Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44924/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-62/WPJ.04/KP.0705/2009 tanggal 25 Maret 2009; |
| Menurut Pengugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 30 November 2012 sehingga apabila dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat 30 November 2012 sampai dengan tanggal diterima surat gugatan 28 Desember 2012 adalah 28 (dua puluh delapan) hari, sehingga memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 184/SFAGA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012. bahwa berdasarkan penelitian Majelis Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Oktober 2007. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis berpendapat, objek yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Oktober 2007 yang menurut Penggugat tidak benar, sehingga Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012. bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan Penggugat adalah termasuk ranah Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu objek keberatan yang kelanjutannya adalah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang aquo dan tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang aquo. bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Peninjaukan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar aquo berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang aquo adalah diskresi Tergugat yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang aquo, karena hak Penggugat adalah mengajukan keberatan yang dilanjutkan dengan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-undang aquo. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Keyakinan Hakim, Majelis berketetapan dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Gugatan Penggugat dengan Surat Nomor : 184/SFA-GA/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini 009. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1738/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00034/207/07/014/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Oktober 2007, tidak dapat diterima. |

