Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42817/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Pebruari 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Pebruari 2009; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 diterbitkan karena berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Pemungut Masa Januari s.d. Februari 2009, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran PPN yang telah Penggugat pungut dari perusahaan rekanan, karena pada dasarnya keterlambatan pembayaran PPN tersebut terjadi bukan karena kesalahan Penggugat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Badan dan Orang Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 sebesar Rp. 2.168.989.573,00, dengan perincian sebagai berikut: Sanksi Masa Pajak Tahun Pajak Jumlah Sanksi Bunga Pasal 9 (2a) KUP Bunga Pasal 9 (2a) KUPJanuari Februari 2009 2009Rp. 1.075.543.363,00 Rp. 1.093.446.210,00 Rp. 2.168.989.573,00 bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam prakteknya, adalah tidak mungkin faktur komersial, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya dapat diterima oleh KKKS dari rekanan pada saat yang sama dengan waktu penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, terutama karena pada umumnya titik penyerahan yang lokasinya cukup jauh (pada kasus tertentu di lokasi lepas pantai); bahwa menurut Penggugat ketentuan dalam PMK nomor: 11/PMK.03/2005 sulit dilaksanakan dari segi praktek usaha bagi KKKS umumnya dan bagi BP Berau khususnya; bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 548/KMK.04/2000 dan nomor: 549/KMK.04/2000 tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 563/KMK.03/2003 yang mengatur khusus pemungutan PPN bagi Bendaharawan Pemerintah dan KPKN; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk suatu badan sebagai pemungut PPN dan mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yang mengatur khusus tentang pemungutan PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, Penggugat tidak melaksanakan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu terlambat memungut dan menyetor PPN yang terutang dari rekanan; bahwa menurut Penggugat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 mengatur khusus tentang pemungut PPN atas kontrak karya dan kerjasama dibidang pertambangan minyak dan gas bumi dan pada konsideran menimbangnya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, terbukti bahwa penerbitan STP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 jo Pasal 9 angka (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2000, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak gugatan Penggugat terhadap STP PPN nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010 masa pajak Januari s.d Februari 2010; |
| Menimbang | : | Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat, mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Februari 2011 tentang sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Februari 2009 Nomor : 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-350/WPJ.07/2011 tanggal 14 Februari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN atas Pemungutan Oleh Pemungut Pajak masa pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00014/187/09/081/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama BUT .XXX |

