Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43033/PP/M.XII/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp7.309.679.203,00 yang terdiri atas: - Koreksi Royalti Fly Ash sebesar Rp127.349.553,00, - Koreksi Penjualan Iimbah PLN Rp7.182.329.650,00;