Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45354/PP/M.II/27/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 15 Final |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 15 Final yang mengakibatkan koreksi positif atas Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp177.340.493,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 15 sedangkan terhadap Objek Pajak (DPP) tidak dilakukan koreksi. Menurut Terbanding tarifnya sebesar 0,370% dan Pemohon Banding sebesar 0,352% sehingga terdapat selisih sebesar 0,180%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan, sehingga untuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karenanya, menurut pemahaman Pemohon Banding, jika salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 di atas tersebut berubah, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah. Berdasarkan fakta tersebut, maka unsur-unsur untuk menghitung PPh Pasal 15 harus disesuaikan dengan kenyataan dan perubahan peraturan yang ada, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 2/PJ.03/2008 adalah menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)%= 0.072%Tarif efektif 0.352% |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data lainnya yang diserahkan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Objek Pajak (DPP) PPh Pasal 15; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 15 terutang karena tarif PPh Pasal 15 menurut Terbanding tarifnya adalah sebesar 0,370% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 0,352% sehingga terdapat selisih sebesar 0,018% bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, tahun buku Pemohon Banding adalah April 2009 sampai dengan Maret 2010; bahwa Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 sebesar 0,370% karena menurut Terbanding telah sesuai dengan Pasal 15 UU PPh, yaitu Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dan peraturan pelaksanaan di bawahnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008; bahwa sesuai dengan contoh pada pada angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason Office) Di Indonesia, Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang Jepang di Indonesia adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terhutang(30% x 1%)0,300%BUT (branch profit tax) 10% x (1-0,30)%0,070%Total 0,370% bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan setuju dengan formula yang digunakan Terbanding dalam menghitung PPh Pasal 15, namun oleh karena salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan untuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, dimana tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)%= 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masing-masing adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) di Indonesia; bahwa dengan dasar hukum yang digunakan sama baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding maka menurut Majelis yang menjadi perbedaan adalah penerapan dasar hukum a quo dalam menghitung PPh Pasal 15 berdasarkan tarif efektif yang seharusnya; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 berbunyi : “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia diatur : Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2 ayat (1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto; Pasal 2 ayat (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Norma Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dijelaskan : Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2 ayat (1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto; Pasal 2 ayat (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason Office) Di Indonesia dijelaskan : bahwa sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative officeAiaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa: Angka 1 KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur : Pasal 2 Ayat (1) – Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;Pasal 2 Ayat (2) – Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final;Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :PPh atas penghasilan kena pajak terutang= 30% x 1%= 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (branch profit tax /BPT) (tarif 20%) = 20% x (1-0,3)%= 0,14%Total = 0,44%Angka 2 Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia; Angka 3 Untuk KPD dari negara-negara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait; Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol. Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang= 30% x 1%= 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (branch profit tax /BPT) (tarif 10%) = 10% x (1-0,3)%= 0,07%Total = 0,37% contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia. Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang= 30% x 1%= 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (branch profit tax /BPT) (tarif 15%) = 15% x (1-0,3)%= 0,105%Total = 0,405% bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diketahui Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan”; bahwa Majelis berpendapat Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 masih merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah atau mencabut Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia; bahwa yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, sehingga menurut Majelis contoh penghitungan besarnya tarif pajak yang terutang pada angka 3 huruf a contoh 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason Office) Di Indonesia masih menerapkan tarif PPh Badan tertinggi sebesar 30% karena masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan belum menerapkan tarif PPh Badan sebesar 28% sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut Majelis formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: UraianTarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (branch profit tax /BPT) (tarif 10%) = Tarif P3B x (1- Tarif PPh Pasal 17 UU PPh) %Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 yaitu Tarif PPh Badan yang telah berubah menjadi 28 % sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia mulai 1 Januari 2009 sesuai dengan konsistensi formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 28% x 1% = 0.280%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10% = 10% x (1-0.28)% = 0.072%Total Tarif efektif = 0.352% bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pemotongan PPh Pasal 15 Final terutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang masa pajak Maret 2010 sebesar Rp.177.340.493,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-503/WPJ.07/2012 tanggal 08 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00003/241/10/053/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil. |

