Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115167.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.143.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;