Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42826/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42826/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00216/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Januari 2007; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-132/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00216/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Januari 2007 telah diterbitkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000, yaitu pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2012; Menurut Pengugat : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Penggugat memberikan bantahan bahwa surat keputusan tersebut tidak memenuhi jangka waktu Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pendapat Majelis   : bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2007. bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, karena perihal dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 001/0G /XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 adalah permohonan pembatalan atas STP PPN Nomor : 00216/107/07/723/11 Masa Pajak Januari 2007. bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang Penggugat ajukan, karena yang Penggugat ajukan adalah permohonan Pembatalan bukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. bahwa selanjutnya penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas dikirimkan melewati jangka waktu 2(dua) hari kerja sejak penerbitan. bahwa dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan Nomor : Kep-132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos tercatat pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengiriman keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melewati jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan seperti dinyatakan oleh Penggugat. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 001/0G/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 disebutkan bahwa Perihal Surat adalah “Permohonan Pembatalan atas STP PPN Nomor : 00216/107/007/723/11 tanggal 26 September 2011, namun demikian dalam isi surat disebutkan bahwa alasan penggugat tidak setuju atas sanksi administrasi adalah ” bahwa koreksi nota penjualan yang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya dapat dipertimbangkangkan mengingat tidak ada unsur kesengajaan atau unsur merugikan penerimaan Negara . Apalagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak banyak yang masih kurang mengerti atau paham administrasi perpajakan dengan kesempurnaan faktur pajak sederhana, namun secara keseluruhan Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban dengan baik dan telah melaporkan seluruh penjualan dengan benar.” Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi Rp.0,00. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 001/0G/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 001/0G/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkan “Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan atau pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan PajakHanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak”. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan penjelasan di atas , Majelis memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 09 Maret 2012, tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42821/PP/M.V/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42821/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp300.158.376,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan KEP-479/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN dengan dasar sebagai berikut: Pada paragraph terakhir dinyatakan bahwa “dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, wajib mencantumkan NPWP tersebut di atas sejak tanggal 23 Agustus 2004”. Hal ini berarti Pemohon Banding seharusnya dapat melakukan pembetulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan NPWP/NPPKP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X menjadi NPWP/NPPKP yang baru yaitu 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp300.158.376,00 merupakan jumlah Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar No. 0X0.0000X.0000000X tanggal 31 Januari 2008. Dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nama Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah adanya Faktur Pajak Masukan No. Seri : 0X0.000-0X.0000000X dari Pengusaha Kena Pajak PT XXX sebesar Rp.300.158.376,00 tertanggal 31 Januari 2008 untuk penyerahan barang (sepeda motor) kepada Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP/NPPKP : 0X.XXX.XXX.X.XXX.00X (cabang) yang seharusnya : 0X.XXX.XXX.X.XXX.00X yaitu berbeda kode KPP XXX tertulis XXX utk KPP Sukoharjo; bahwa hal tersebut terjadi karena adanya KPP Pratama Sukoharjo yang baru dibentuk dan kode KPP berubah dari XXX menjadi XXX; bahwa atas hal tersebut Majelis melihat ketentuan-ketentuan tentang perubahan kode KPP, sebagai berikut : 1.a)PER-87/PJ/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subyek Pajak dan Obyek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Pulau Jawa dan Pulau Bali Selain KPP Pratama di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat tanggal 11 Juni 2007, Lampiran IX tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Pecahan, yaitu :Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru;Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah berlakunya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007 untuk KPP Pratama Pecahan yang SMO KPP Pratama Pecahan Tahun 2007;Penggunaan Formulir Lama sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan mengganti kode KPP pada NPWP yang tertera pada Formulir Perpajakan Lama;Penggantian kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan kode KPP Pratama Pecahan dibawahnya sedemikian rupa sehingga kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap terbaca;b)Lampiran I, tentang Tata Cara Penanganan Berkas Wajib Pajak, Informasi Perpajakan dan Pendaftaran Wajib Pajak, Point B. 2) Pendaftaran Wajib PajakKPP Pratama Pecahan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagai Wajib Pajak yang tempat tinggal atau tempat kedudukannya berada di wilayah kerjanya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah SMO KPP Pratama Pecahan;2.Keputusan Menteri Keuangan nomor 315/KMK.01/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tanggal 11 Juli 2007;3.KEP-141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 03 Oktober 2007 menyatakan bahwa Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Pratama Sukoharjo adalah per tanggal 30 Oktober 2007;bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan antara lain :Terjadi perubahan organisasi di KPP Klaten dan Sukoharjo menjadi KPP Pratama Sukoharjo;Dengan perubahan tersebut terjadi perubahan kode KPP yang tadinya dengan kode XXX menjadi XXX;Saat mulai operasi KPP Pratama Sukoharjo adalah tanggal 30 Oktober 2007;KPP Pratama pecahan (Sukoharjo) harus menerbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari serja saat mulai operasinya;bahwa atas pemecahan KPP tersebut yang kemudian terbentuk KPP Pratama Sukoharjo telah diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada harian umum Solo Pos hari Senin tanggal 12 November 2007, tetapi buktinya (bukti pemberitahuan di Harian Solo Pos) tidak diberikan oleh Terbanding dalam persidangan; bahwa bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata Terbanding dalam hal ini KPP Pratama Sukoharjo baru memberitahukan dengan Surat Keterangan terdaftar dengan surat No. Pemb.0124/WPJ.32/KP.0803/2008 tanggal 13 Februari 2008 dan Surat Pengukuhan PKP nomor: Pemb.0125/WPJ.32/KP.0803/2008 tanggal 13 Februari 2008 yang semula kode KPP = XXX menjadi XXX; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Lampiran I Per-87/PJ/2007 tanggal 11 Juni 2007 point B2 yang SKT paling lambat harus diterbitkan 15 hari kerja setelah tanggal 30 Oktober 2007 yaitu lebih kurang pertengahan November 2007, sehingga SKT tersebut terlambat diterbitkan Terbanding dan akibatnya Pemohon Banding telah salah memberitahukan kode KPP dalam NPPKPnya kepada penjual; bahwa dari kelalaian Terbanding yang baru menerbitkan SKT tanggal 13 Februari 2008 tersebut, Pemohon Banding masih memberitahukan kode KPP kepada penjual dengan kode KPP XXX dan hal ini karena ketidaktahuan Pemohon Banding dan hal ini terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui karena tidak membaca harian SOLO POS yang baru terbit tanggal 12 November 2007. Apabila Terbanding menerbitkan SKT pada pertengahan November 2007 maka kesalahan tersebut tidak akan terjadi, dan pemberitahuan melalui harian SOLO POS tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengganti penerbitan SKT yang menjadi kewajiban Terbanding; bahwa oleh karena itu kesalahan pencantuman kode KPP Sukoharjo tersebut bukan kesalahan mutlak Pemohon Banding dan terjadi karena akibat ketidakcermatan Terbanding dan ketidaksengajaan Pemohon Banding sehingga Majelis menganggap sebagai simple error dan dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:      Tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak                                                                                                                                                                                                   (dalam Rupiah)No.Macam/Jenis/unsur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42817/PP/M.XIV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42817/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Pebruari 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Pebruari 2009; Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d. Februari 2009, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran PPN yang telah Penggugat pungut dari perusahaan rekanan, karena pada dasarnya keterlambatan pembayaran PPN tersebut terjadi bukan karena kesalahan Penggugat; Menurut Majelis   : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Badan dan Orang Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 sebesar Rp. 2.168.989.573,00, dengan perincian sebagai berikut:              Sanksi                       Masa Pajak         Tahun Pajak              Jumlah Sanksi        Bunga Pasal 9 (2a) KUPBunga Pasal 9 (2a) KUPJanuariFebruari 20092009Rp. 1.075.543.363,00Rp. 1.093.446.210,00Rp. 2.168.989.573,00bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam prakteknya, adalah tidak mungkin faktur komersial, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya dapat diterima oleh KKKS dari rekanan pada saat yang sama dengan waktu penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, terutama karena pada umumnya titik penyerahan yang lokasinya cukup jauh (pada kasus tertentu di lokasi lepas pantai); bahwa menurut Penggugat ketentuan dalam PMK nomor: 11/PMK.03/2005 sulit dilaksanakan dari segi praktek usaha bagi KKKS umumnya dan bagi BP Berau khususnya; bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 548/KMK.04/2000 dan nomor: 549/KMK.04/2000 tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 563/KMK.03/2003 yang mengatur khusus pemungutan PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk suatu badan sebagai pemungut PPN dan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yang mengatur khusus tentang pemungutan PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan; bahwa menurut Penggugat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi dan pada konsideran menimbangnya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, terbukti bahwa penerbitan STP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 jo Pasal 9 angka (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2000, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak gugatan Penggugat terhadap STP PPN nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 masa pajak Januari s.d Februari 2010; Menimbang : Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat, mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Februari 2011 tentang sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Februari 2009 Nomor : 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Februari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN atas Pemungutan Oleh Pemungut Pajak masa pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama BUT .XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42757/PP/M.XVI/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42757/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp 5.861.041.080,00 dengan perincian sebagai berikut : Biaya Usaha menurut Pemohon Banding    Biaya Usaha menurut Terbanding    KoreksiRp23.093.102.628,00Rp17.232.061.548,00Rp  5.861.041.080,00 Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-744/WPJ.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00053/406/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Tahun Pajak 2007 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mohon kepada Majelis Hakim XVI Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 5.861.041.080,00 atas Honor/Biaya Marketing, menurut Pemohon Banding, alasan-alasan yang diungkapkan oleh Terbanding seperti telah disebutkan di atas untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding adalah mengada-ada, argumen yang Terbanding angkat jelas memperlihatkan bahwa Terbanding sesungguhnya enggan untuk membahas substansi material yang terpenting dari kasus ini yakni mengenai deductibility dan non-deductibility suatu biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan). Pendapat Majelis : bahwa menurut dalil Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan meyakinkan atas biaya usaha yang menurutnya sebagai biaya komisi penjualan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sebab-sebab tidak diyakini adalah karena terbukti hal-hal sebagai berikut :Komisi penjualan tersebut dibayarkan kepada orang pribadi yang tidak jelas identitasnya dan orang pribadi yang merupakan pegawai dari badan usaha yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding,Tanda bukti pembayaran berupa cek dan kuitansi yang ditandatangani oleh penerima komisi kurang dapat diyakini karena si penerima pembayaran identitas tidak jelas walaupun dapat dibuktikan arus uang pembayaran komisi tersebut,Besaran prosentase komisi penjualan yang dibayarkan kepada masing-masing orang pribadi dimaksud, tidak sama dan tidak jelas dasar-dasar penghitungan komisi.bahwa berdasarkan penilaian bukti yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan usaha perdaganganFarmasi yang dalam menawarkan produknya mempengaruhi tenaga marketing yang bersifat freelance, yaitu tenaga kerja yang tidak terikat secara hukum antara pemberi kerja dengan pegawainya, namun merupakan pekerja lepas dan tidak terikat dengan sistem kepegawaian perusahaan. bahwa pekerjaan menjualkan obat-obatan yang dilakukan diberikan imbalan komisi yang tergantung besarnya hasil penjualan yang dicapainya, menurut Majelis, kegiatan seperti ini adalah merupakan kegiatan usaha yang lazim dalam dunia usaha penjualan obat-obatan (Farmasi), sehingga atas biaya komisi yang dikeluarkan produk utama tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pokok Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas bukti cek dan kuitansi pembayaran dan adanya arus uang pembayaran yang merupakan bukti pembayaran komisi penjualan dimaksud, karena menurut penilaian Majelis alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang sah menurut hukum, yang hanya dapat dibatalkan atau tidak diakui keabsahannya apabila Terbanding dapat membuktikan bahwa cek dan kuitansi tersebut adalah tidak sah dan terbukti dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya. bahwa oleh karena itu, bukti pembayaran tersebut harus diakui sebagai biaya pengeluaran dari kegiatan usaha marketing obat-obatan dimaksud. bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan komisi penjualan yang dibayarkan kepada setiap penerima komisi adalah merupakan bukti kuat terjadinya pembayaran komisi dan juga merupakan bukti bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan komisi tersebut telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding maupun oleh Wajib Pajak penerima komisi tersebut. bahwa berdasarkan prinsip umum yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan suatu biaya yang lazim dalam dunia usaha sudah diakui sebagai penghasilan kena pajak oleh yang menerima, maka atas biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto usaha Wajib Pajak. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan biaya usaha berupa komisi penjualan sebesar Rp5.861.041.080,00 memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga diperbolehkan dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto dari Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data / dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding maupun Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 5.861.041.080,00, sehingga PPh Badan yang terutang Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : UraianRpRpPeredaran Usaha332.363.340.687,00Harga Pokok Penjualan    295.371.778.228,00Laba Bruto  36.991.562.459,00Biaya Usaha17.232.061.548,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 5.861.041.080,00Biaya Usaha menurut Majelis 23.093.102.628,00Penghasilan Netto Dalam Negeri    13.898.459.831,00Penghasilan Netto Dalam Negeri lainnya:  a. Penghasilan dari Luar Usaha(3.313.062.204,00)b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0,00c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan 0,00d. Lain-lain 0,00e. Jumlah(3.313.062.204,00)Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Netto  0,00Penyesuaian Fiskal    a. Penyesuaian Fiskal Positif1.736.275.681,00b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.740.283.256,00c. Jumlah(4.007.575,00)Penghasilan Netto Luar Negeri0,00Jumlah Penghasilan Netto10.581.390.052,00Zakat  0,00Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Tidak Kena Pajak (atau Nihil)0,00Penghasilan Kena Pajak10.581.390.052,00PPh Terutang3.156.917.000,00Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain b.1. PPh Pasal 210,00b.2. PPh Pasal 22 5.870.543.648,00b.3. PPh Pasal 230,00b.4. PPh Pasal 240,00b.5. Lain-lain 0,00b.6. Jumlah  5.870.543.648,00c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 22 0,00c.2. PPh Pasal 250,00c.3. PPh Pasal 290,00c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00c.5. Fiskal Luar Negeri   15.000.000,00c.6. Lain-lain0,00c.7. Jumlah15.000.000,00d. Diperhitungkan:  d.1. SKPPKP0,00e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan5.885.543.648,00Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang2.728.626.648,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00091/406/07/073/09 tanggal 24 Juni 2009 Tahun Pajak 2007, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Jumlah Penghasilan Netto   Penghasilan Kena Pajak    PPh Terutang    Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan    Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp    10.581.390.052,00Rp    10.581.390.052,00Rp      3.156.917.000,00Rp      5.885.543.648,00Rp      2.728.626.648,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42725/PP/M.I/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42725/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp. 38.322.998.261; Menurut Terbanding    : bahwa koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp38.322.998.261,00 merupakan hasil equalisasi antara obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan ; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp38.322.998.261 yang dicatat dalam Akun General Subcontracting – WBS dikarenakan transaksi-transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu transaksi pembelian material, dimana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian material bukan merupakan termasuk objek PPh Pasal 23, dengan demikian, biaya ini harus dikeluarkan dari ekualisasi; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp38.322.998.261,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data dan penjelasan yang diperoleh selama persidangan serta data yang ada dalam berkas sengketa, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp232.757.519,00, kemudian pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan Terbanding menyetujui sebesar Rp151.326.581.321,00 sehingga terdapat sisa koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp81.430.938.678,00; bahwa menurut Terbanding, dari sisa koreksi sebesar Rp81.430.938.678,00 tersebut, pada surat banding dan surat bantahan Pemohon Banding sudah setuju sebesar Rp43.316.873.487,00 sehingga yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp38.322.998.261,00; bahwa menurut Pemohon Banding, dari koreksi sebesar Rp81.430.938.678,00 tersebut Pemohon Banding menyadari bahwa sebesar Rp43.316.873.487,00 tidak ada dokumennya, sedangkan sebesar Rp38.322.998.261,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 bukan PPh Pasal 23, sehingga yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp38.322.998.261,00; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat keberatan Pemohon Banding juga mengemukakan alasan ketidaksetujuan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan alasan ada transaksi dengan pihak luar negeri yang seharusnya bukan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang dilakukan tanggal 11 Juni 2012 diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi adalah:COD/SKD atas nama QQ tanggal 09 April 2010, untuk tahun pajak 2007-2009, (diperlihatkan dokumen asli);Dokumen pendukung terdiri dari Perincian Pembayaran rekening koran (asli), Invoice (asli dan fotocopy) serta Purchase order dan rekening koran (fotokopy);bahwa menurut Terbanding, dari dokumen yang ada pada saat uji kebenaran materi, biaya sebesar Rp38.322.998.261,00 tersebut adalah biaya pada akun XXX000X0 General Subcontracting WBS, dan biaya tersebut terbagi menjadi 2 (dua) Purchase Order (PO) yaitu sebesar Rp18.407.070.970,00 dan Rp19.915.927.291,00: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen yang disampaikan, transaksi yang terjadi adalah pembayaran jasa berupa Profesional Service for Overlay Program kepada QQ (subjek pajak Luar Negeri); bahwa menurut Terbanding, dalam uji bukti sebagian besar dokumen yang disampaikan berupa fotokopi, dokumen asli hanya beberapa rincian pembayaran dan invoice, sehingga Terbanding belum dapat meyakini keabsahannya; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam uji kebenaran materi Terbanding akan dapat meyakini apabila data pendukung berupa dokumen asli, yaitu Purcahse Order, Invoice dan rekening koran; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat uji kebenaran materi ada beberapa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi, bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan data pendukung asli tersebut, pada pembahasan dipersidangan, kecuali untuk invoice sebesar USD197,657.65 dan USD889,459.65 serta invoice sebesar USD213,860.01 karena dokumen tersebut tidak dapat ditemukan oleh Pemohon Banding, akan tetapi data pendukung atas invoice dimaksud berupa Purchase Order asli akan disampaikan dalam persidangan; bahwa dalam persidangan tanggal 13 Juni 2012, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli yang dijanjikan pada saat uji kebenaran materi; bahwa menurut Terbanding, dalam permohonan banding dan surat bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan pengajuan banding disebabkan karena objek sengketa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan pembelian material, dalam uji bukti dokumen yang disampaikan merupakan pembayaran jasa ke luar negeri; bahwa menurut Terbanding, alasan yang disampaikan Pemohon banding dalam surat banding tidak sejalan/tidak relevan dengan dokumen yang disampaikan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding, alasan dalam surat banding bahwa objek tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah karena merupakan pembelian material, hal ini menurut Pemohon Banding disebabkan adanya kesalahan penyajian sebagaimana yang tertulis dalam surat banding, dan seharusnya sesuai dokumen yang ada adalah penyerahan jasa yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan itu terjadi hanya pada surat banding sedangkan pada surat keberatan sudah benar, karena pada saat keberatan ada 4 (empat) alasan keberatan termasuk pembayaran jasa ke luar negeri, dan sengketa tersebut ada di satu akun yaitu akun XXX000X0 General Subcontracting WBS; bahwa menurut terbanding, pada saat keberatan memang ada 4 (empat) alasan, diantaranya adalah pembelian material, jasa ke luar negeri dan pembayaran pengadaan tenaga kerja, tapi yang diajukan banding dan dalam surat bantahannya Pemohon Banding tidak setuju sebesar Rp38.322.998.261,00 karena alasan pembelian material dan dalam uji kebenaran materi ternyata bukti-bukti yang ada bukan untuk pembelian material; bahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut merupakan simple error, bahwa dari pemeriksaan awal Terbanding telah memberikan rincian objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dari objek tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan 4 (empat) alasan ketidaksetujuan, dan secara konsisten alasan tersebut diajukan pada saat mengajukan keberatan, hanya pada saat banding ada kekeliruan narasi dalam surat banding yang tidak sesuai dengan dokumen transaksi dan akun yang menjadi sengketa; bahwa menurut Pemohon Banding, kerangka Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan tersebut adalah akun XXX000X0, dan sengketa tersebut sudah sangat jelas dan rinci serta tidak keluar dari kerangka sengketa, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, dapat mempertimbangkan simple error tersebut; bahwa Pemohon Banding, dengan surat tanggal 4 Juli 2012 yang disampaikan dalam persidangan memberikan penjelasan mengenai kekeliruan alasan sengketa pada pengajuan banding, antara lain sebagai berikut :bahwa sisa koreksi Terbanding setelah keputusan keberatan adalah sebesar Rp81.639.871.748,00, yang salah satunya berasal dari akun XXX000X0 General Subcontracting-WBS;bahwa baik pada saat pemeriksaan sampai dengan keputusan keberatan, akun 61960020 General Subcontracting-WBS

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42715/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42715/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 September 2012, sehingga dari tanggal 10 September 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012 adalah 71 (tujuh puluh) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.