Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44947/PP/M.IV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44947/PP/M.IV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga;
Menurut Penggugat :bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37937/PP/M.IV/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 dan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00014.PPN/WPJ.09/KP.0103/2012 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebesar Rp.4.939.311.243,00 yang seharusnya penggugat terima pengembalian kelebihan dari PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp.2.975.680.650 (putusan Pengadilan Pajak) dan kami tidak perlu membayar kekurangan dengan SSP sebesar Rp.1.963.630.591 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72/PMK.03/2010 dimana restitusi PPN msa Oktober 2007 seharusnya penggugat terima paling lama 5 Desember 2008 tanggal atas SKPKB PPN nomor : 00049/207/07/441/08, dan sesuai dengan UU KUP No.6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP No.16/2009 pada pasal 27 ayat 1(b) dimana menjelaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sehingga imbalan bunga yang seharusnya penggugat terima adalah sejak tanggal SKPKB PPN Nomor : 00049/207/07/441/08 tanggal 5 Desember 2008 sampai dengan putusan Pengadilan Pajak nomor : Put.37937/PP/M.IV/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 (karena lebih dari 2 tahun maka imbalan bunga maksimal 24 bulan), sehingga dengan demikian bunga yang seharusnya kami terima adalah Rp.2.370.869.397 (Rp.4.939.311.243 x 2% x 24 bulan), bukan Rp.942.542.683.

bahwa jadi intinya menurut penggugat seharusnya imbalan bunga yang penggugat terima adalah dari keseluruhan lebih bayar yaitu Rp.4.939.311.243 x 2% x 24 bulan adalah Rp.2.370.869.397 sehingga memberikan keadilan bagi penggugat;
Menurut Majelis :bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 September 2012;

bahwa dalam persidangan Majelis pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013, Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : S2058/ WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dari PT.ZZ Indonesia Kantor Kirim QQ X00CX0X dengan jenis kiriman Surat Kilat Khusus;

bahwa pada bukti pengiriman melalui Kantor Pos Nomor Barcode X00X0XXXXXX tersebut tertera tanggal pengiriman dokumen SRT NO: S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 yaitu tanggal 14 Agustus 2012 pukul 10:59;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 (diantar);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2012;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan berupa Bukti Tanda Terima Kiriman dari Kantor Pos Indonesia diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dikirimkan lewat pos pada tanggal 14 Agustus 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan bukti serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat bahwa dihitung dari tanggal kirim keputusan Tergugat Nomor : S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu tanggal 14 Agustus 2012 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, oleh Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 September 2012 (diantar), pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 memuat alasan-alasan Gugatan yang jelas dan dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, sesuai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX Nomor 35 tanggal 12 Desember 2011, dengan demikian Saudara XX berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/YMJ/IX/2012 tanggal 12 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2058/WPJ.09/KP.0110/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Permohonan Pengajuan Kekurangan Imbalan Bunga, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.