Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44188/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa sebesar Rp.946.940.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dengan demikian jumlah penyerahan Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari sampai dengan November Tahun 2008 adalah: Jumlah Penyerahan Menurut Pemohon Banding Jumlah tambahan koreksi terhadap Pemohon Banding Jumlah total penyerahan setelah koreksi Rp. 2.385.108.360,00 Rp. 946.940.000,00 Rp. 3.332.048.360,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding tersebut oleh Pemohon Banding tidak disetujui, karena tidak didasarkan bukti adanya transaksi penyerahan tersebut, padahal Pemohon Banding dalam transaksi dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya sudah melaporkan seluruhnya dan dalam memenuhi kewajibannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp946.940.000,00 pada rekening koran merupakan uang masuk yang belum dilaporkan berdasarkan rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah cabang FF Bulan Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 0X00-00X-00000XXXX-X: KeteranganTanggal Jumlah (Rp)KeteranganRekening Jumlah Uang Masuk yang dikoreksi oleh TerbandingJuni 200828.074.727,006292650/LS-08Juni 2008258.908.000,006112618/LS-08Juni 2008379.210.000,006452647/LS-08Juni 2008280.747.273,006582651/LS-08Jumlah946.940.000,00 bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp946.940.000,00 pada rekening koran merupakan pembayaran uang muka atas proyek-proyek sebagai berikut: ProyekDPP (Rp)PPN (Rp)Jumlah (Rp)Jl. AA 223.537.100,0023.537.100,00258.908.100,00Jl. BB 34.473.650,0034.473.650,00379.210.150,00Jl. CC 28.074.750,0028.074.750,00308.822.250,00DD bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas; bahwa berdasarkan pemeriksaan, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang FF X00-00X-00000XXXX-X Periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, dan P-17, atas arus uang masuk sebesar Rp946.940.000,00, yang dianggap Terbanding sebagai uang masuk yang belum dilaporkan, Pemohon Banding membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan uang muka proyek berdasarkan Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang FF X00-00X-00000XXXX-X Periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo terbukti bahwa uang masuk yang disengketakan telah diterbitkan Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008; bahwa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. AA 2 sebesar Rp.258.908.100,00,Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. FF – BBsebesar Rp.379.210.150,00,Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000-0X.0000000X tanggal 6 Juni 2008 untuk uang muka proyek peningkatan Jl. CC DD sebesar Rp.308.822.250,00;bahwa jumlah uang masuk yang telah diterbitkan Faktur Pajak Standarnya terbukti sebesar Rp. 946.940.500,00 dan jumlah tersebut masih termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp946.940.000,00 adalah uang muka proyek peningkatan Jalan AA 2, Jalan CC DD, dan Jalan FF – Pelangsian, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 sebesar Rp946.940.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut: NoUraianJumlah Menurut (Rp.)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan Majelis1 Dasar Pengenaan Pajak2.385.108.3603.332.048.360,002.385.108.360946.940.000,002 Pajak Keluaran yang harus dipungut238.510.836,00333.204.836,00238.510.836,0094.694.000,003 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan48.290.950,0048.290.950,0048.290.950,000,004 Kompensasi Bulan Lalu0,000,000,000,005 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan238.510.836,00238.510.836,00238.510.836,000,006 Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar (48.290.950,00)(48.290.950,00)(48.290.950,00)0,007 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (48.290.950,00)48.290.950,00(48.290.950,00)0,008 PPN Kurang /(lebih) dibayar0,00 94.694.000,000,00 94.694.000,009 Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,0034.014.324,000,0034.014.324,0010 Sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,0011 PPN Ymh ( Lebih ) dibayar0,00128.708.324,000,00128.708.324,00 |
| memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-213/WPJ.29/2011 tanggal 5 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor: 00012/207/08/712/10 tanggal 9 Maret 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan November 2008 menjadi: Keterangan Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 2.385.108.360,00Pajak Keluaran yang harus dipungut238.510.836,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 48.290.950,00Kompensasi Bulan Lalu 0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 238.510.836,00Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar(48.290.950,00)Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 48.290.950,00PPN Kurang/(lebih) dibayar 0,00 |

