Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36099/PP/M.II/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-247/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 sebesar Rp70.000.000,00. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa atas temuan koreksi berupa Selisih Laba ditahan tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 yang diperoleh dari equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan, Penggugat tidak dapat membuktikan atas penghasilan dari luar usaha tersebut merupakan objek yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sanggahan Penggugat bahwa penghasilan dari luar usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Supervisor Peneliti pada Kanwil Dit Jen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Sdr. Masdi yang menangani sengketa ini adalah juga yang menanda tangani SPHP-42/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal 31 Maret 2010, adalah tidak terlepas dari Conflict of Interest / adanya kepentingan tersendiri sehingga independensi dan akuntabilitasnya patut diragukan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding menerbitkan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 Tahun/Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jambi Nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal 26 April 2010, dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp 70.000.000,00. bahwa kronologis penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 05 Nopember 2010 dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-68/WP1.27/KP.0105/2009 tanggal 03 Maret 2009, KPP Pratama Jambi melakukan pemeriksaan single tax atas SPT Masa Desember 2008 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-53/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 1 Juni 2009 sebagai dasar penerbitan SKPLB Nomor: 00042/407/08/331/09 tanggal 11 Juni 2009 masa Pajak Desember 2008 senilai (Rp1.937.547.689,00). bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN.283/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 16 Nopember 2009, KPP Pratama Jambi melakukan pemeriksaan All Taxes dan diperoleh data baru berupa Penyerahan Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Penggugat sesuai dengan equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan berupa Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal April 2010 sebagai dasar penerbitan SKPKBT nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 05 Nopember 2010. bahwa pada awalnya, Tergugat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut diatas, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00059/207/08/331/10 tanggal 26 April 2010 yang secara adimistrasi seharusnya SKPKBT, atas kekeliruan pengadministrasian ini, Tergugat membatalkan secara jabatan SKPKB tersebut melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-261/WPJ.27/KP.0602/2010 tanggal 4 Nopember 2010, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sehagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar”, dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan tersebut, Tergugat segera menerbitkan surat ketetapan yang seharusnya terbit yaitu SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010. bahwa menurut Penggugat, SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 diterbitkan dengan tidak memenuhi Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan beserta penjelasannya, penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai tersebut, cacat hukum. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, antara lain dijelaskan sebagai berikut : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN. 283/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 16 Nopember 2009. bahwa dalam pemeriksaan All Taxes tersebut diperoleh data baru berupa Penyerahan Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Penggugat sesuai dengan equalisasi dengan omzet di Pajak Penghasilan berupa Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 yang seharusnya dengan yang dilaporkan Penggugat dalam Neraca Per 31 Desember 2008 sebesar Rp350.000.000,00 sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal April 2010. bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat antara lain berupa : Salinan Surat Permintaan Peminjaman Data kepada Wajib Pajak dan bukti peminjaman data dari Wajib Pajak, atas pemeriksaan single tax sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-53/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 1 Juni 2009,Salinan Surat Permintaan Peminjaman Data kepada Wajib Pajak dan bukti peminjaman data dari Wajib Pajak, atas pemeriksaan all taxes sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2009 tanggal 26 April 2010,Penjelasan bukti baru (novum) atau data yang semula belum terungkap yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 Masa Pajak Desember 2008, dapat diketahui bahwa data Selisih Laba Ditahan Tahun 2008 belum tercakup dalam pemeriksaan pertama (single tax) yang menghasilkan SKPLB Nomor: 00042/407/08/331/09 tanggal 11 Juni 2009, sehingga memenuhi ketentuan sebagai data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa penerbitan bahwa SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LAP-137/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal April 2010, sehingga argumen Penggugat mengenai SKPKBT yang diterbitkan tanpa adanya pemeriksaan tidak dapat diterima dan sudah terbukti pula bahwa penerbitan SKPKBT Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010 telah memnuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa mengenai alasan Penggugat akan adanya conflict of interest, karena Supervisor Peneliti pada proses penyelesaian keberatan adalah sama dengan pejabat yang menandatangani SPHP Nomor: SPHP-42/WPJ.27/KP.0105/2010 tanggal 31 Maret 2010, Majelis tidak sependapat mengingat hal tersebut merupakan urusan manajemen SDM pada lingkungan Tergugat dan proses pemeriksaan maupun penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Tergugat sepenuhnya. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa prosedur penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/307/08/331/10 tanggal 5 Nopember 2010 oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-247/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 11 Mei 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00014/307/08/331/10 tanggal 5 November 2010. |

