Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57450/PP/M.IIIA/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak:2010
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2010 sebesar USD3.874.643, yang terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha
yang terdiri dari:
a. Koreksi Positif penjualan yg kurang dilaporkan
b. Koreksi Positif atas penjualan ekspor yg tidak tercantum
dlm laporan keuangan sebagai penjualan ekspor
2. Koreksi Negatif HPP yang terdiri dari:
a. Koreksi Negatif atas Purchase Raw Materials yang terdiri dari:
– Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian
– Koreksi negatif pembelian
– Koreksi positif pembelian akibat perbedaan laporan
b. Koreksi Positif biaya Factory Overhead yang terdiri dari:
– Koreksi selisih biaya FOH
– Koreksi biaya royalty
3. Koreksi Positif Biaya OperasiUSD 6.789.684

USD 6.779.396
USD 10.288
(USD 3.043.110)

(USD 4.932.403)
(USD 553)
(USD 6.195.201)
USD 1.263.351
USD 1.889.293
USD 5.593
USD 1.883.700
USD 128.069

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684
Menurut Terbanding:a.
Koreksi Positif penjualan yang kurang dilaporkan sebesar USD6,779,396

bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi penjualan dari pembelian impor yang kurang dilaporkan sebesar USD6,779,395.62 tersebut di atas sudah tepat;b.
Koreksi atas penjualan ekspor yang tidak tercantum dalam laporan keuangan sebagai penjualan ekspor sebesar USD10,288

bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi positif penjualan berdasarkan data pada SPT PPN yang tidak tercantum dalam laporan keuangan sebesar $10,288 tersebut di atas, sudah tepat;
Menurut Pemohon Banding:a.
Koreksi Positif Penjualan Akibat Koreksi Negatif Nilai Pembelian USD6,779,396.00

bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD6,779,396.00 adalah hanya “dugaan” atau “perkiraan” atau “prasangka” semata dari Terbanding oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum;b.
Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00

bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar USD10,288 adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;
Menurut Majelis:a.
Koreksi Positif Penjualan Akibat Koreksi Negatif Nilai Pembelian USD6,779,396.00b.
Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00

bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.

bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke DF (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke DF (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT DF Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke DF (Singapore) Pte Ltd.;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;Koreksi negatif HPP sebesar USD3,043,110.00;
Menurut Terbanding:a.
Koreksi negatif atas Purchase Raw Materials sebesar USD4,932,404a.1.
Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00)
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait Koreksi Perbedaan Jumlah Pembelian sebesar (USD553.00) tersebut di atas, sudah tepat;a.2.
Koreksi negatif pembelian USD(6,195,201)
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi negatif pembelian impor sebesar ($4.855.536,00) dan koreksi negatif pembelian lokal sebesar ($1,339,666.00) tersebut di atas, sudah tepat;a.3.
Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi perbedaan pembelian sebesar USD1,263,351.00 tersebut di atas sudah tepat;b.
Koreksi positif biaya Factory Overhead sebesar US1,889,293.00;b.1.
Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00
bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Selisih Biaya FOH sebesar USD5.593.00 tersebut di atas sudah tepat;b.2.
Koreksi Biaya Royalti USD1,883,700
berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, maka pembayaran royalti fee kepada QQ Co.Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi seluruhnya, karena pembayaran royalti fee atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa the technical information and trademarks kepada QQ Co. Ltd (Related Party) sebesar US1.883.700,00 pada tahun pajak 2010 yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan seluruhnya karena tidak terbukti pemanfaatannya bagi Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding:a.
Koreksi Negatif Nilai Pembelian (USD6,195,201)
bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Negatif Biaya Pembelian;b.
Koreksi Positif Perbedaan Pembelian menurut SPT Badan USD1,263,351
Bahwa Terbanding Pajak semata-mata tidak memperhitungkan tanpa dasar apapun atas Materials Adj-Stock take consumable, Other-Damage Stock dan Receiving Cost yang sebenarnya dapat dilihat dari Buku Besar (GL) tahun 2010, oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.c.
Koreksi Negatif Perbedaan Jumlah Pembelian cfm Data Pembelian (USD553)
bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Negatif Terbanding dengan alasan Perbedaan Jumlah Pembelian cfm Data Pembelian sebesar (USD553) harus dibatalkan;d.
Koreksi Positif Selisih Biaya FOH sebesar – USD5.593
bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Positif Selisih Biaya FOH sebesar USD5.593 harus dibatalkan karena hanya kekeliruan Terbanding mengambil angka biaya FOH;e.
Koreksi Positif Biaya Royalty USD1,883,700
Terbanding tidak memberikan kewajaran besarnya nilai imbalan royalty, tetapi melakukan koreksi atas seluruh imbalan royalty yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan mengabaikan pembayaran PPh Pasal 26 atas Biaya Royalty yang telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding.
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis, substansi koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar USD3.043.110,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait perbedaan interprestasi atas bukti-bukti transaksi pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan yang tidak disepakati oleh para pihak.

bahwa koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebasar USD3.043.110.00 a-quo adalah meliputi;
a. Koreksi negatif atas Purchase Raw Materials sebesar USD4,932,404
a.1 Koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00)
a.2 Koreksi negatif pembelian USD(6,195,201)
a.3 Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00
b. Koreksi positif biaya Factory Overhead sebesar US1,889,293.00;
b.1 Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00
b.2 Koreksi Biaya Royalti USD1,883,700

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;

bahwa terkait koreksi negatif perbedaan jumlah nilai pembelian USD(553.00), Koreksi Positif pembelian akibat perbedaan laporan USD1,263,351.00 dan Koreksi selisih biaya FOH USD5,593.00.koreksi-koreksi a-quo basis sengketanya hanyalah terkait masalah pemahaman/interprestasi dan perbedaan perhitungan atas bukti-bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, namun demikian Pemohon Banding dipersidangan telah memberikan bukti berupa ajustment dari kantor akuntan publik terkait perbedaan perbedaan perhitungan antara general ledger dengan laporan keuangan audited.bahwa Majelis meyakini dan sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan DF (Singapore) Pte Ltd. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari DF (Singapore) Pte Ltd., namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, NN (Thailand) Co Ltd, MM (Kunshan) Co Ltd, QQ Co Ltd, dan RR (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan;

bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan DF (Singapore) Pte Ltd. Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait dengan koreksi Royalti USD1,883,700.00.yang mendasarkan kepada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, QQ Co. Ltd mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding melalui penyertaan modal secara langsung sebesar 90% oleh QQ Co. Ltd di PT DF Techno Indonesia;

bahwa imbalan royalti a-quo dikoreksi seluruhnya (sama sekali tidak dapat dibiayakan) berdasarkan pendekatan perhitungan kewajaran nilai transaksi;

bahwa menurut Majelis sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi Intangible Property (dalam hal ini termasuk paten, trademark, tradenames, design dan model) meliputi:
Keberadaan harta tidak berwujud ditunjukan dengan adanya;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;nilai dari harta tidak berwujud;Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, jika IP tersebut memang memberikan manfaat; danKewajaran Nilai Royalty;bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Surat Direktur jenderal Pajak No. S-153/PJ.4/2010 menjelaskan bahwa: dalam menilai kewajaran lmbalan Royalti dilakukan penelitian atas:

Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukan dengan adanya:Bukti Kepemilikan atas harta tidak berwujud, danNilai dari harta tidak berwujudKeberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujudKewajaran nilai imbalan royaltibahwa menurut Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, baik pada peryaratan point 1 dan 2 pada OECD TP Guidlines dan point 1,2 Surat Direktur jenderal Pajak no. S-153/PJ.4/2010 telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa sementara terkait point 3 atas kedua peraturan a-quo (kewajaran nilai royalti), Terbanding telah menganggapnya seluruh nilai royalti a-quo 0 dengan kata lain tidak ada pembayaran royalti;

bahwa terkait dengan nilai kewajaran pembayaran royalti, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti kewajaran nilai royalti a-quo dengan menunjukan perhitungan besarnya tagihan Royalty yang ditagihkan oleh QQ Co Ltd kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran PPh Pasal 26-nya;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebasar USD3.043.110.00, dibatalkan;
Koreksi positif Biaya Operasi sebesar US128,069.00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Biaya Operasi sebesar USD128,069.00 tersebut di atas sudah tepat;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dengan demikian sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan bantahan Pemohon Banding di atas maka Koreksi Positif Biaya Operasi sebesar USD128.069 harus dibatalkan karena Terbanding hanya salah mengelompokan Biaya Operasi;
Menurut Majelis:bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Operasi sebesar USD128.069,00 dimana antara Terbanding dan Pemohon Banding berbeda dalam memeriksa dan menilai bukti-bukti pembukuan Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak independen (Kantor Akuntan Publik);

bahwa Kantor Akuntan Publik terikat dengan kode etik profesi dengan segala konsekuensinya;

bahwa koreksi atas kesalahan jumlah atau pengurangan atas suatu transaksi akan memerlukan waktu dan perlu dilakukan pengecekan ulang oleh kedua pihak;

bahwa namun demikian Majelis berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Biaya Operasi sebesar USD128.069,00 yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan.

bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi Intangible Property (dalam hal ini termasuk paten, trademark, tradenames, design dan model), Surat Direktur jenderal Pajak no. S-153/PJ.4/2010

bahwa sesuai pasal 6 (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: .dst.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Operasi sebesar US128,069.00, dibatalkan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
– Peredaran Usaha
– harga pokok penjualan
– Biaya Operasi
jumlah dibatalkan
Penghasilan Netto menurut MajelisUSD 9,931,710.00

USD 6,789,684.00
(USD 3,043,110.00)
USD 128,069.00
USD 3,874,643.00
USD 6,057,067.00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-934/WPJ.07/2013 tanggal 28 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarUSD 6,057,067.00
USD 1,026,260.00
USD 5,030,807.00
USD 1,257,702.00
USD 1,491,655.00
(USD 233,953.00)

USD 0.00
(USD 233,953.00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AA, SH. MH. Msi,
BB
M.Z. CC, SH. MKn.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;