Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42821/PP/M.V/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp300.158.376,00;