Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42710/PP/M.I/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 07 Oktober 2010 Masa Pajak September 2009, dan berdasarkan pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 dinyatakan tidak benar sebagaimana telah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 yang menyatakan bahwa mengabulkan seluruh keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan yang digugat oleh Penggugat. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga berkaitan dengan dikabulkannya keberatan Penggugat oleh Tergugat dengan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, atas kelebihan pembayaran pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00) sebagai imbalan bunga selama 7bulan sebesar Rp301.884.921,00 (7% x Rp1.740.501.640,00) yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP tanggal 7 November 2010 sampai dengan terbitnya SPMKP tanggal 30 Mei 2011. bahwa dengan Surat Nomor S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 Tergugat tidak mengabulkan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. bahwa dalam proses persidangan, Tergugat menyatakan terdapat dua permasalahan yang harus diuji dalam sengketa gugatan tersebut, yakni pemenuhan ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan substansi materi gugatan tentang permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat prematur, karena belum ada keputusan perpajakan yang mendahului Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang berisi tidak mengabulkan permohonan Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan : “gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat menyatakan gugatan dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima. bahwa Penggugat menyatakan, gugatan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Tergugat dengan keputusan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang mengabulkan keberatan Penggugat, dan dinyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00). bahwa pada saat Tegugat menerbitkan SPMKP tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp1.740.501.640,00 Tergugat tidak menerbitkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) yang seharusnya secara otomatis diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP, maka Penggugat mengajukan Surat Permohonan imbalan bunga kepada Tergugat, yang dijawab dengan surat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 yang berisi menolak permohonan Penggugat. bahwa berdasarkan uraian tersebut Penggugat menyatakan bahwa gugatannya tidak prematur, tetapi telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan merupakan pelaksanaan keputusan perpajakan berupa tidak diterbitkannya SPMIB oleh Tergugat, sehingga gugatan tersebut layak untuk diterima. bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena gugatan Penggugat diajukan setelah Tergugat memutuskan tidak menerbitkan SPMIB dan memutuskan menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, sehingga gugatan dapat diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi sengketanya. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dengan alasan Tergugat terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 yang dimohonkan oleh Penggugat, selama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP PPN untuk Masa Pajak September 2009 tanggal 7 November 2010 sampai dengan tanggal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yakni tanggal terbitnya SPMKP tanggal 30 Mei 2011. bahwa Penggugat menyatakan keterlambatan pengembalian kelebihan pajak PPN tersebut dikarenakan Tergugat salah dalam menerbitkan surat ketetapan pajak PPN Masa Pajak September 2009 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00014/207/09/062/10 anggal 7 Oktober 2010 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp58.250.336,00, yang seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKLB) sebesar (Rp1.740.501.640,00). bahwa menurut Penggugat, kekeliruan Tergugat tersebut kemudian menjadi terbukti setelah Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010, yang memutuskan: Mengabulkan seluruh Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor: 063/X/T-DMP/2010 tanggal 21 Oktober 2010,Mengurangkan atas SKPKB PPN Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 Masa Pajak September 2009.bahwa berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 0XX-0XXX-X0XX tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp1.740.501.640,00. bahwa atas keterlambatan tersebut, Penggugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, Penggugat berhak atas imbalan bunga selama 7 bulan yakni sejak tanggal jatuh tempo SPMKP tanggal 7 November 2010 sampai dengan tanggal realisasi pengembalian kelebihan pajak tanggal 30 Mei 2011, dengan jumlah imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00 (2% x 7 bulan x Rp1.740.501.640,00). bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 antara lain dinyatakan : Ayat (2) “ Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dan pasal 17B, atau ….yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”. Ayat (3) “ Apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1(satu) bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan”. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dinyatakan : “ Direktur Jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17 D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap”. bahwa Tergugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dinyatakan: “ apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”.bahwa Tergugat menyatakan, Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan SKPKB Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp58.250.336,00, oleh karena itu Tergugat menyatakan Penggugat tidak berhak memperoleh imbalan bunga karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk PPN Masa Pajak September 2009, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 dengan menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp58.250.336,00. bahwa kekeliruan tersebut terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00). bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk PPN Masa Pajak September 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, untuk frasa “tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”. bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak, timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak) lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut. bahwa meskipun Penggugat tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada bulan Agustus 2009 sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak September 2009. bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak September 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelis berpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. bahwa Majelis berpendapat telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 selama selama 7 (enam) bulan, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 7 November 2010 namun realisasinya dilakukan tanggal 30 Mei 2011, sehingga atas keterlambatan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00 (2 % x 7 bulan x Rp1.740.501.640,00). bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas gugatan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan keberatan Tergugat Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00. |

