Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86662/PP/M.IA/25/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012 atas Pembayaran Deviden kepada Pemegang Saham sebesar Rp100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;