Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002848.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002848.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2018
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:Kronologis Sengketa
a.Tanggal 02 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN 00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat. Tergugat menerbitkan Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang disertai dengan Daftar Buku, Catatan. Dan Dokumen yang Wajib Dibawa dalam Rangka Pemeriksaan.b.Tanggal 09 Februari 2018
Dilakukan pertemuan antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;
Dilakukan permintaan keterangan dari Wajib Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039M/PJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 serta sesuai Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.c.Tanggal 14 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00015/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.
Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor Und-0013/WPJ.11/KP.05/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.d.Tanggal 19 Februari 2018
Tergugat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.e.Tanggal 20 Februari 2018
Hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00032/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018.f.Tanggal 21 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018.g.Tanggal 23 Februari 2018
Tergugat mengirimkan SKPKB nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018.h.Tanggal 28 Maret 2018
Penggugat menyampaikan gugatan terhadap SKPKB nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018 melalui surat nomor SPHP-00015 tanggal 02 Maret 2018 ke Pengadilan Pajak.
Sengketa Materi Gugatan
1.bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin a.ii. di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU TA jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) UU PP jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP maka pengajuan gugatan atas SKPKB terbatas hanya atas SKPKB yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;2.bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP yang mengatur tentang penerbitan SKPKB, diatur bahwa “Dalam ianoka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”3.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerisaan nomor LAP-00032/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 20 Februari 2018, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018 diterbitkan tanggal 21 Februari 2018 sehingga SKPKB tersebut diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak;4.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PMK 184/2015, disebutkan bahwa Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian SPHP; atau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, SKP dapat dibatalkan dalam hal pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP adalah sesuai Pasal 1 angka 15 PMK 184/2015 dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sesuai Pasal 1 angka 16 PMK 184/2015;
bahwa faktanya kepada Penggugat telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00015/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018 dan juga telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018;5.bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018 tanggal 21 Februari 2018 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak.SKP produk pemeriksaan dapat dibatalkan apabila Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Telah disampaikan kepada Penggugat SPHP dan telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Penerbitan SKP telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan Tergugat dalam persidangan:
bahwa Tergugat tidak memberikan penjelasan apapun dalam persidangan;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan SKPKB Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018;

bahwa Gugatan diajukan dengan alasan Rumah Perambanan Recidece EB/11 Perum Kertabumi (yang menjadi objek pemeriksaan) adalah dibayar oleh orangtua/ayah;

Penjelasan Penggugat dalam persidangan:
bahwa Penggugat mohon keringanan pajak karena menjual rumah orang tua namun menggunakan NPWP Penggugat;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyampaikan dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), tanpa menyebutkan secara lebih rinci ketentuan pada huruf apa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang digunakan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa walau pun Penggugat tidak menyebutkan secara lebih rinci ketentuan pada huruf apa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang digunakan sebagai dasar gugatan Penggugat, namun menurut pendapat Majelis dasar hukum yang tepat dalam sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP;

bahwa kronologi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018 sebagaimana yang disampaikan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
a.Tanggal 02 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN 00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat.
Tergugat menerbitkan Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 terhadap Penggugat sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang disertai dengan Daftar Buku, Catatan. Dan Dokumen yang Wajib Dibawa dalam Rangka Pemeriksaan.b.Tanggal 09 Februari 2018
Dilakukan pertemuan antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;
Dilakukan permintaan keterangan dari Wajib Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00039M/PJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 serta sesuai Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan nomor PANG-0039/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.c.Tanggal 14 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00015/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.
Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor Und-0013/WPJ.11/KP.05/2018 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Februari 2018.d.Tanggal 19 Februari 2018
Tergugat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.e.Tanggal 20 Februari 2018
Hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00032/WPJ.11/KP.0505/RIK.SIS/2018.f.Tanggal 21 Februari 2018
Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan nomor 00001/250/18/607/18 Masa Pajak Februari 2018.
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Majelis penerbitan Surat Keputusan Tergugat yang digugat oleh Penggugat telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
1.  Alasan pengajuan gugatan
bahwa dalam surat gugatannya Penggugat memuat alasan gugatan yaitu Rumah Perambanan Recidece EB/11 Perum Kertabumi (yang menjadi objek pemeriksaan) adalah dibayar oleh orangtua/ayah, namun dalam petitum surat gugatannya Penggugat menyampaikan agar Majelis Hakim:
Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;Menghapuskan denda sangsi pajak yang harus dibayar;       
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Penggugat untuk memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai alasan permohonan gugatannya, namun Penggugat tidak memberikan tanggapan apapun;

bahwa dalam persidangan Penggugat juga tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan permohonan gugatan yang diajukannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan Nomor 00001/250/18/607/18 tanggal 21 Februari 2018, atas nama: Pemohon Banding.

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 September 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. ABC, S.H., M.M. …     
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN.     
3. GHI, Ak.     
yang dibantu oleh:
JKL           sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.