Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115890.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600 X 600 MM (dst…Total keseluruhan ada sebanyak 2 Pos sesuai PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar sebesar USD 7.389,50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar USD 8.460,41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.732.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari hasil pemeriksaan materi keberatan, didapati sebagai berikut:

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

Bahwa pada Contract of Sales telah tercantum nomor Commercial Invoice, dimana Contract of Sales diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016, sementara Commercial Invoice diterbitkan beberapa bulan kemudian, yaitu tertanggal 6 Februari 2017, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas kebenaran dan/atau keabsahan nilai transaksi yang diberitahukan;

Bahwa terms transaksi yang tertera pada PIB, Contract of Sales, Commercial Invoice adalah CNF/CFR, namun Pemohon tidak melampirkan bukti Polis Asuransi dalam negeri yang diberitahukan dalam PIB, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas unsur nilai asuransi yang diberitahukan dalam PIB. Dengan demikian, konstruksi nilai CIF yang diberitahukan menjadi diragukan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Telegraphic Transfer dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor dan/atau Faktur Pajak standar yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan;

Berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut:

Bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur;

bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa dengan demikian, Nilai Pabean barang Impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD 3,7651/MTK, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD 8.460,41.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

Adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L yang telah menyebutkan secara spesifik implicit incoterm di dalamnya;

bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas, telah dinyatakan Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menjadi total sebesar CIF USD 8,460.41;

bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian memberikan nomor pendaftaran PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.

Bahwa dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 7,389.50 yang diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 8,460.41, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan menyatakan CIF USD 7,389.50 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. X0X0XX tanggal 8 Maret 2017.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari hasil pemeriksaan materi keberatan, didapati sebagai berikut:

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/dll) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

Bahwa pada Contract of Sales telah tercantum nomor Commercial Invoice, dimana Contract of Sales diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016, sementara Commercial Invoice diterbitkan beberapa bulan kemudian, yaitu tertanggal 6 Februari 2017, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas kebenaran dan/atau keabsahan nilai transaksi yang diberitahukan;

Bahwa terms transaksi yang tertera pada PIB, Contract of Sales, Commercial Invoice adalah CNF/CFR, namun Pemohon tidak melampirkan bukti Polis Asuransi dalam negeri yang diberitahukan dalam PIB, sehingga hal ini menimbulkan keraguan atas unsur nilai asuransi yang diberitahukan dalam PIB. Dengan demikian, konstruksi nilai CIF yang diberitahukan menjadi diragukan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Telegraphic Transfer dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor dan/atau Faktur Pajak standar yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan;

Berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut:

Bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur;

bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa dengan demikian, Nilai Pabean barang Impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD 3,7651/MTK, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD 8.460,41.

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean barang Impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103094 Tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD 3,7651/MTK, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor X0X0XX Tanggal 8 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD 8.460,41, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 sebesar CIF USD 7,389.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, supplier QWE Co., Ltd China, menerbitkan Sales Contract 32/GO/TT/I/2017 tanggal 30 Desember 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang
Unit Price
Trade of Term
Payment:
:
:
:Porcelain Tiles
2.92 USD/Sqm, 3.05 USD/Sqm
CNF Jakarta
90 Days After B/L Date
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 dengan Packing List tanggal 6 Februari 2017 dengan jenis barang berupa Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM, Total Amount CIF USD 7,389.50;

Shipping Terms    
Nett Weight    
Gross Weight   
:
:
:CNF Belawan
50,700.00 Kgs
51,560.00 Kgs
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083962800 tanggal 21 Februari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper       
Consignee       
Port of Loading   
Port of Discharge   
Description    
Gross Weight   :
:
:
:
:
:QWE Co., Ltd China
PT. xxx
Sanshui, China
Jakarta
Porcelain Tiles
51,560.00 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: PL11210212G.0463 tanggal 20 Februari 2017 untuk Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 dan Bill of Lading Nomor: COAU7083962800 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa barang impor berupa Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM sesuai dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083962800 tanggal 21 Februari 2017 dan Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 serta Packing List tanggal 6 Februari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,389.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 adalah Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM dari QWE Co., Ltd China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,389.50 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 dan Packing List tanggal 6 Februari 2017 serta Bill of Lading Nomor: COAU7083962800 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank RTY tanggal 2 Maret 2017 sebesar USD 178,764.77 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank RTY Nomor Rekening: X000XXXXXX00 tanggal 2 Maret 2017;

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah yang dibayarkan terdapat selisih lebih sebesar USD 171,375.27 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat selisih lebih sebesar USD 171,375.27 karena Aplikasi Transfer Bank RTY tanggal 2 Maret 2017 untuk pembayaran 9 Invoice dengan perincian sebagai berikut:

No.Doc Invoice NoTotal Payment
(USD)11612005/JAK19,087.2821612031/JAK18,022.7831701001/JAK40,272.1141612001/JAK14,678.7851612021/JAK7,389.5061612023/JAK16,320.6771612027/JAK21,888.0081612029/JAK21,888.0091702001/JAK19,217.65TOTAL178,764.77
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM dari QWE Co., Ltd China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,389.50;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM dari QWE Co., Ltd China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 7,389.50 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 sebesar CIF USD 7,389.50, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM dari QWE Co., Ltd China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 7,389.50;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1612021/JAK tanggal 6 Februari 2017 sebesar CIF USD 7,389.50, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 sebesar CIF USD 7,389.50, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding atas Nilai Pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-Undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4378/KPU.01/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005609/NOTUL/KPU-TPIBD.02/2017 tanggal 27 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas Nilai Pabean untuk barang impor milik PT. xxx, berupa Porcelain Tiles (Unglazed) Sandimas Nano Polish Lorrane 600x600MM, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 8 Maret 2017 sebesar CIF USD 7,389.50, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.     
Ir. GHI, M.Eng.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.         
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;