Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42821/PP/M.V/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42821/PP/M.V/16/2013

Jenis Pajak  :PPN
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp300.158.376,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tetap mempertahankan KEP-479/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN dengan dasar sebagai berikut:

Pada paragraph terakhir dinyatakan bahwa “dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, wajib mencantumkan NPWP tersebut di atas sejak tanggal 23 Agustus 2004”. Hal ini berarti Pemohon Banding seharusnya dapat melakukan pembetulan atas Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan NPWP/NPPKP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X menjadi NPWP/NPPKP yang baru yaitu 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X;
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp300.158.376,00 merupakan jumlah Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar No. 0X0.0000X.0000000X tanggal 31 Januari 2008. Dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nama Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah adanya Faktur Pajak Masukan No. Seri : 0X0.000-0X.0000000X dari Pengusaha Kena Pajak PT XXX sebesar Rp.300.158.376,00 tertanggal 31 Januari 2008 untuk penyerahan barang (sepeda motor) kepada Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP/NPPKP : 0X.XXX.XXX.X.XXX.00X (cabang) yang seharusnya : 0X.XXX.XXX.X.XXX.00X yaitu berbeda kode KPP XXX tertulis XXX utk KPP Sukoharjo;

bahwa hal tersebut terjadi karena adanya KPP Pratama Sukoharjo yang baru dibentuk dan kode KPP berubah dari XXX menjadi XXX;

bahwa atas hal tersebut Majelis melihat ketentuan-ketentuan tentang perubahan kode KPP, sebagai berikut :

1.
a)
PER-87/PJ/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subyek Pajak dan Obyek Pajak Dalam Rangka Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Pulau Jawa dan Pulau Bali Selain KPP Pratama di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat tanggal 11 Juni 2007, Lampiran IX tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Pecahan, yaitu :
Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru;Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah berlakunya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat tanggal 31 Desember 2007 untuk KPP Pratama Pecahan yang SMO KPP Pratama Pecahan Tahun 2007;Penggunaan Formulir Lama sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan dengan mengganti kode KPP pada NPWP yang tertera pada Formulir Perpajakan Lama;Penggantian kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan kode KPP Pratama Pecahan dibawahnya sedemikian rupa sehingga kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap terbaca;b)
Lampiran I, tentang Tata Cara Penanganan Berkas Wajib Pajak, Informasi Perpajakan dan Pendaftaran Wajib Pajak, Point B. 2) Pendaftaran Wajib Pajak
KPP Pratama Pecahan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagai Wajib Pajak yang tempat tinggal atau tempat kedudukannya berada di wilayah kerjanya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah SMO KPP Pratama Pecahan;2.
Keputusan Menteri Keuangan nomor 315/KMK.01/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tanggal 11 Juli 2007;3.
KEP-141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 03 Oktober 2007 menyatakan bahwa Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Pratama Sukoharjo adalah per tanggal 30 Oktober 2007;
bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan antara lain :
Terjadi perubahan organisasi di KPP Klaten dan Sukoharjo menjadi KPP Pratama Sukoharjo;Dengan perubahan tersebut terjadi perubahan kode KPP yang tadinya dengan kode XXX menjadi XXX;Saat mulai operasi KPP Pratama Sukoharjo adalah tanggal 30 Oktober 2007;KPP Pratama pecahan (Sukoharjo) harus menerbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari serja saat mulai operasinya;bahwa atas pemecahan KPP tersebut yang kemudian terbentuk KPP Pratama Sukoharjo telah diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II pada harian umum Solo Pos hari Senin tanggal 12 November 2007, tetapi buktinya (bukti pemberitahuan di Harian Solo Pos) tidak diberikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata Terbanding dalam hal ini KPP Pratama Sukoharjo baru memberitahukan dengan Surat Keterangan terdaftar dengan surat No. Pemb.0124/WPJ.32/KP.0803/2008 tanggal 13 Februari 2008 dan Surat Pengukuhan PKP nomor: Pemb.0125/WPJ.32/KP.0803/2008 tanggal 13 Februari 2008 yang semula kode KPP = XXX menjadi XXX;

bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Lampiran I Per-87/PJ/2007 tanggal 11 Juni 2007 point B2 yang SKT paling lambat harus diterbitkan 15 hari kerja setelah tanggal 30 Oktober 2007 yaitu lebih kurang pertengahan November 2007, sehingga SKT tersebut terlambat diterbitkan Terbanding dan akibatnya Pemohon Banding telah salah memberitahukan kode KPP dalam NPPKPnya kepada penjual;

bahwa dari kelalaian Terbanding yang baru menerbitkan SKT tanggal 13 Februari 2008 tersebut, Pemohon Banding masih memberitahukan kode KPP kepada penjual dengan kode KPP XXX dan hal ini karena ketidaktahuan Pemohon Banding dan hal ini terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui karena tidak membaca harian SOLO POS yang baru terbit tanggal 12 November 2007. Apabila Terbanding menerbitkan SKT pada pertengahan November 2007 maka kesalahan tersebut tidak akan terjadi, dan pemberitahuan melalui harian SOLO POS tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengganti penerbitan SKT yang menjadi kewajiban Terbanding;

bahwa oleh karena itu kesalahan pencantuman kode KPP Sukoharjo tersebut bukan kesalahan mutlak Pemohon Banding dan terjadi karena akibat ketidakcermatan Terbanding dan ketidaksengajaan Pemohon Banding sehingga Majelis menganggap sebagai simple error dan dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan;
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

     
Tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak
                                                                                                                                                                                                   (dalam Rupiah)
No.Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut
istilah yang digunakan oleh TerbandingKredit Pajak Versi
TerbandingKredit Pajak Versi
MajelisKoreksi Jumlah Pajak karena
sengketa kredit pajak12
3
4
5 (3-4)
1.
Kredit Pajak disengketakan(0,00)(300.158.376,00)300.158.376,002.
Kredit Pajak lainnya (tidak disengketakan)  (1.362.704,00)(1.362.704,00)0,00Jumlah(1.362.704,00)(301.521.080,00)300.158.376,00
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi adminitrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang,  :bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut :

Tabel total nilai koreksi pajak
                                                                                                                                                                            (dalam Rupiah)

NoMacam/
Jenis Objek
sesuai istilah yang
digunakan oleh
TerbandingDasar Pengenaan PajakTarif
PPN
Pajak Pertambahan NilaiKoreksi Jumlah
Pajak oleh
MajelisVersi
Terbanding
Versi Majelis
Versi
TerbandingVersi MajelisVersi
Terbanding
Versi Majelis
1
2
3
4
5
6
7 (3×5)
8 (4×6)
9 (7-8)
1
Dasar Pengenaan Pajak2.966. 422. 690,002.966.422. 690,00umumumum2. 966.422. 690,002.9 66. 422. 690,000,00Jumlah2.966.542 .269,00296.542. 269,00

2. 966.542. 269,002.9 66.542 .269,000,00
Kredit Pajak 
(1.362. 704,00)(30 1.521. 080,00)300.158. 376,00Pajak Yang Kurang Dibayar295.179. 565,00(4.9 78. 811, 00)300. 158. 376,00
Menimbang  :bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

Tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi
                                                                                                                                                                               (dalam Rupiah)
Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
TerbandingVersi
MajelisKoreksi oleh Majelis1
2
3
4 (2-3)
Pajak Keluaran
296.542.269,00296.542.269,000,00Kredit Pajak
(1.362.704,00)(301.521.080,00)300.158.376,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar295.179.565,00(4.978.811,00)300.158.376,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya4.837.902,004.837.902,000,00PPN yang kurang (lebih) dibayar300.017.467,00(140.909,00)300.158.376,00Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
135.782.600,00
4.837.902,00

0,00
0,00

135.782.600,00
4.837.902,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar440.637.969,00(140.909,00)440.778.878,00
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar (Rp.140.909,00) dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-479/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 31 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00040/207/08/532/10 tanggal 02 Juli 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak Keluaran        
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    
Jumlah PPN kurang/(lebih) bayar   
Kelebihan pajak yang sudah
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
PPN yang kurang/(lebih) dibayar    Rp.    2.966.422.690,00
Rp.       296.542.269,00
Rp.       301.521.080,00
(Rp.          4.978.811,00)

Rp.           4.837.902,00
(Rp.             140.909,00)