Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.50206/PP/M.VII/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dan menetapkan atas barang yang diimpor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012, maka terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Porcelain Ware, pos HS 6911.10.0000 dengan dokumen PIB Nomor: 189185 tanggal 11 Mei 2012 terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 87%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga ekspor (dalam sisi pandang dokumen negara asal) yang Pemohon Banding peroleh dari barang yang di impor tidak lebih rendah dari nilai normalnya dan tidak menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sejenis; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 328 Ctns Porcelain Ware (Table Wire) berbagai jenis dan ukuran, negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6911.10.0000 dengan Tarif Bea Masuk 30% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama yaitu 6911.10.0000 dengan Tarif Bea Masuk 30% + Bea Masuk Anti Damping (BMAD) 87%, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 140.492.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas penetapan kembali Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 140.492.000,00; bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/IMP-WY/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif Bea Masuknya, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012;bahwa untuk memeriksa kebenaran pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, Dari Republik Rakyat Tiongkok;bahwa untuk itu Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos TarifMenurut TerbandingPT XXX dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor pendaftaran 189185 tanggal 11 Mei 2012 melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut :Jenis barang HS Jumlah barang Negara asal Nilai Pabean Supplier: Porcelain Ware berbagai tipe, model maupun ukuran : 6911.10.0000 : 320 CT (netto 3.559,90 Kg) : China : CIF USD15,597.32 : QQ Co. Ltd.; Terhadap importasi tersebut mendapatkan penetapan jalur merah dan telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 16 Mei 2012;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 (AJU 000000-00XX0X-X0XX0X0X-X0XXXX), 11 (sebelas) pos Porcelain Ware, pos tarif 6911.10.0000, BM 30%.Menurut Majelis bahwa Majelis menyimpulkan tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang maupun klasifikasi. Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Porcelain Ware, dan diklasifikasi pada pos tarif 6911.10.0000.Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012, maka terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Porcelain Ware, pos HS 6911.10.0000 dengan dokumen PIB Nomor: 189185 tanggal 11 Mei 2012 terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 87%;Dikarenakan pada Penetapan atas keputusan SPPB oleh Terbanding tanggal 16 Mei 2012 belum tertagihnya BMAD serta mengingat telah melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran dokumen PIB, maka sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1), Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan kembali tarif untuk penghitungan BMAD yang seharusnya dibayar, dengan menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013;Menurut Pemohon Banding bahwa pemohon banding telah melunasi bea masuk dengan tarif 30%. Menurut Majelis bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012 menetapkan tarif bea masuk atas pos tarif 6911.10.0000 sebesar 30%.bahwa Bea Masuk Antidumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut :”Pasal 18Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; danimpor barang tersebut :menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; danmenghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.Pasal 19Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).Pasal 23DKetentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.”bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, Dari Republik Rakyat Tiongkok, menetapkan sebagai berikut:“Pasal 1Terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa :perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.10.00.00;perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.90.00.00; danperangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).Pasal 2Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).Pasal 3Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk untuk 328 Ctns Porcelain Ware (Table Wire) berbagai jenis dan ukuran, negara asal China, oleh Terbanding sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP- 165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 tetap dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk untuk 328 Ctns Porcelain Ware (Table Wire) berbagai jenis dan ukuran, negara asal China, masuk dalam pos tarif 6911.10.0000 dengan tarif bea masuk 30% ditambah Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen). |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dan menetapkan atas barang yang diimpor oleh PT XXX yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 yaitu 328 Ctns Porcelain Ware (Table Wire) berbagai jenis dan ukuran, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 6911.10.0000 dengan tarif Bea Masuk 30% ditambah Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen). Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 07 Nopember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. J.B. AA BB, S.Sos. Drs. CC DD, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

