Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42725/PP/M.I/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp. 38.322.998.261;