Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115116.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas importasi Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XX0XXX tanggal 18 April 2017, pos tarif Pos 1-49 6402.99.90 dan Pos 50-51 6401.92.00, dengan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai preferensi tarif Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=0% (ACFTA) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=15% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif dengan Bea Masuk Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=25% (MFN) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=30% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. XX0XXX tanggal 18 April 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=25% (MFN) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=30% (MFN) dikarenakan indirect consignment pada Form E Nomor E17470ZC44700126 tanggal 13 April 2017, tidak melampirkan Nonmanipulation certificate dan Through Bill of Lading; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XX0XXX tanggal 18 April 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-3585/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 47000017407 tanggal 09 Agustus 2017 atas Form E No. E17470ZC44700126 tanggal 13 April 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut: “We acknowledge the receipt of your letter numbered S-35851KPU.01/2017 dated June 14, 2017 and the above-mentioned certificate. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 were manufactured in China. According to the documents provided by the exporter, including the B/L and the cargo tracking details, it is confirmed that the goods were transported from Shenzhen to Jakarta directly without transshipment through Hong Kong. Given these facts, we are of the opinion that the goods fulfill the direct consignment requirements set in Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA. Enclosed please find a copy of the cargo tracking result and the original of the said certificate. For your reference, E-government Platform for the RTY of Chinas Export (www.chinaRTY.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: RTY@aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ, Add: No.X, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139).” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ada jaminan dari issuing authority bahwa barang langsung dikirimkan dari QWE-China ke Jakarta-Indonesia (tidak transit Hongkong), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk ACFTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XX0XXX tanggal 18 April 2017, pos tarif Pos 1-49 6402.99.90 dan Pos 50-51 6401.92.00, jenis barang berupa Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) mendapat preferensi tarif skema BM Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=0% (ACFTA) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=15% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil. Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XX0XXX tanggal 18 April 2017, pos tarif Pos 1-49 6402.99.90 dan Pos 50-51 6401.92.00, jenis barang berupa Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) mendapat preferensi tarif skema BM Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=0% (ACFTA) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=15% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-4082/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-008051/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 atas nama PT XXX, NPWP XXX, beralamat di Jl. XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Plastic Footwears: Children Sandal PVC Size:18-23(Alas Kaki Dari Plastik)…dst. (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XX0XXX tanggal 18 April 2017, yaitu Pos 1-49 pos tarif 6402.99.90 BM=0% (ACFTA) dan Pos 50-51 pos tarif 6401.92.00 BM=15% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.H. JKL, S.E. GHI, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding |

