Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115353.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02132/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | Bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2015 sebesar Rp623.108.632,00 Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | Bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2015 sebesar Rp623.108.632,00 Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis” bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 sudah disampaikan pada tanggal 29 Maret 2016, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00256/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.623.108.632,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp)1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar995.881.887,002Telah dibayar467.823.714,003Kurang bayar528.058.163,004Sanksi administrasi95.050.469,005Jumlah yang masih harus dibayar623.108.632,00 bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ; A.Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut : “2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak : – Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, – Perusahaan Negara/Daerah, – Perusahaan PMA dan PMDN, – Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora, – Wajib Pajak baru, dan – 100 (seratus) Wajib Pajak Besar, dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi : ”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”; bahwa menurut Tergugat berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Tergugat dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan; bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut : ”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”.; bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa bunyi Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut : ”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”; bahwa menurut Majelis, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 29 UU KUP a quo jelas mengatur bahwa setelah SPT PPh Tahunan disampaikan maka kalau terdapat kekurangan pembayaran pajak terhutang akan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25/29; bahwa Penggugat adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang melakukan pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun 2014 pada tanggal 31 Maret 2016, yang isinya tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang, disamping itu Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status lebih bayar; bahwa dengan dilakukannya pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2014 oleh Penggugat maka apabila Penggugat tidak membayar tambahan angsuran sesuai dengan perhitungan SPT Pembetulan Tahun 2014, maka Tergugat akan menerbitkan STP atas kekurangan angsuran Tahun 2015. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985; bahwa menurut Majelis, STP atas kekurangan angsuran dapat diterbitkan sepanjang SPT PPh Tahunan belum disampaikan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh bahwa angsuran PPh Pasal 25 akan berhenti setelah SPT PPh Tahunan telah disampaikan; bahwa menurut Majelis, yang dimaksud dengan Keputusan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 adalah dalam menerbitkan STP atas PPh Pasal 25 atas kurang setor untuk para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 dapat dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sepanjang SPT PPh Badan belum disampaikan. Hal ini ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.41/1993 tanggal 13 Maret 1993; bahwa Majelis berkesimpulan karena dengan telah disampaikannya SPT PPh Tahunan Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 oleh Penggugat, walaupun berdasarkan pembetulan ke-2 SPT PPh Tahunan Tahun Pajak 2014 yang mengakibatkan penambahan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2015, maka Tergugat tidak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2015, hal ini berdasarkan ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh, KEP-28/PJ.41/1993, dan SE-04/PJ.41/1993; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan Majelis memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00256/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 Masa Pajak Juli 2015 ; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02132/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00256/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 Masa Pajak Juli 2015, atas nama Penggugat;. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak., M.Sc. Drs. DEF, M.A. Drs. GHI, Ak… JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat. |

