10– Incinerator8417.80.00.90– Lain-lain8417.90.00.00- Bagian bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 8417.90.00.00 masuk pada bagian XVI BTBMI berupa produk Mesin dan Peralatan Mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya yang meliputi barang berupa Bagian (parts) dari Tungku dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik; Pos Tarif 7314.49.00.00 7314Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja – Kain Tenun7314.12.00.00– Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless7314.14.00.00– Kain tenun lainnya, dari baja stainless7314.19.00.00– Lain-lain7314.19.10.00— Ban tanpa ujung untuk mesin selain dari baja stainless7314.19.90.00— Lain-lain7314.20.00.00- – Anyaman kisi, jala dan pagar, dilas pada bagian silangnya, dari kawat dengan ukuran penampang silangmaksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100 cm2 atau lebih – Anyaman kisi, jaring dan pagar lainnya, dilas pada bagian silangnya7314.31.00.00– Disepuh atau dilapisi dengan seng7314.39.00.00– Lain-Lain – Kain, anyaman kisi, jaring dan pagar lainnya7314.41.00.00– Disepuh atau dilapisi dengan seng7314.42.00.00– Dilapisi dengan plastik7314.49.00.00– Lain-Lain7314.50.00.00- Logam Bentang bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7314. adalah untuk barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI, dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73; bahwa berdasarkan uraian tarif di atas Majelis dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan pada Pos Tarif 8417.90.00.00 yang masuk pada Bagian XVI BTBMI yaitu : “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara…”; bahwa berdasarkan catatan 1(ij) Bagian XVI disebutkan : 1.- Bagian ini tidak meliputi : (ij) Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam (Endless belts of metal wire or strip) Section XV; bahwa berdasarkan penjelasan di atas Majelis berpendapat bahwa pos tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena pos tariff yang digunakan tidak meliputi Ban tanpa ujung dari kawat atau strip logam, padahal dari identifikasi barang diketahui bahwa barang yang diimpor terbuat dari bahan besi (bahan logam besi) yang dibentuk seperti anyaman; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m) sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7314 yaitu : ”Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja”, akan tetapi penetapan atas pos tariff oleh Terbanding pada pos tariff 7314.49.00.00 tidak tepat; bahwa berdasarkan Inspection Certificate atau Mill Certificate dari Pabrikan yaitu QWE, Co., Ltd diketahui bahwa kandungan material barang yang diimpor merupakan baja stainless sesuai dengan komposisinya yaitu C : 0,05%, Si : 2,2%, Mn : 1,53%, P : 0,024%, S : 0,01%, Ni : 19,02% dan Cr : 24,07%. bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berpendapat barang berupa : Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7314.12.00.00 yaitu barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja, dan Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless. bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : (1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ,(3)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. bahwa menurut Majelis, penetapan Terbanding terhadap klasifikasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009 dengan klasifikasi pos tarif 7314.49.00.00 (BM 12,5%) tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), dengan klasifikasi 7314.49.00.00 (BM 12,5%) sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2500/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010 adalah tidak dapat dipertahankan dan menetapkan kembali menjadi klasifikasi Pos Tarif 7314.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2500/KPU.01/2010 tanggal 06 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001842/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Januari 2010, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009 menjadi Pos Tarif 7314.12.00.00 dengan pembebanan BM : 5%. |

