Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50211/PP/M.VII/19/2014

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50211/PP/M.VII/19/2014

Jenis Pajak:Bea masuk
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013;
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 52,177.62;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 028238 tanggal 23 Januari 2013 berupa Hydraulic Cylinder, seperti data terlampir dimana Terbanding menetapkan total tambah bayar (notul) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp.227.651.000,00;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp.401.428.199,00 adalah nilai transaksi yang sesungguhnya, dan hali tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, bukti transfer, PIB dan Sales Contract;
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 4 April 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 2 Juni 2012 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 40 hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013, dengan demikian pengajuan banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam waktu 60 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.227.651.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.113.825.500,00;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp.227.651.000,00, yang diterima oleh PT QQ (Persero) Tbk., Cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, tanggal 17 April 2013;

bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;

bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa XX adalah Direktur Pemohon Banding

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. XX adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Menimbang  :Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA        
BB, S.Sos.
Drs. CC          
DD, S.E., M.M. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.