Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86662/PP/M.IA/25/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Ps.4 |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012 atas Pembayaran Deviden kepada Pemegang Saham sebesar Rp100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai hutang kepada QWE selaku Direktur dan Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2005, bukan kepada RTY sebagai Komisaris Pemohon Banding, sehingga pembayaran sejumlah Rp.5.200.000.000,- kepada RTY sebagai Komisaris Pemohon Banding pada tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai pembayaran Dividen kepada Pemegang Saham sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bukti pemberian pinjaman pada Pemohon Banding tersebut juga telah diakui dan dicatat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama QWE yang merupakan suami dari RTY, adapun SPT Tahunan Orang Pribadi QWE telah diberikan pada saat persidangan (terlampir bukti Kartu Keluarga); |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2012 sebesar Rp100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, terdapat pembayaran kepada Pemegang Saham senilai Rp100.000.000,00 yang dianggap sebagai pembayaran deviden, sehingga dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai pembayaran, karena Terbanding tidak meyakini adanya pinjaman dari Pemegang Saham; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada Pemegang Saham sebesar Rp100.000.000,00 tersebut merupakan pengembalian pinjaman Pemegang Saham bukan merupakan pembayaran deviden, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12: (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2): “ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4: (1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen,dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi ke pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain sebagai berikut: 1)Dokumen tentang Kronologis Pendirian dan Perkembangan Pemohon Banding, baik dari permodalan dan kepengurusannya;2)Dokumen tentang Kronologis Pendirian Perusahaan PT. ASD, baik dari permodalan dan kepengurusannya;3)Dokumen dan bukti-bukti tentang Kronologis Tentang Timbulnya Hutang Talangan dari RTY;4)Rincian dan bukti-bukti Penerimaan Pinjaman dan Penggunaan Dana Pinjaman dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2012;5)SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama QWE Tahun Pajak 2004 sampai dengan Tahun 2012 beserta lampirannya;6)SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;7)Laporan Keuangan Pemohon Banding, dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;8)Buku Besar Pemohon Banding yang terkait dengan Hutang Pemegang Saham, Bank dan Kas Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;9)Rekening Koran Bank FGH, Bank JKL, Bank ZXC, Bank VBN, Bank MLP Tahun 2004 sampai dengan 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerima pinjaman atau dana talangan dari QWE (suami RTY) bukan dari RTY; bahwa simpulan Terbanding tersebut didasarkan pada SPT Orang Pribadi QWE pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2012 yang mengungkapkan adanya piutang kepada (Pemohon Banding); bahwa dalam persidangan terungkap bahwa SPT Orang Pribadi QWE merupakan SPT Gabungan suami dan istri (QWE dan RTY), sehingga piutang QWE yang telah dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi dapat diartikan sebagai piutang RTY kepada Pemohon Banding; bahwa dana talangan/pinjaman dari RTY diterima oleh Pemohon Banding sejak tahun 2004, namun pada tahun 2005 baru dibuat Surat Persetujuan Peminjaman Talangan Nomor: 001/DIR/REAL/HUTANG/06/2005 tanggal 27 Juni 2005 pada saat RTY sebagai Pemegang Saham PT. ASD, dan PT. NKO sebagai Pemegang Saham Mayoritas (Pemohon Banding); bahwa penerimaan dana talangan/hutang dari RTY diterima oleh Pemohon Banding secara bertahap sejak tahun 2004 s.d. tahun 2012, demikian juga pengembaliannya kepada RTY dilakukan secara bertahap sejak tahun 2004 s.d. tahun 2012, hal ini dikarenakan besarnya dana talangan/pinjaman didasarkan pada kondisi/posisi keuangan perusahaan dan kebutuhan dana operasional perusahaan pada setiap tahun berjalan; bahwa mutasi dana talangan/hutang kepada Pemegang Saham tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2012, sehingga dapat diketahui jumlah penerimaan, pengembalian serta saldo dana talangan/hutang kepada Kepada Pemegang Saham pada setiap tahun buku; bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dana talangan/hutang kepada RTY sejak tahun 2004, dan sejak tahun 2008 RTY merupakan pemegang saham mayoritas (60%) Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham (RTY) sebesar Rp100.000.000,00 merupakan pengembalian hutang, bukan sebagai pembayaran deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa September 2012 yang berasal dari pembayaran deviden sebesar Rp100.000.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat Dipertahankan MajelisDPP PPh Pasal 4 (2)100.000.0000100.000.000 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012, dihitung kembali sebagai berikut : DPP cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis DPP cfm Majelis Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00 Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00052/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak September 2012 Nomor: 00022/240/12/009/14 tanggal 4 Desember 2014, atas nama: Pemohon Banding, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus Dibayar Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, S.E., Ak, MBT GHI, S.H., M.Kn. Dengan dibantu oleh JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 18 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding; |

