Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63808/PP/M.XVII.A/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63808/PP/M.XVII.A/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan BMTP atas importasi berupa 3 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Vietnam yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 dengan pembebanan BMTP sebesar Rp 0,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BMTP sebesar Rp 4.998.784,00/TNE yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan j, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. QQ terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–005177/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014.
Menurut Pemohon:bahwa Terbanding dalam menerbitkan keputusan SPTNP-005177 dan KEP-1412/WBC. 10/2014, tidak melihat substansi deskripsi barang dari pengenaan BMTP sebagaimana diatur dalam PMK 137.1/PMK/011/2014 tanggal 7 Juli 2014 sehingga dapat dianggap batal secara hukum;”
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Viet Nam, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 pada klasifikasi pos tarif 7210.61.1100 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 7210.61.1100 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp. 4.998.784,00/TNE, menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005177/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 4.165.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pasal Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut :
Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).”Penjelasan Pasal 23B Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: GF-122/i/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 15 Oktober 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: GF-173/i/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dimaksud;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 071981 tanggal 22 Juli 2014, antara lain telah diisi dengan data sebagai berikut :

KolomUraianNomorTanggal15InvoiceXXXXHS-GFXX0XX0XX-IN-213-06-201417BL
GSGNSUB4A2927
25-06-201419Fasilitas Impor
Surat Keputusan
06 VN-ID 14/06 0472227-06-2014          
bahwa Commercial Invoice Nomor 1735HS-GF23052014-IN-2 tanggal 13-06-2014 diterbitkan oleh HOA SEN GROUP, VIETNAM, menyebut uraian barang: Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, 206.500 MTS ukuran 0,20 BMT x 1219MM (G300, AS 70); 510.400 MTS ukuran 0,40 BMT x 1219MM (G550, AS 100) dan 23.770 MTS ukuran 0,70 BMT x 1219MM (G550, AS 100);

bahwa Bill of Lading Nomor GSGNSUB4A2927 tanggal 25-06-2014 diterbitkan oleh Golden Sea Shipping Pte., Ltd, menyebut uraian barang: 173 Coils Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, Net Weight 740,670 MTS, dst. … diangkut dalam Container 31 x 20’;

bahwa Form D Nomor VN-ID 14/06 04722 tanggal 27-06-2014 tidak dilampirkan dalam berkas permohonan banding;

bahwa dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014, Pemohon Banding memberitahukan 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Viet Nam, masuk pos tarif 7210.61.1100 dengan pembebanan bea masuk 0%;

bahwa PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 tersebut diproses melalui Jalur Hijau dan SPPB diterbitkan tanggal 23 Juli 2014 dengan Nomor 072416/WBC.10/KPP.MP.01/2014;

bahwa Terbanding, di dalam KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor kedapatan sebagai berikut:

berdasarkan PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean, nama barang yang dipermasalahkan adalah Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils ukuran 0,20 BMT*1219MM; 0,40 BMT*1219MM dan 0,70 BMT*1219MM yang diberitahukan dengan pos tarif klasifikasi 7210.61.1100;berdasarkan dokumen di atas diketahui bahwa barang yang diimpor berupa Galvalume Steel yang memiliki ketebalan 0,20; 0,40 dan 0,70 milimeter serta lebar penampang 1219 milimeter;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Metalurgi FTI – ITS Sukolilo, Surabaya Nomor 425/FTI-MT/LB/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dengan menyebut hasil pengujian:

No.
Chemical Compotitions (%)No.
Chemical Compotitions (%)1
Zn
82,18
Ni> 0,01502
Al
11,6
9
Pb
Pb 0,02703
Cd<0,000110
Sb> 0,06004
Cu0,009311
Si> 0,1005
Fe
> 0,072012
Sn
Sn 0,03146
Mg> 0,150
13
Ti> 0,00707
Mn0,0200


0,150 13.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga menyerahkan penjelasan tertulis yang menyatakan:

“Bahwa dalam dokumen yang kami lampirkan bersama PIB-071981 berupa invoice,packinglist,Bill of Lading dan Mill Certificate sudah dapat diketahui ukuran tebal, lebar serta kandungan karbon atas barang yang kami impor. Narnun yang tidak dapat diketahui secara pasti adalah kandungan lapisan atas barang tersebut karena fakta mengenai kandungan lapisan atas barang yang kami impor tidak tertulis pada dokumen pelengkap PIB-071981.

Perlu diketahui bahwa kami sebelumnya juga melakukan importasi atas barang yang serupa dari supplier produsen kami yang sama dan selama ini tidak pernah ada permasalahan dengan pos tariff yang kami beritahukan yaitu 7210.61.1100 sehingga kami juga tidak pernah menanyakan lebih lanjut secara detail mengenai kandungan lapisan atas barang yang kami impor. Namun karena timbulnya masalah ini kami telah melakukan konfirmasi kepada produsen barang tersebut dan diberitahukan bahwa kandungan lapisan atas barang yang diimpor dengan PIB-071981 adalah aluminium, seng dengan tambahan unsur silicon, magnesium dan beberapa unsur lain.

Atas pernyataan ini sedang kami mintakan surat konfirmasi dari supplier karena dalam PMK no: 137.1/PMK/011/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang dikenakan BMTP hanya atas lapisan aluminium-seng, tanpa adanya tambahan bahan lain.

Baja lapis dengan paduan di atas memiliki karakteristik yang berbeda dengan baja lapis seperti dimaksud dalam PMK No.137.1/PMK/01112014. Karakteristik baja lapis yang karni impor memiliki superioritas terhadap kondisi basa dengan ph > 7 di mana kondisi lingkungan basa ini sangat cocok dengan ikiim di Indonesia yang memiliki kelembaban sangat tinggi. Baja tersebut juga sangat cocok dalam aplikasi produk konstruksi baik eksterior maupun interior seperti atap gelombang, rangka atap, rangka plafon maupun dek lantai yang bersentuhan dengan semen dan air semen yang memiliki ph > 7. Baja lapis yang kami impor ini adalah teknologi baja lapis termutakhir dalam sejarah penemuan baja lapis sejak jaman dulu, di mana baja lapis tersebut memiliki keseimbangan superioritas yang sangat banyak dalam berbagai aspek saat diaplikasikan menjadi produk akhir oleh konsumen pengguna.

Tentunya kami sebagai pengusaha di bidang tersebut tidak akan ingin memperdagangkan produk dengan teknologi yang sudah lebih lama / kadaluarsa jika saat ini sudah tercipta produk dengan teknologi yang lebih mutakhir dan mampu menciptakan produk yang lebih unggul dan super dalam segala kondisi termasuk khususnya kondisi iklim di Indonesia. Dengan bekal ini pastilah kami selaku pengusaha akan lebih mudah menjual produk kami ke pasar karena memiliki keunggulan dalam banyak hal dengan harga yang sangat kompetitif.

Argumen kami di atas juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dari produsen serta didukung dengan hasil uji laboratorium, maka dapat kami sampaikan bahwa komoditi kami tidak termasuk yang dikenakan BMTP sebagaimana diatur dalam PMK 137.1/PMK/011/2014 tanggal 7 Juli 2014.

dan dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang yang kami impor memiliki kandunqan lapisan lain selain aluminium-seng, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 137.1/PMK/011/2014 tanggal 7 Juli 2014 sehingga seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);Bahvva Terbanding dalam menerbitkan SPTNP-00XXXX, tidak melakukan uji lab atas barang yang diimpor dalam PIB-071981 sehingga tidak dapat diketahui secara pasti kandungan atas lapisan barang. Terbanding mengarnbil keputusan hanya berdasarkan dokumen yang kami lampirkan bersama dengan PIB-0XXXXX;Bahwa Terbanding dalam menerbitkan keputusan SPTNP-005177 dan KEP-1412/WBC. 10/2014, tidak melihat substansi deskripsi barang dari pengenaan BMTP sebagaimana diatur dalam PMK 137.1/PMK/011/2014 tanggal 7 Juli 2014 sehingga dapat dianggap batal secara hukum;”
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas dan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium, diketahui bahwa kandungan pelapis yang dominan adalah Aluminium – Zinc;

bahwa catatan 5 Bagian XV, Logam Tidak Mulia Dan Barang Dari Logam Tidak Mulia, menyatakan pengklasifikasian paduan (selain paduan besi dan paduan tembaga sebagaimana dirinci dalam Bab 72 dan 74) adalah:
paduan dari logam tidak mulia harus diklasifikasikan sebagai paduan dari logam yang menurut beratnya mendominasi berat setiap logam lainnya;Paduan yang terdiri dari logam tidak mulia dari Bagian ini dan dari unsur yang tidak digolongkan dalam Bagian ini harus diperlakukan sebagai paduan logam tidak mulia dari Bagian ini, apabila berat total logam tersebut sama dengan atau melebihi berat total unsur lainnya yang ada.Dalam Bagian ini istilah “paduan” meliputi campuran dari bubuk logam yang disinter, campuran heterogen yang diperoleh dengan peleburan (selain sermet) dan senyawa intermetallic.
bahwa PIB mendapatkan pelayanan jalur hijau sehingga jumlah, jenis barang dianggap sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa identifikasi barang berdasarkan Mill Certificate jenis barang adalah Canai Lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar > 600 MM, mengandung Carbon < 0,6 % dengan tebal ≤ 0,7 MM dilapisi dengan paduan Aluminium Seng;

bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 yang diberitahukan sebagai Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dilapisi dengan paduan aluminium-seng:Klasifikasi Pos Tarif

bahwa dalam PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014 Pemohon Banding mengklasifikasi Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils pada pos tarif 7210.61.1100 dan oleh Terbanding juga diklasifikasi pada pos tarif 7210.61.1100 tersebut;

bahwa Majelis berdasarkan susunan pos tarif 72.10 dalam BTKI-2012 sebagai berikut:

72.10    Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi.7210.10  – Disepuh atau dilapisi dengan timah:7210.20- Disepuh atau dilapisi dengan timbal, termasuk terne-plate:7210.30- Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng:7210.40- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng:7210.50.00.00- Disepuh atau dilapisi dengan kromium oksida atau dengan kromium dan kromium oksida7210.60- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium:7210.61- – Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng:
– – – Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya:7210.61.11.00- – – – Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm7210.61.12.00- – – – Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm7210.61.19.00- – – – Lain-lain
– – – Lain-lain:7210.61.91.00- – – – Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm7210.61.99.00- – – – Lain-lain7210.69- – Lain-lain:
– – – Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya:7210.69.11.00- – – – Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm7210.69.12.00- – – – Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm7210.69.19.00- – – – Lain-lain
– – – Lain-lain:7210.69.91.00- – – – Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm7210.69.99.00- – – – Lain-lain7210.70- Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik:7210.90- Lain-lain:
juga mengklasifikasi pada pos tarif yang sama yaitu 7210.61.1100;

Pembebanan Bea Masuk

Tarif Bea Masuk Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 7210.61.1100 adalah sebesar 12.5%.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan nomor urut 5746 pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), untuk pos tarif 7210.61.1100 ditetapkan dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Bea Masuk Tindakan Pengamanan

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan, Pasal 1, menyatakan:
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.Produk impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus millimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam perseratus) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh millimeter) yang termasuk dalam Pos Tarif ex 7210.61.11.00.
dan dalam Pasal 2 dinyatakan:

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:                                      
        No     Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
        1     Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun     Rp. 4.998.784/ton
            sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
        ————————————————————————————–
        2     Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak     Rp. 4.314.161/ton
            tanggal berakhirnya Tahun Pertama.
        ————————————————————————————–
        3     Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak     Rp. 3.629.538/ton
            tanggal berakhirnya Tahun Kedua.    
                                                           
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan untuk 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Vietnam oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005177/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Vietnam masuk pos tarif 7210.61.1100 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ATIGA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 4.998.784/ton;
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1412/WBC.10/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005177/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 atas nama XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 071981 tanggal 22 Juli 2014, yaitu 740,670 MTS Prime Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coils, ukuran 0,20 BMT x 1219MM; 0,40 BMT x 1219MM dan 0,70 BMT x 1219MM, negara asal: Viet Nam masuk pos tarif 7210.61.1100 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ATIGA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 4.998.784/ton.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M., M.H.   
BBB, S.Sos.        
CCC, S.H., M.M.    
DDD, S.IP.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.