Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43123/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.478.732.855,00;