Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42707/PP/M.I/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42707/PP/M.I/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa/Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-538/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan Pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar;
Menurut Penggugat:bahwa berdasarkan Undang-undang KUP No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 28 Thaun 2007 Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2009 sejumlah Rp1.879.334.813 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp1.879.334.813;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk PPN Masa Pajak Januari 2009, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 dengan menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp246.273.110,00;

bahwa kekeliruan tersebut terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Nomor: KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.879.334.813,00;

bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk PPN Masa Pajak Januari 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, untuk frasa “tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”;

bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak, timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak) lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut;

bahwa meskipun Penggugat tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.879.334.813,00 yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 yang diperbaiki dengan keputusan Nomor: KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 21 Februari 2011;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada bulan Januari 2009, sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Januari 2009;

bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Januari 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak Januari 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelis berpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007;

bahwa Majelis berpendapat telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 selama selama 12 (sebelas) bulan, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 18 Maret 2010 namun realisasinya dilakukan tanggal 28 Februari 2011, sehingga atas keterlambatan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00 (2 % x 12 bulan x Rp1.879.334.813,00)

bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00;
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
Mengingat  :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-538/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan keberatan Tergugat Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00.