Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57484/PP/M.XIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57484/PP/M.XIB/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak:2008
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp410.068.179,00;
Menurut Terbanding:bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon Banding:bahwa untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:
Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan DPP sebesar Rp3.109.871.790,00 dengan Pajak Masukan sebesar Rp310.987.179,00, berdasarkan KKP, terdiri dari :Koreksi berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan Pajak Masukan sebesar Rp285.477.382,00bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:
Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;

bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;

bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;

bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;

bahwa ketentuan yang berlaku :
Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”

bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:

“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;

bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;

bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :
untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa :
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;
bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas pembebanan biaya terkait dengan Pajak Masukan sebesar Rp25.509.796,00 atas faktur pajak sebagai berikut:
PenjualNomor Faktur PajakPPNPT.AAD
0X0.000-0X.00000XX0Rp 1.076.824,000X0.000-0X.00000XXXRp21.202.500,000X0.000-0X.00000XXX
Rp 1.076.824,00PT. AAB
0X0.000-0X.00000XXXRp 1.076.824,000X0.000-0X.00000XXXRp 1.076.824,00Jumlah

Rp25.509.796,00
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Majelis sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi;

bahwa untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa sampai sidang terakhir Pemohon Banding tidak pernah melakukan uji bukti;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan maka Majelis mempertahankan koreksi Terbanding;
Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 13 UU PPN serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 sebesar Rp99.081.000,00:

bahwa terdapat kesalahan pada pembuatan kode faktur pajak penjual PT QQ, pada Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X-000000XX dimana seharusnya kode cabang tetapi yang dibuat kode pusat;

bahwa menurut Terbanding, PT QQ seharusnya NPWP-nya adalah menggunakan kode cabang 00X, tetapi di Faktur Pajak menggunakan kode 000, begitu juga penandatangan Faktur Pajak adalah Y. NN yang mempunyai kewenangan di NPWP 000;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi;

bahwa untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa pada saat uji bukti dengan Terbanding telah ditunjukkan SPT lawan transaksi (PT QQ) yang secara substansi menunjukkan bahwa atas Faktur Pajak tersebut memang ada transaksi berupa jasa olah dan telah dilaporkan Pajak Keluarannya;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak atas nama PT QQ karena kode Faktur Pajak salah, harusnya kode cabang tetapi yang dibuat kode pusat;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan :

Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
2 (dua) digit Kode Transaksi;1 (satu) digit Kode Status; dan3 (tiga) digit Kode Cabang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak atas nama PT QQ diketahui bahwa :
Kode cabang pada NPWP PT QQ adalah 00X,Kode cabang pada kode Faktur Pajak Standar adalah 000,sehingga terbukti terjadi kesalahan penulisan kode cabang pada Faktur Pajak PT QQ;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT QQ, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, merupakan Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
e. Jumlah seluruh penyerahan
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:
3. Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding
(ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan
(iii) Menurut Majelis
4. Perhitungan PPN yang kurang bayar
5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
6. PPN yang kurang bayar
7. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
c. Jumlah
8. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 0,00
Rp 5.826.848.460,00
Rp 0,00
Rp 2.485.700.000,00
Rp 8.312.548.460,00
Rp 582.684.846,00

Rp 203.527.021,00
Rp 285.477.382,00
Rp 489.004.403,00
Rp 93.680.443,00
Rp 30.910.354,00
Rp 124.590.797,00

Rp 41.219.395,00
Rp 30.910.354,00
Rp 72.129.749,00
Rp 196.720.546,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00014/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
e. Jumlah seluruh penyerahan
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:
3. Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding
(ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan
(iii) Menurut Majelis
4. Perhitungan PPN yang kurang bayar
5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
6. PPN yang kurang bayar
7. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
c. Jumlah
8. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 0,00
Rp 5.826.848.460,00
Rp 0,00
Rp 2.485.700.000,00
Rp 8.312.548.460,00
Rp 582.684.846,00

Rp 203.527.021,00
Rp 285.477.382,00
Rp 489.004.403,00
Rp 93.680.443,00
Rp 30.910.354,00
Rp 124.590.797,00

Rp 41.219.395,00
Rp 30.910.354,00
Rp 72.129.749,00
Rp 196.720.546,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

AA
BB
CC
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

yang dibantu oleh DD sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor Put.57484/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :

DD
CC
AD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh DD sebagai Panitera Pengganti,

dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,