Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115167.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.143.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Abrasives Wheels dengan ukuran 355mm x 2.8mm x 25.4mm;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diperiksa kedapatan barang berupa batu asahan yang diberitahukan sebagai Abrasives Wheels dan pada fisik barang size 350mm x 3mm x 25.4mm;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171306012660010 diketahui bahwa size dari barang impor tersebut dicatat sebesar 355mm x 2.8mm x 25.4mm;bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa: The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined 117 the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Rule 9 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diketahui bahwa: To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8 bahwa berdasarkan poin 4 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent bahwa berdasarkan poin 5 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum yaitu sebesar 5% (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 03/MJS-ADM/BP/I/18 tanggal 29 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa permasalahan pada pokoknya adalah adanya perbedaan ukuran barang. Berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L barang impor yaitu Abrasives Wheels berukuran 355mm x 2,8mm x 25,4mm, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang impor yaitu Abrasives Wheels berukuran 350mm x 3mm x 25,4mm. Ukuran barang tersebut berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E171306012660010 barang tersebut berukuran 355mm x 2,8mmn x 25,4mm; bahwa ukuran barang Abrasives Wheels yang benar menurut Pemohon Banding adalah yang tercantum pada lembar PIB, Invoice, Packing List, dan B/L, namun pembetulan kekeliruan itu atau pengecekan keabsahan surat Keterangan Asal tersebut bukanlah domain Pemohon Banding, karena penerbit Surat Keterangan Asal adalah pemerintah negara pengekspor atau yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017, jenis barang Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Overleaf Notes, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.143.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pada KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tersebut, ternyata tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding berikan bahwa ada perbedaan yang tidak signifikan tersebut adalah sangat tidak berpengaruh untuk harga dan spesifikasi penggunaannya; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E171306012660010 tanggal 13 April 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E171306012660010 tanggal 13 April 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-4126/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 1300001766 tanggal 18 Agustus 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4126/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E171306012660010 tanggal 13 April 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;bahwa untuk verifikasi telah dilakukan investigasi dan hasilnya menunjukkan bahwa barangbarang yang tercantum dalam Form E diproduksi di China dan hanya mempunyai satu spesifikasi yaitu 355 mm x 2.8mm x 25.4mm. Spesifikasi barang yang diuraikan dalam Form E sama dengan yang tercantum dalam B/L, Invoice, Sales Contract dan Packing List sedangkan spesifikasi pada label adalah 350mm x 3mm x 25.4mm. Berdasarkan standar BS ISO 13942:2000, perbedaan diameter luar 5mm dan perbedaan tebal 0.2mm masih dalam batas toleransi, sehingga label luar tidak diubah sampai sekarang;bahwa hasil dari investigasi menunjukkan bahwa barang-barang yang tercantum dalam Form E diproduksi di China melalui prosedur shaping, heat hardening dan packaging. Bahan baku yang digunakan dalam produksi semuanya berasal dari China (Wholly Obtain). Barang-barang tersebut memenuhi kriteria asal barang “WO” berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, Packing List dan Bill of Lading barang impor adalah Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui barang impor merupakan Abrasive Wheels dengan ukuran 350MM x 3MM x 25.4MM; bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 berasal dari China, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan foto barang diketahui bahwa tertera pada kemasan dan fisik barang impor merk Lippro Superblade, Japan; bahwa berdasarkan uraian di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan contoh barang berupa foto/gambar barang, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor berupa Abrasive Wheels merk Lippro Superblade, berasal dari Jepang; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 berupa Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 ditolak; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4257/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008915/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Abrasive Wheels 355MM x 2.8MM x 25.4MM Brand: Lippro yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Mei 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 27.143.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

