Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36085/PP/M.XI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36085/PP/M.XI/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00240/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 Masa Pajak November 2008.
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.” Penjelasan atas ayat ini menyatakan “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Jadi sepanjang pengenaan sanksi administrasi disebabkan karena kesalahan petugas pajak (bukan pihak lain misalnya rekanan Wajib Pajak) maka sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapuskan”.
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan Tim Pemeriksan Pajak dan Penelaah Keberatan yang menyatakan faktur pajak Penggugat cacat dan Penggugat dianggap menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar pada waktu pembuatan faktur pajak .
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Tergugat telah menerbitkan STP PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00240/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp24.217.371,00 dengan alasan penomoran Faktur Pajak tidak berurutan dengan tanggal faktur sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.

bahwa menurut Tergugat ketika melakukan klarifikasi dengan Penggugat mengenai penyebab ketidak urutan tanggal dari Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut, Penggugat menerangkan bahwa hal ini disebabkan karena ketika menyerahkan Faktur Pajak kepada lawan transaksinya dalam keadaan kosong tanggalnya (tidak diisi).

bahwa walaupun memang Penggugat nantinya akan tetap melakukan penerbitan Faktur Pajak secara lengkap (tanggalnya telah diisi), namun tetap ada peraturan yang dilanggar oleh Penggugat, yaitu tidak melakukan penerbitan tanggal Faktur Pajak secara benar, dimana hal dapat dilihat dari urutan tanggal Faktur Pajak jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajak tidak sesuai (ada yang lompat).

bahwa karenanya penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.

bahwa menurut Penggugat penerbitan Faktur Pajak secara tidak berurutan tanggalnya jika dibandingkan dengan nomor Faktur Pajaknya terjadi karena rekanan Penggugat yang sebagian besar merupakan pemungut (bendaharawan pemerintah) ketika melakukan transaksi dengan Penggugat meminta tanggal Faktur Pajak yang Penggugat keluarkan agar diubah sesuai dengan permintaan mereka, yang rata-rata menjadi mundur dari tanggal sebenarnya.

bahwa setiap kali Penggugat melakukan penagihan, pada awalnya tidak pernah dalam keadaan kosong tanggal Faktur Pajaknya, namun ketika pihak rekanan meminta mengubah tanggal Faktur Pajak tersebut menjadi sesuai dengan tanggal yang diminta oleh mereka, barulah Penggugat melakukan pengubahan tanggal, sehingga tidak benar pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyampaikan Faktur Pajak dalam keadaan kosong / tidak terisi bagian tanggalnya.

bahwa perubahan tanggal dalam Faktur Pajak sesuai permintaan dari rekanan Penggugat bukanlah merupakan dalam kuasa / kontrol dari Penggugat.

bahwa karenanya dengan demikian pengenaan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP kepada Penggugat adalah sangat tidak tepat, karena Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan :

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran,Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan :

Pasal 2 ayat (1) huruf e
       
“Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 8 ayat (1)

“Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat diperoleh petunjuk bahwa pada saat diserahkan kepada pemungut Faktur –faktur Pajak tersebut telah disi lengkap oleh Penggugat namun para Bendaharawan memaksa Penggugat untuk mengubah kembali tanggal penyerahan sehingga menyebabkan nomor faktur pajak menjadi tidak berurut berdasarkan tanggal Faktur Pajak.

bahwa ketidakurutan tanggal disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penyelesaian pengadaan barang/jasa yang berbeda-beda sesuai dengan kontrak yang ada dan juga disebabkan oleh sistem penagihan pada instansi pemerintah masing-masing.

bahwa karenanya menurut Majelis ketidakurutan nomor faktur tersebut bukanlah kesalahan Penggugat melainkan kesalahan dari pihak pemungut sendiri.

bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan serta pernyataan Penggugat dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Penggugat telah membayar dan melaporkan seluruh penyerahan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut sehingga secara material negara tidak dirugikan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut.

bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak seharusnya terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang terdapat dalam STP PPN Masa Pajak November 2008 dihitung kembali menjadi nihil.
   
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-373/WPJ.20/2011 tanggal 29 April 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00240/107/08/008/10 tanggal 15 Desember 2010, sehingga STP PPN Masa Pajak November 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)1. Pajak yang harus dibayar02. Telah Dibayar03. Kurang Dibayar (1-2)04. Sanksi administrasi :     a. Denda Pasal 7 KUP0    b. Bunga Pasal 8 (2) KUP0    c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP0    d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP0    e. Denda Pasal 14 (3) KUP0    f. Denda Pasal 14 (4) KUP0    g. Bunga Pasal 14 (5) KUP0    h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)05. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)0