Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600 X 600 MM (dst...Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar sebesar USD 7.389,50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar USD 8.460,41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.732.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;