Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36151/PP/M.VIII/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5%, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : XXXXXX tanggal 22 Desember 2009, Jenis Barang Parts for machinery (Mesh Belt W900x48m), Negara Asal Jepang, dengan Klasifikasi Pos Tarif 8417.90.0000 dengan pembebanan BM 0% ditetapkan menjadi 7314.49.0000 dengan pembebanan BM 12,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.