Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44917/PP/M.II/14/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44917/PP/M.II/14/2013

Jenis Pajak:Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.311.969.130,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Faktur Pajak tersebut diketahui transaksi dilakukan antara Toko SHM dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dengan PT. QQ, Tbk;
Menurut  :bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sampai sebesar itu, dan Pemohon Banding hanya menjual secara eceran;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar nomor: LAP-17/WPJ.32/KP.0705/2011 tanggal 9 Juni 2011, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp.1.347.100.830,00, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSPT/WP
(Rp)Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penerimaan Bruto Usaha64.341.5006.799.845.6506.735.504.15Penghasilan Neto dari Usaha 
12.868.3001.359.969.1301.347.100.830Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-


Penghasilan Neto dari Luar Usaha-


Jumlah seluruh Penghasilan Neto12.868.3001.359.969.1301.347.100.83Penghasilan Tidak Kena Pajak14.400.00014.400.000-
Jumlah Penghasilan Kena Pajak-
 1.345.569.130 1.345.569.130
bahwa Terbanding menghitung penjualan sebesar Rp.6.799.845.650,00 berdasarkan pembelian ditambah profit margin, dimana profit margin dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan omset rata-rata per hari maksimal Rp 1.000.000,00, dengan rata-rata adalah sebesar Rp.800.000,00 apabila dihitung dalam kurun waktu 1 tahun menjadi Rp.240.000.000,00, sehingga apabila dilakukan penghitungan menjadi sebagai berikut :

Peredaran Usaha (dengan norma 20%)    
PTKP (K/-)        
Penghasilan Kena Pajak    
PPh terhutangRp 48.000.000,00
Rp 17.160.000,00
Rp 30.840.000,00
Rp   1.834.000,00
    
bahwa menurut Majelis sesuai dengan surat banding dan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar nomor: LAP-17/WPJ.32/KP.0705/2011 tanggal 9 Juni 2011 sehingga nilai sengketa atas Penghasilan Neto adalah sebesar Rp.1.311.969.130,00 (Rp.1.359.969.130,00 – Rp.48.000.000,00);

bahwa Terbanding melaksanakan pemeriksaan karena berdasarkan data PK-PM portal DJP diketahui bahwa terdapat Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PT QQ Tbk (NPWP.0X.00X.XXX.0-0XX.000) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 kepada XXX, dengan jumlah DPP sebesar Rp.3.488.747.120,00;

bahwa kemudian Terbanding melakukan permintaan data ke KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan surat nomor S-1342/WPJ.32/KP.0700/2010 tanggal 8 Juli 2010, dan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa, dijawab dengan surat nomor S-616/WPJ.07/KP.0806/2010. Dari Surat jawaban KPP Perusahaan Masuk Bursa, diketahui jumlah keseluruhan PPN yang ada dalam faktur pajak sebesar Rp.543.987.652,00 (jumlah pembelian sebesar Rp.5.439.876.520,00);

bahwa Terbanding kemudian menghitung Peredaran Usaha berdasarkan data faktur pajak pembelian yang diterima dari KPP PMB dengan formula (100/80) x jumlah pembelian yaitu (100/80) x Rp.5.439.876.520,- = Rp.6.799.845.650,00;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan dengan berlandaskan hukum pada Pasal 29 ayat (3b) UU KUP karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen penjualan dan pembelian meskipun Terbanding telah menerbitkan surat peringatan I dan surat peringatan II;

bahwa besarnya Penghasilan neto dihitung oleh Terbanding dengan perhitungan : Rp.6.799.845.650,00 x 20% = Rp.1.359.969.130,00, dimana angka 20% diperoleh Terbanding menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sesuai Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-536/PJ./2000, yaitu untuk jenis usaha perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, dan minuman, norma penghitungannya adalah sebesar 20%;

bahwa menurut Terbanding, Almarhum XXX sudah meninggal pada tahun 2007;

bahwa menurut Terbanding selama tidak ada permohonan pencabutan NPWP maka NPWP yang ada masih berlaku;

bahwa Terbanding berpendapat meskipun XXX telah meninggal dunia pada tahun 2007 tapi NPWP Almarhum XXX masih aktif, transaksi tersebut bisa saja dilakukan oleh ahli waris atau orang kepercayaanya, dan yang jelas terdapat transaksi;

bahwa Pasal 2 ayat (6) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Majelis terbukti dalam persidangan bahwa belum ada permohonan penghapusan NPWP dari ahli warisnya, maka NPWP atas nama Almarhum XXX masih aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan selama ini toko SHM milik Almarhum XXX masih aktif dijalankan oleh istri almarhum sebagai ahli waris almarhum XXX;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa Legalisir Delivery Order dan Faktur Pajak bulan Januari sampai dengan Desember 2008 yang diterima dari PT. QQ, Tbk. yang terdiri dari 256 lembar Faktur Pajak dan Delivery Order yang telah dilegalisir oleh PT. QQ, Tbk.; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Faktur Pajak tersebut diketahui transaksi dilakukan antara Toko SHM dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dengan PT. QQ, Tbk. untuk tahun 2008 sebesar Rp.5.439.876.520,00;

bahwa dari bukti dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mengakui adanya pembelian barang dari PT. QQ, Tbk., akan tetapi Pemohon Banding merasa tidak membeli dalam jumlah yang sebanyak disajikan oleh Terbanding, karena seperti beberapa kali Pemohon Banding sampaikan bahwa setelah almarhum XXX meninggal dunia, keadaan Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melanjutkan bisnis secara normal, dan Pemohon Banding hanya menjual barang kepada langsung pemakai dalam jumlah kecil dan Pemohon Banding saat ini hanya membeli barang dagangan dari sales yang mendatangi toko;

bahwa Majelis telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan penelitian atas kebenaran 256 faktur pajak a quo, di akui Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang dari PT. QQ, Tbk. namun jumlahnya tidak sebanyak yang tercantum dalam 256 lembar faktur pajak, sebagaimana dalam suratnya tanggal 17 April 2013 yang disampaikan kepada Majelis dalam persidangan. Dari 256 faktur pajak a quo, Pemohon Banding tidak dapat menujukkan nilai transaksi/pembeian yang sebenarnya;

bahwa menurut Majelis, dari bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian pakan ternak atas nama Toko SHM dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 dari PT. QQ, Tbk. tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan data yang diperoleh dari PT. QQ, Tbk. Sudah benar;

bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi dan perhitungan oleh Terbanding tetap dipertahankan;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-456/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 20 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor : 00013/205/08/528/11 tanggal 16 Juni 2011 atas nama : XXX