Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44186/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan November 2008 sebesar Rp.183.707.273,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan buku penjualan yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat penyerahan/penjualan masa pajak Juli sampai dengan November 2008 kepada selain pemungut yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum disetor; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dengan PT. QQ adalah merupakan satu group perusahaan, dimana kegiatan Pemohon Banding bergerak dibidang pengadaan barang khusus kepada Instansi Pemerintahan, walaupun dalam akte pendirian tidak menyatakan pengadaan barang kepada instansi pemerintahan karena dalam akte sudah termasuk dalam bidang usaha perdagangan; bahwa sedangkan PT. QQ bergerak dibidang penjualan sepeda motor kepada Non instansi pemerintahan, prosedur pembelian dan penjualan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah apabila ada proyek pengadaan barang dari Instansi pemerintah langsung membeli barang ke Distributor PT. JKL dan langsung dijual ke Instansi Pemerintah, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki stok barang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan buku penjualan, terdapat penyerahan/penjualan kepada selain pemungut dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum disetorkan; bahwa menurut Pemohon Banding memang terdapat penjualan kepada non pemungut sebesar Rp. 183.707.273,00 namun barang yang dijual tersebut milik PT. QQ; bahwa Terbanding tidak dapat menemukan perjanjian jual beli antar perusahaan, komisi yang berhak diterima oleh Pemohon Banding (pembagian keuntungan dari hasil penjualan), sewa tempat usaha oleh PT. QQ, baik berupa perjanjian, maupun dalam bentuk “account” sewa pendapatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding, sehingga dapat menyatakan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan milik PT. QQ; bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf fwajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”; bahwa selanjutnya dalam memory penjelasan disebutkan : “Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan : Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Memungut pajak yang terhutang;Menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tertuang; danMelaporkan penghitungan pajak.Kewajiban diatas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”; bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa antar Pemohon Banding dengan PT. QQ merupakan satu group perusahaan dimana kegiatan Pemohon Banding bergerak dibidang pengadaan barang khusus kepada Instansi pemerintahan sedangkan PT. QQ bergerak dibidang penjualan sepeda motor kepada Non instansi pemerintahan; bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan tempat kepada PT. QQ untuk memajangkan sepeda motor untuk tujuan promosi saja bukan untuk dijual, dan kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding data penjualan yang diperoleh Terbanding sebagai koreksinya merupakan milik sales PT. QQ yang berada di showroom Pemohon Banding sehingga penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan barang milik Pemohon Banding namun milik PT. QQ; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui berdasarkan buku penjualan diketahui terdapat penyerahan/penjualan kepada selain pemungut yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 183.707.273,00 yang belum dilaporkan, terdiri atas : – Penjualan Sepeda Motor – Penjualan Suku Cadang (Spare Part) – Pendapatan Jasa Perbaikan (service) Total Rp. 182.827.273,00 Rp. 810.000,00 Rp. 70.000,00 Rp. 183.707.273,00 bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari data penjualan Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding data tersebut merupakan milik sales PT. QQ yang berada si showroom Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, di showroom Pemohon Banding terdapat bengkel sedangkan berdasarkan pernyataannya Pemohon Banding hanya melayani penjualan kepada instansi pemerintah, namun menurut Pemohon Banding bengkel tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti lelang pengadaan pada instansi pemerintah; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan Uji Bukti dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut : Buku Pembelian sepeda motor PT. QQ,Faktur Pajak Pembelian a.n. PT. QQ,Buku Stock Barang a.n. PT. QQ,SPT Masa PPN a.n. PT. QQ,Buku Penjualan a.n. PT. QQ,Faktur Pajak Sederhana Penjualan a.n. PT. QQ; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti arus barang berupa 14 (empat belas) transaksi atas sepeda motor Suzuki yang menurut Pemohon Banding milik PT. QQ dengan hasil sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membagi transaksi menjadi 5 kelompok (perbulan),bahwa untuk transaksi bulan September terdapat 4 transaksi yang nomor Faktur Pajaknya tidak sesuai dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam SPT Masa yang dilaporkan oleh PT. QQ,bahwa untuk transaksi bulan November, terdapat 2 transaksi yang nama Pembeli yang dilaporkan oleh PT. QQ dalam SPT Masanya tidak sama dengan nama Pembeli yang tertulis di dalam daftar Penjualan PT. QQ yang diserahkan oleh Terbanding,bahwa atas kedua hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa transaksi-transaksi penjualan sepeda motor tersebut bukanlah transaksi penjualan atas nama PT. QQ sebab PT. QQ tidak pernah melaporkan penjualan tersebut dalam SPT Masanya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | – bahwa pada laporan masa pajak September pembetulan 2008 pada lampiran A1 jumlah penjualan sudah dilaporkan dalam Faktur Pajak Sederhana karena dalam lampiran tersebut pelaporan Faktur Pajak Sederhana di gabungkan tanpa dirinci seperti halnya Faktur Pajak Standar, Rinciannya ada pada laporan penjualan September 2008,- bahwa nomor Faktur Pajak sudah sesuai dengan nomor yang tercantum dalam laporan penjualan September 2008, bukti pendukung berupa laporan PPN September Pembetulan 2008, Invoice Penjualan September 2008, laporan Penjualan 2008 dan daftar mutasi stock barang,- bahwa pada laporan PPN masa pajak Nopember pembetulan 2008 pada lampiran A1 jumlah penjualan sudah dilaporkan dalam Faktur Pajak Sederhana, karena dalam lampiran tersebut pelaporan Faktur Pajak Sederhana digabungkan, tanpa dirinci seperti halnya Faktur Pajak Standar, perincian nama Pembeli dan nilai PPN ada pada laporan Penjualan Nopember 2008, bukti pendukung berupa laporan PPN Nopember pembetulan 2008, invoice 2008 dan daftar mutasi stock barang,- bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti pendukung yang Pemohon serahkan bahwa Penjualan bulan September 2008 dan Nopember 2008 sudah dilaporkan dalam Laporan PPN; bahwa 14 (empat belas) transaksi atas sepeda moor Suzuki yang menurut Pemohon Banding milik PT. QQ adalah sebagai berikut : NoNomor / Tanggal Faktur PajakNama Pembeli Nomor Rangka /MesinTypeSTNK NomorHarga Jual DPP (Rp)1 08/VII/SS/082-Jul-08AA509070/509412EN1250XXXXXX/BL/200811.000. 000,002 08/VII/SS/187-Jul-08BB 543333/543126EN1250XXXXXX/BL/200811.000. 000,003 08/VIII/SS/074-Agt-08CC 552261/551982UW1250XXXXXX/BL/200811.090. 909,004 08/VIII/SS/1511-Agt-08DD 554331/554018EN1250XXXXXX/BL/200811.454. 545,005 08/VIII/SS/3528-Agt-08DE 545967/546507EN1250XXX0X/BL/200811.454. 545,006 08/VIII/SS/3929-Agt-08ED 610471/624446FK1100XXXXXX/BL/20089.454. 545,007 08/IX/SS/042 Sep-08CB 141501/141515EN1250XXXXXX/BL/200811.545. 455,008 08/IX/SS/094 Sep-08CA 562017/562326EN1250XXXXXX/BL/200811.545. 455,009 08/IX/SS/168 Sep-08AB 150146/150331EN1250XXX0XXX/BL/200811.545. 455,0010 08/IX/SS/189 Sep-08FG 276678/268623VY125 9.454. 545,0011 08/X/SS/1313-Okt-08GF 162638/162424FU1500XXX0XX/BL/200813.545. 455,0012 08/X/SS/1717-Okt-08BG 187172/189292EN1250XXXXXX/BL/200811.454. 545,0013 08/XI/SS/103-Nop-08GH 303461/302452EN1250XXXXXX/BL/200811.454. 545,0014 08/XI/SS/359-Nop-08HG 584295/584370FU1500XXXXXX/BL/200813.909. 091,00TOTAL159.909. 090,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding pada saat melakukan uji bukti menerima sebagian bahwa barang yang dijual berupa sepeda motor adalah milik PT. QQ bukan merupakan penjualan PT XXX dengan perincian sebagai berikut : NoNomor / Tanggal Faktur Pajak Nama Pembeli Koreksi Pemeriksa (Rp)Diterima sesuai Uji Bukti (Rp) Terbanding (Rp)1 08/VII/SS/08 – 2-Jul-08AA11.000. 000,0011.000. 000,00 2 08/VII/SS/18 – 7-Jul-08BB 11.000. 000,0011.000. 000,00 3 08/VIII/SS/07 – 4-Agt-08CC 11.090. 909,0011.090. 909,00 4 08/VIII/SS/15 – 11-Agt-08DD 11.454. 545,0011.454. 545,00 5 08/VIII/SS/35 – 28-Agt-08DE 11.454. 545,0011.454. 545,00 6 08/VIII/SS/39 – 29-Agt-08ED 9.454. 545,009.454. 545,00 7 08/IX/SS/04 – 2 Sep-08CB 11.545. 455,00 11.545. 455,008 08/IX/SS/09 – 4 Sep-08CA 11.545. 455,00 11.545. 455,009 08/IX/SS/16 – 8 Sep-08AB 11.545. 455,00 11.545. 455,0010 08/IX/SS/18 – 9 Sep-08FG 9.454. 545,00 9.454. 545,0011 08/X/SS/13 – 13-Okt-08GF 13.545. 455,0013.545. 455,00 12 08/X/SS/17 – 17-Okt-08BG 11.454. 545,0011.454. 545,00 13 08/XI/SS/10 – 3-Nop-08GH 11.454. 545,00 11.454. 545,0014 08/XI/SS/35 – 9-Nop-08HG 13.909. 091,00 13.909. 091,00 159.909. 090,0090.454.544,00 69.454.546,00 bahwa atas penjualan dengan jumlah sebesar Rp. 69.454.546,00 Terbanding tetap mengakui bahwa barang yang dijual berupa sepeda motor adalah milik Pemohon Banding karena : Nomor Faktur Pajak tidak sesuai dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam SPT Masa yang dilaporkan oleh PT. QQ,Nama Pembeli yang dilaporkan oleh PT. QQ dalam SPT Masanya tidak sama dengan nama Pembeli yang tertulis di dalam daftar Penjualan PT. QQ;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Buku Pembelian sepeda motor PT. QQ, Faktur Pajak Pembelian a.n. PT. QQ, Buku Stock Barang a.n. PT. QQ, SPT Masa PPN a.n. PT. QQ, Buku Penjualan a.n. PT. QQ, dan Faktur Pajak Sederhana Penjualan a.n. PT. QQ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa nomor Faktur Pajak yang tercantum di lampiran SPT Pajak Pertambahan Nilai PT. QQ tidak sesuai dengan rincian koreksi Terbanding yang diperoleh dari buku penjualan, hal ini karena kesalahan penulisan dalam rekapitulasi pelaporan Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan dalam lampiran SPT PPN PT. QQ dimana rincian nama pembeli yang benar adalah sebagaimana yang tercatat dalam Buku Penjualan bulan September 2008 PT. QQ; bahwa atas perbedaan Nama Pembeli yang dilaporkan oleh PT. QQ dalam SPT Masanya tidak sama dengan nama Pembeli yang tertulis di dalam daftar Penjualan PT. QQ, bahwa menurut Majelis hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah penjualan sepeda motor karena walaupun penjualan dilakukan kepada pembeli yang identitasnya tidak lengkap namun penjualan tersebut sudah dicatat dalam laporan penjualan dan telah dilaporkan dalam laporan SPT PPN oleh PT. QQ; bahwa oleh karena penjualan atas nama pembeli yang disengketakan telah dilaporkan dalam SPT PPN oleh PT. QQ maka Majelis berkesimpulan penjualan dengan jumlah sebesar Rp. 69.454.546,00 dilakukan oleh PT. QQ bukan oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan Nopember 2008 sebesar Rp. 183.707.273,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 159.909.090,00 = (Rp. 90.454.544,00 + Rp. 69.454.546,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 23.798.183,00 = (Rp. 183.707.273,00 – Rp. 159.909.090,00); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-003/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-025/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/907/10 tanggal 19 Mei 2010; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-025/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/907/10 tanggal 19 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan terutang PPN a. Ekspor 0,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 23.798.183,00c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 2.243.957.273,00d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00Jumlah DPP PPN2.267.755.456,00Pajak Keluaran 2.379.818,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan175.636.401,00PPN yang kurang (lebih) dibayar(173.256.583,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya175.636.401,00PPN Kurang Bayar2.379.818,00Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.379.818,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.759.636,00 |

