Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44186/PP/M.X/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44186/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan November 2008 sebesar Rp.183.707.273,00; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan buku penjualan yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat penyerahan/penjualan masa pajak Juli sampai dengan November 2008 kepada selain pemungut yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum disetor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan PT. QQ adalah merupakan satu group perusahaan, dimana kegiatan Pemohon Banding bergerak dibidang pengadaan barang khusus kepada Instansi Pemerintahan, walaupun dalam akte pendirian tidak menyatakan pengadaan barang kepada instansi pemerintahan karena dalam akte sudah termasuk dalam bidang usaha perdagangan; bahwa sedangkan PT. QQ bergerak dibidang penjualan sepeda motor kepada Non instansi pemerintahan, prosedur pembelian dan penjualan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah apabila ada proyek pengadaan barang dari Instansi pemerintah langsung membeli barang ke Distributor PT. JKL dan langsung dijual ke Instansi Pemerintah, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki stok barang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan buku penjualan, terdapat penyerahan/penjualan kepada selain pemungut dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum disetorkan; bahwa menurut Pemohon Banding memang terdapat penjualan kepada non pemungut sebesar Rp. 183.707.273,00 namun barang yang dijual tersebut milik PT. QQ; bahwa Terbanding tidak dapat menemukan perjanjian jual beli antar perusahaan, komisi yang berhak diterima oleh Pemohon Banding (pembagian keuntungan dari hasil penjualan), sewa tempat usaha oleh PT. QQ, baik berupa perjanjian, maupun dalam bentuk “account” sewa pendapatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding, sehingga dapat menyatakan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan milik PT. QQ; bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf fwajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”; bahwa selanjutnya dalam memory penjelasan disebutkan :“Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Memungut pajak yang terhutang;Menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang; danMelaporkan penghitungan pajak.Kewajiban diatas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”; bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa antar Pemohon Banding dengan PT. QQ merupakan satu group perusahaan dimana kegiatan Pemohon Banding bergerak dibidang pengadaan barang khusus kepada Instansi pemerintahan sedangkan PT. QQ bergerak dibidang penjualan sepeda motor kepada Non instansi pemerintahan; bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan tempat kepada PT. QQ untuk memajangkan sepeda motor untuk tujuan promosi saja bukan untuk dijual, dan kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding data penjualan yang diperoleh Terbanding sebagai koreksinya merupakan milik sales PT. QQ yang berada di showroom Pemohon Banding sehingga penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan barang milik Pemohon Banding namun milik PT. QQ; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui berdasarkan buku penjualan diketahui terdapat penyerahan/penjualan kepada selain pemungut yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum dilaporkan, terdiri atas : – Penjualan Sepeda Motor        – Penjualan Suku Cadang (Spare Part)    – Pendapatan Jasa Perbaikan (service)       Total   Rp.     182.827.273,00Rp.            810.000,00Rp.              70.000,00Rp.     183.707.273,00 bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari data penjualan Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding data tersebut merupakan milik sales PT. QQ yang berada si showroom Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, di showroom Pemohon Banding terdapat bengkel sedangkan berdasarkan pernyataannya Pemohon Banding hanya melayani penjualan kepada instansi pemerintah, namun menurut Pemohon Banding bengkel tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti lelang pengadaan pada instansi pemerintah; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan Uji Bukti dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :Buku Pembelian sepeda motor PT. QQ,Faktur Pajak Pembelian a.n. PT. QQ,Buku Stock Barang a.n. PT. QQ,SPT Masa PPN a.n. PT. QQ,Buku Penjualan a.n. PT. QQ,Faktur Pajak Sederhana Penjualan a.n. PT. QQ; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti arus barang berupa 14 (empat belas) transaksi atas sepeda motor Suzuki yang menurut Pemohon Banding milik PT. QQ dengan hasil sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding membagi transaksi menjadi 5 kelompok (perbulan),bahwa untuk transaksi bulan September terdapat 4 transaksi yang nomor Faktur Pajaknya tidak sesuai dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam SPT Masa yang dilaporkan oleh PT. QQ,bahwa untuk transaksi bulan November, terdapat 2 transaksi yang nama Pembeli yang dilaporkan oleh PT. QQ dalam SPT Masanya tidak sama dengan nama Pembeli yang tertulis di dalam daftar Penjualan PT. QQ yang diserahkan oleh Terbanding,bahwa atas kedua hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa transaksi-transaksi penjualan sepeda motor tersebut bukanlah transaksi penjualan atas nama

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43123/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43123/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa/Tahun Pajak : April 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.478.732.855,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.478.732.855,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan masa Maret 2008 yang belum dikenakan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.478.732.855,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep UU PPN adalah menganut prinsip destination (tujuan), dimana jika JKP ataupun BKP ditujukan untuk dikonsumsi di luar daerah pabean, maka terutang PPN dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.478.732.855,00 terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa yang penyerahan dilakukan di daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 10%, sedangkan Pemohon Banding berpendapat jasa tersebut dimanfaatkan diluar daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 0%; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa : P-5Surat Penjelasan Nomor : 04/SSA/11/2012 tanggal 05 November 2012;P-6Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10640/PP/M.VI/16/2007;P-7Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14784/PP/M.VI/16/2008;P-8Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33907/PP/M.VII/16/2011;P-9Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37342/PP/M.VII/16/2012;P-10SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009;P-11Financial Statements;P-12Daftar Commission Receive From Offshore 2009;P-13Scheme of transaction;P-14Daftar Commission Receive;P-15Faktur Pajak Sederhana;P-16Memo Kesepakatan;     bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :T-1.Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-024/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2011 tanggal 16 Februari 2011;T-2.Penjelasan Tertulis Nomor : S-8700/PJ.07/2012 tanggal 25 Oktober 2012;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dan berpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 dan perubahannya tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagai pengganti UU Pajak Penjualan tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Makna kalimat pajak konsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa, dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalam negeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri menunjukkan bahwa Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azas destinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsi atau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi ini dapat dimaklumi mengingat pada dasarnya semua negara yang menerapkan Pajak Atas Konsumsi menginginkan keseragaman perlakuan pajak wilayah cross-border atau tax frontiers. Asas ini mempertahankan sifat-sifat non diskriminasi, netralis internal dan netralis eksternal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, asas ini memerlukan beberapa syarat antara lain :Adanya suatu kawasan / wilayah pengenaan pajak (tax territory) yang disebut Daerah Pabean (Customs Area), tempat terjadinya transaksi barang dan jasa untuk tujuan konsumsi (konsumtif individual) oleh konsumen terakhir sebagai destinataris pajak yang mencerminkan netralitas legal (legal internal neutrality) artinya beban pajak (tax incidence) benar-benar dipikul oleh destinataris pajak;Penggunaan tarif tunggal (uniform rate) dan sifat pajak yang non kumulatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukan alokasi faktor-faktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha non integrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality);Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri artinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barang buatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi sebagai salah satu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers;Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirim keluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri atau dari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, juga sebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax. Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor termasuk dalam asas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan (suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle).bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadi permasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempat terhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui, karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk dikonsumsi dapat dengan jelas diidentifikasi; bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, sering kali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasa yang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasa tersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community (EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan general rule untuk jasa, VAT dikenakan di tempat penyedia jasa. Tentu saja general rule tersebut tidak berlaku secara mutlak, yaitu VAT selalu dikenakan di tempat penyedia jasa, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu VAT dikenakan di tempat penerima jasa, pengecualian ini dapat terjadi apabila ternyata proxy dimana jasa dikonsumsi telah dapat diidentifikasi; bahwa pada Masyarakat Ekonomi Eropa, ada sebuah rule yang sering digunakan untuk menentukan tempat dimana VAT dikenakan yaitu PWSECO, Place Where the Supply is Effective Carried Out. Berdasarkan European Community Directive terbaru, PWSECO digunakan sebagai allocation rule untuk berbagai services-jasa;  RulePlace of supplyEC VATDirectiveGeneral rule for B2C transactionsPlace where the supplier hasestablished his businessArticle 43General rule for B2B transactionsPlace where the supplier hasestablished his businessArticle 43Services connected with immovable propertyPlace where the immovable property is locatedArticle 45Cultural, artistic, sporting, scientific, educational,entertainmentPlace where activities are physically carried outArticle 52 aService of consultats, engineers, consultancy firm, lawyer, accountantPlace where customer is establishedArticle 56 1cbahwa uraian pada huruf c angka 1

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43121/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43121/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.712.382.222,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.712.382.222,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.712.382.222,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep UU PPN adalah menganut prinsip destination (tujuan), dimana jika JKP ataupun BKP ditujukan untuk dikonsumsi di luar daerah pabean, maka terutang PPN dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.712.382.222,00 terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa yang penyerahan dilakukan di daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 10%, sedangkan Pemohon Banding berpendapat jasa tersebut dimanfaatkan diluar daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 0%; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa : P-5   P-6   P-7  P-8  P-9   P-10   P-11   P-12    P-13 P-14  P-15    P-16Surat Penjelasan Nomor : 06/SSA/2/2012 tanggal 10 Oktober 2012;Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10640/PP/M.VI/16/2007;Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14784/PP/M.VI/16/2008;Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33907/PP/M.VII/16/2011;Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37342/PP/M.VII/16/2012;SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009;Financial Statements;Daftar Commission Receive From Offshore 2009;Scheme of transaction;Daftar Commission ReceiveFaktur Pajak Sederhana;Memo Kesepakatan;         bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :     T-1Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-24/WPJ.07/KP.0905/RIK SIS/2011 tanggal 16 Februari 2011;      bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dan berpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan undang-undang. Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 dan perubahannya tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagai pengganti UU Pajak Penjualan tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Makna kalimat pajak konsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa, dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalam negeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri menunjukkan bahwa Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azas destinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsi atau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi ini dapat dimaklumi mengingat pada dasarnya semua negara yang menerapkan Pajak Atas Konsumsi menginginkan keseragaman perlakuan pajak wilayah cross-border atau tax frontiers. Asas ini mempertahankan sifat-sifat non diskriminasi, netralis internal dan netralis eksternal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, asas ini memerlukan beberapa syarat antara lain :Adanya suatu kawasan / wilayah pengenaan pajak (tax territory) yang disebut Daerah Pabean (Customs Area), tempat terjadinya transaksi barang dan jasa untuk tujuan konsumsi (konsumtif individual) oleh konsumen terakhir sebagai destinataris pajak yang mencerminkan netralitas legal (legal internal neutrality) artinya beban pajak (tax incidence) benar-benar dipikul oleh destinataris pajak;Penggunaan tarif tunggal (uniform rate) dan sifat pajak yang non kumulatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukan alokasi faktor-faktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha non integrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality);Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri artinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barang buatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi sebagai salah satu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers;Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirim keluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri atau dari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, juga sebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax. Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor termasuk dalam asas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan (suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle);bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadi permasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempat terhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui, karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk dikonsumsi dapat dengan jelas diidentifikasi; bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, sering kali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasa yang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasa tersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community (EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan general rule untuk jasa, VAT dikenakan di tempat penyedia jasa. Tentu saja general rule tersebut tidak berlaku secara mutlak, yaitu VAT selalu dikenakan di tempat penyedia jasa, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu VAT dikenakan di tempat penerima jasa, pengecualian ini dapat terjadi apabila ternyata proxy dimana jasa dikonsumsi telah dapat diidentifikasi;  bahwa pada Masyarakat Ekonomi Eropa, ada sebuah rule yang sering digunakan untuk menentukan tempat dimana VAT dikenakan yaitu PWSECO, Place Where the Supply is Effective Carried Out. Berdasarkan European Community Directive terbaru, PWSECO digunakan sebagai allocation rule untuk berbagai services-jasa; RulePlace of supplyEC VAT DirectiveGeneral rule for B2C transactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43General rule for B2BtransactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43Services connected with immovable propertyPlace where the immovable property is locatedArticle 45Cultural, artistic, sporting, scientific, educational, entertainmentPlace where activities are physically carried outArticle 52 aService of consultats, engineers, consultancy firm, lawyer, accountantPlace where customer is establishedArticle 56 1cbahwa uraian pada huruf c angka 1 merupakan upaya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43033/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43033/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2000   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp7.309.679.203,00 yang terdiri atas:–     Koreksi Royalti Fly Ash sebesar Rp127.349.553,00,–     Koreksi Penjualan Iimbah PLN Rp7.182.329.650,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp7.309.679.203,00 dengan rincian sebagai berikut:Royalty Fly Ash Rp127.349.553,00bahwa dasar hukum koreksi, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, bahwa royalti termasuk sebagai objek pajak penghasilan; bahwa sesuai Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 065 T.K/706/DIR/1995 tanggal 5 Agustus 1995, perihal pengalihan kuasa pengelolaan limbah abu buangan Suralaya dari dana pensiun PLN kepada Pemohon Banding;Penjualan Limbah PLN Rp7.182.329.650,00 bahwa dasar hukum koreksi, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, bahwa yang menjadi Objek Pajak, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan;bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 36.K/010/DIR/2000 tanggal 23 Maret 2000, perihal Hibah Limbah/Sampah PT. PLN (Persero) kepada Pemohon Banding; Dasar Hukum: bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Pasal 4 Ayat (1)“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; h. royalti”; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Tanggapan Terbanding: bahwa dalam Surat Nomor: 313/KEU/BP-YPK/2010 tanggal 14 Oktober 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas koreksi positif objek Pajak Penghasilan sebesar Rp7.309.679.203,00; bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya Usaha; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nomor: LAP-231/WPJ.04/KP.0405/2010 tanggal 10 Juni 2010 koreksi tersebut terdiri dari:Royalti Fly Ash Sebesar Rp127.349.553,00bahwa dasar hukum koreksi, Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 tahun 2000, bahwa royalti termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan; bahwa sesuai Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 065 T.K/706/DIR/1995 tanggal 5 Agustus 1995, perihal pengalihan kuasa pengelolaan limbah abu buangan Suralaya dari dana pensiun PLN kepada Pemohon Banding;Penjualan Limbah PLN sebesar Rp7.182.329.650,00bahwa dasar hukum koreksi, Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 tahun 2000, bahwa yang menjadi Obyek Pajak, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 36.K/010/DIR/2000 tanggal 23 Maret 2000 perihal Hibah Limbah/Sampah PT. PLN (Persero) kepada Pemohon Banding; bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan data sebagai berikut:Copy Anggaran Dasar Yayasan-Yayasan (Tanggal 2/4-1994 Yayasan No. 226);Copy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 13/D/O/1998Copy KEP-36.K/010/DIR/2000;Copy KEP-39.K/010/DIR/2000;Copy Tambahan Berita Negara RI Tanggal 10/6-2008 No. 47. Nomor: CHT.01.09-638;Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT. PLN (PERSERO) tanggal 31 Juli 2008 No. 28;Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT. PLN (PERSERO) Tentang Pemberhentian dan Pengankatan Pengawas dan Pengurus Yayasan YPK PLN Taanggal 28 November 2008 No. 18;Copy Laporan Auditor Independen BPK-RI Periode 31 Desember 2000 dan 1999;Copy Laporan Auditor Independen Periode 31 Desember 2002 dan 2001;bahwa berdasarkan data tersebut diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa Badan Pengurus Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Wakil Ketua I/Ketua Harian    Wakil Ketua II    Wakil Sekretaris    Bendahara    Wakil Bendahara    Anggota    :     Ir. AA;:     Ir. BB;:     Ir. CC M Eng Sc;:     Drs. DD;:     Dra. DE;:     Ir. ED;      Ir. EF;      Ir. FD;      Ir. DF;      Ir. FF;      Ir. GG;      HH, SH;      Ir. II;      Ir. JJ; bahwa Anggaran Dasar Yayasan Tanggal 2/4-1994 Yayasan No. 226 menyebutkan: “Pasal 1Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan:Direksi ialah Direksi Perusahaan Listrik Negara. Anggota Direksi ialah Direktur Utama dan Direktur-Direktur Perusahaan Umum Listrik Negara yang diangkat oleh Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku”; bahwa Pasal 12 ayat (1) dan (4) menyebutkan: “Yayasan dikelola oleh suatu Badan Pengurus.Badan Pengurus terdiri dari sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang terdiri dari seorang Ketua, seorang atau beberapa Wakil Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara dan anggota-anggota Badan Pengurus lainnya, yang bidang tugas masing-masing akan ditetapkan kemudian, Sekurang-kurangnya seorang anggota Badan Pengurus adalah anggota Direksi, Para anggota Badan Pengurus diangkat oleh Direksi;” bahwa Pemohon Banding bertempatkedudukan di Kantor Pusat PT. QQ (Persero), Pemohon Banding menempati kantor tersebut tanpa adanya biaya sewa; bahwa Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi menyerahkan pengelolaan limbah/sampah sebagai bagian dari barang-barang yang dibeli dengan anggaran DIP kepada PT. QQ (Persero); bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. QQ (PERSERO) Nomor: 36.K/010/DIR/2000 Tentang Hibah Limbah/Sampah PT. QQ (PERSERO) kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa hibah dari PT. QQ kepada Pemohon Banding berupa limbah atau sampah, sehingga apabila ada penghasilan atas limbah atau sampah tersebut, yang melakukan penjualan limbah atau sampah adalah Pemohon Banding dan keuntungan karena penjualannya merupakan Objek Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. QQ (Persero) Nomor: 37.K/010/DIR/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembersihan Limbah/Sampah di Lingkungan PT. QQ (Persero),

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42835/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42835/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00225/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Oktober 2007. Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-141/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00225/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Oktober 2007 telah diterbitkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000, yaitu pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2012. Menurut Pengugat   : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Penggugat memberikan bantahan bahwa surat keputusan tersebut tidak memenuhi jangka waktu Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pendapat Majelis : bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2007. bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, karena perihal dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 010/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 adalah permohonan pembatalan atas STP PPN Nomor : 00225/107/07/723/11 Masa Pajak Oktober 2007. bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang Penggugat ajukan, karena yang Penggugat ajukan adalah permohonan Pembatalan bukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; bahwa selanjutnya penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas dikirimkan melewati jangka waktu 2(dua) hari kerja sejak penerbitan. bahwa dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan Nomor : Kep-141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos tercatat pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengiriman keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melewati jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan seperti dinyatakan oleh Penggugat. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 010/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 disebutkan bahwa Perihal Surat adalah “Permohonan Pembatalan atas STP PPN Nomor : 00225/107/007/723/11 tanggal 26 September 2011, namun demikian dalam isi surat disebutkan bahwa alasan penggugat tidak setuju atas sanksi administrasi adalah ” bahwa koreksi nota penjualan yang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya dapat dipertimbangkangkan mengingat tidak ada unsur kesengajaan atau unsur merugikan penerimaan Negara . Apalagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak banyak yang masih kurang mengerti atau paham administrasi perpajakan dengan kesempurnaan faktur pajak sederhana, namun secara keseluruhan Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban dengan baik dan telah melaporkan seluruh penjualan dengan benar.” Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi Rp.0,00. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 010/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 010/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkan “Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan atau pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan PajakHanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak”. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan penjelasan di atas , Majelis memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan    : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 09 Maret 2012, tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42834/PP/M.VI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42834/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00224/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2007. Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-140/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00224/107/07/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2007 telah diterbitkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000, yaitu pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2012. Menurut Pengugat   : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Penggugat memberikan bantahan bahwa surat keputusan tersebut tidak memenuhi jangka waktu Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pendapat Majelis : bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2007. bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, karena perihal dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 009/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 adalah permohonan pembatalan atas STP PPN Nomor : 00224/107/07/723/11 Masa Pajak September 2007. bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang Penggugat ajukan, karena yang Penggugat ajukan adalah permohonan Pembatalan bukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. bahwa selanjutnya penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas dikirimkan melewati jangka waktu 2(dua) hari kerja sejak penerbitan. bahwa dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan Nomor : Kep-140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos tercatat pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengiriman keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melewati jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan seperti dinyatakan oleh Penggugat. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 009/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 disebutkan bahwa Perihal Surat adalah “Permohonan Pembatalan atas STP PPN Nomor : 00224/107/007/723/11 tanggal 26 September 2011, namun demikian dalam isi surat disebutkan bahwa alasan penggugat tidak setuju atas sanksi administrasi adalah ” bahwa koreksi nota penjualan yang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya dapat dipertimbangkangkan mengingat tidak ada unsur kesengajaan atau unsur merugikan penerimaan Negara. Apalagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak banyak yang masih kurang mengerti atau paham administrasi perpajakan dengan kesempurnaan faktur pajak sederhana, namun secara keseluruhan Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban dengan baik dan telah melaporkan seluruh penjualan dengan benar.” Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi Rp.0,00. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 009/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan. bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 009/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkan “Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan atau pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan PajakHanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak”. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan penjelasan di atas , Majelis memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 09 Maret 2012, tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor :