Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42715/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42715/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur Utama,

bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 September 2012, sehingga dari tanggal 10 September 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012 adalah 71 (tujuh puluh) hari;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 110/MM/SPB/X/2012 tanggal 6 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4972/KPU.01/2012 tanggal 10 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.