Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42757/PP/M.XVI/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp 5.861.041.080,00 dengan perincian sebagai berikut :