Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36099/PP/M.II/99/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-247/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 sebesar Rp70.000.000,00.