Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44188/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa sebesar Rp.946.940.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008;