Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 86541/PP/M.XIV.B/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.536.700.813,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.536.700.813,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat lebih lanjut bahwa seluruh tagihan kepada Pemohon Banding atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas operasional Pemohon Banding adalah terkait penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding keputusan Pihak Terbanding untuk mengenakan kembali PPN sebesar 10% atas aktivitas promosi pemberian barang cuma-cuma yang pada kenyataannya telah dikenakan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan reimbursement/tagihan kepada Pemohon Banding adalah keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan menimbulkan pengenaan Pajak Berganda; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penghasilan (dan dicatat sebagai Peredaran Usaha) Pemohon Banding adalah tagihan atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas untuk menunjang dan mendukung penjualan produk milik Pemohon Banding yang dipasarkan di Indonesia termasuk pemberian barang promosi ditambah margin sebesar 4% melalui mekanisme reimbursement; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas tagihan (reimbursement) kepada Pemohon Banding Pemohon Banding memungut dan menyetor PPN serta melaporkannya sebagai Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 atas piutang dan ekualisasi seluruh biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding dan penambahan margin sebesar 4% karena belum dipungut dan disetor PPNnya; bahwa menurut Majelis dengan melakukan koreksi hanya terhadap piutang yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui mekanisme reimbursement, maka Terbanding telah mengakui bahwa atas penghasilan (Peredaran Usaha) Pemohon Banding yang telah dilakukan penagihan dan direimburse oleh Pemohon Banding telah dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hadiah, souvenir, dummy handphone dan sebagainya kepada Toko dan pembeli telah dikenakan PPN pada saat penagihan kepada Pemohon Banding dan terhadap obyek yang sama tidak dapat dikenakan PPN dua kali; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.536.700.813,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi DPP PPN – Pemberian Cuma-Cuma1.536.700.813,00-1.536.700.813,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa pajak Maret 2012 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPN Menurut Terbanding ……………………………..Rp 44.692.132.144,00Koreksi Terbanding …………………………………………….Rp 1.536.700.813,00 Koreksi tetap dipertahankan …………………………………Rp 0,00 Koreksi dibatalkan Majelis …………………………………..Rp 1.536.700.813,00DPP PPN Menurut MajelisRp 43.155.431.331,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00312/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/12/056/14 tanggal 29 Desember 2014 Masa Pajak Agustus 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut: No.UraianDalam Rupiah1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor0 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.155.431.3312Jumlah Seluruh Penyerahan43.155.431.3313PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.315.543.1304Pajak yang dapat diperhitungan (kredit pajak)4.329.281.0845PPN Kurang (Lebih) Bayar(13.737.954)6Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya13.737.9547PPN yang kurang dibayar08Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP09Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP010PPN yang masih harus dibayar0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M. DEF, Ak., M.M. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh Dra JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor Put.86541/PP/M.XIV.B/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M. DEF, Ak., M.M. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh MNO, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

