Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63890/PP/M.XIA/12/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.331.887.474,00;