Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42757/PP/M.XVI/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp 5.861.041.080,00 dengan perincian sebagai berikut : Biaya Usaha menurut Pemohon Banding Biaya Usaha menurut Terbanding KoreksiRp23.093.102.628,00 Rp17.232.061.548,00 Rp 5.861.041.080,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-744/WPJ.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor 00053/406/07/063/09 tanggal 25 Juni 2009 Tahun Pajak 2007 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mohon kepada Majelis Hakim XVI Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 5.861.041.080,00 atas Honor/Biaya Marketing, menurut Pemohon Banding, alasan-alasan yang diungkapkan oleh Terbanding seperti telah disebutkan di atas untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding adalah mengada-ada, argumen yang Terbanding angkat jelas memperlihatkan bahwa Terbanding sesungguhnya enggan untuk membahas substansi material yang terpenting dari kasus ini yakni mengenai deductibility dan non-deductibility suatu biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut dalil Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan meyakinkan atas biaya usaha yang menurutnya sebagai biaya komisi penjualan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sebab-sebab tidak diyakini adalah karena terbukti hal-hal sebagai berikut : Komisi penjualan tersebut dibayarkan kepada orang pribadi yang tidak jelas identitasnya dan orang pribadi yang merupakan pegawai dari badan usaha yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding,Tanda bukti pembayaran berupa cek dan kuitansi yang ditandatangani oleh penerima komisi kurang dapat diyakini karena si penerima pembayaran identitas tidak jelas walaupun dapat dibuktikan arus uang pembayaran komisi tersebut,Besaran prosentase komisi penjualan yang dibayarkan kepada masing-masing orang pribadi dimaksud, tidak sama dan tidak jelas dasar-dasar penghitungan komisi.bahwa berdasarkan penilaian bukti yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan usaha perdaganganFarmasi yang dalam menawarkan produknya mempengaruhi tenaga marketing yang bersifat freelance, yaitu tenaga kerja yang tidak terikat secara hukum antara pemberi kerja dengan pegawainya, namun merupakan pekerja lepas dan tidak terikat dengan sistem kepegawaian perusahaan. bahwa pekerjaan menjualkan obat-obatan yang dilakukan diberikan imbalan komisi yang tergantung besarnya hasil penjualan yang dicapainya, menurut Majelis, kegiatan seperti ini adalah merupakan kegiatan usaha yang lazim dalam dunia usaha penjualan obat-obatan (Farmasi), sehingga atas biaya komisi yang dikeluarkan produk utama tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pokok Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas bukti cek dan kuitansi pembayaran dan adanya arus uang pembayaran yang merupakan bukti pembayaran komisi penjualan dimaksud, karena menurut penilaian Majelis alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang sah menurut hukum, yang hanya dapat dibatalkan atau tidak diakui keabsahannya apabila Terbanding dapat membuktikan bahwa cek dan kuitansi tersebut adalah tidak sah dan terbukti dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya. bahwa oleh karena itu, bukti pembayaran tersebut harus diakui sebagai biaya pengeluaran dari kegiatan usaha marketing obat-obatan dimaksud. bahwa menurut penilaian Majelis, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan komisi penjualan yang dibayarkan kepada setiap penerima komisi adalah merupakan bukti kuat terjadinya pembayaran komisi dan juga merupakan bukti bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan komisi tersebut telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding maupun oleh Wajib Pajak penerima komisi tersebut. bahwa berdasarkan prinsip umum yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan suatu biaya yang lazim dalam dunia usaha sudah diakui sebagai penghasilan kena pajak oleh yang menerima, maka atas biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto usaha Wajib Pajak. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan biaya usaha berupa komisi penjualan sebesar Rp5.861.041.080,00 memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga diperbolehkan dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto dari Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data / dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding maupun Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 5.861.041.080,00, sehingga PPh Badan yang terutang Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : UraianRpRpPeredaran Usaha 332.363.340.687,00Harga Pokok Penjualan 295.371.778.228,00Laba Bruto 36.991.562.459,00Biaya Usaha17.232.061.548,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 5.861.041.080,00 Biaya Usaha menurut Majelis 23.093.102.628,00Penghasilan Netto Dalam Negeri 13.898.459.831,00Penghasilan Netto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha (3.313.062.204,00)b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0,00c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan 0,00d. Lain-lain 0,00e. Jumlah (3.313.062.204,00)Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Netto 0,00Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.736.275.681,00b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.740.283.256,00c. Jumlah (4.007.575,00)Penghasilan Netto Luar Negeri 0,00Jumlah Penghasilan Netto 10.581.390.052,00Zakat 0,00Kompensasi Kerugian 0,00Penghasilan Tidak Kena Pajak (atau Nihil) 0,00Penghasilan Kena Pajak 10.581.390.052,00PPh Terutang 3.156.917.000,00Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah 0,00b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain b.1. PPh Pasal 21 0,00b.2. PPh Pasal 22 5.870.543.648,00b.3. PPh Pasal 23 0,00b.4. PPh Pasal 24 0,00b.5. Lain-lain 0,00b.6. Jumlah 5.870.543.648,00c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 22 0,00c.2. PPh Pasal 25 0,00c.3. PPh Pasal 29 0,00c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00c.5. Fiskal Luar Negeri 15.000.000,00c.6. Lain-lain 0,00c.7. Jumlah 15.000.000,00d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP 0,00e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan 5.885.543.648,00Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang 2.728.626.648,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00091/406/07/073/09 tanggal 24 Juni 2009 Tahun Pajak 2007, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangRp 10.581.390.052,00 Rp 10.581.390.052,00 Rp 3.156.917.000,00 Rp 5.885.543.648,00 Rp 2.728.626.648,00 |

