Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82017/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82017/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
Tahun Pajak:2015
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015, berupa importasi New Zealand Main Crop Onions, diberitahukan masuk ke pos tarif 0703.10.19.00 dengan BM: 0% (AANZFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan ditetapkan masuk ke pos tarif 0703.10.19.00 dengan BM: 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.755.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa terkait dengan permasalahan Original Form, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembatalan Form AANZ-FTA karena Form AANZ yang diserahkan bersama berkas PIB tidak asli (tidak terdapat cap dan tanda tangan basah) sehingga atas importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi;
Menurut Pemohon:bahwa untuk pembuatan Form AANZ di negara New Zealand sudah dilakukan secara online, jadi apa bila pengajuan permohonan Form AANZ sudah selesai dibuat oleh otoritas yang menerbitkan form AANZ, pemasok Pemohon Banding QQ (NZ) Ltd hanya tinggal download dan mencetak saja form AANZ dari sistem online tersebut, tanpa perlu adanya cap dan stempel basah;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa New Zealand Main Crop Onions dengan PIB Nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form AANZ yang diserahkan tidak asli, tidak terdapat cap dan tanda tangan basah, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AANZ-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP- 5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:

bahwa untuk pembuatan Form AANZ di negara New Zealand sudah dilakukan secara online, jadi apa bila pengajuan permohonan Form AANZ sudah selesai dibuat oleh otoritas yang menerbitkan form AANZ, pemasok Pemohon Banding QQ (NZ) Ltd hanya tinggal download dan mencetak saja form AANZ dari sistem online tersebut, tanpa perlu adanya cap dan stempel basah;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form AANZ Nomor: XXX0XX0XXXX tanggal 22 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form AANZ di New Zealand;

bahwa sampai dengan berakhirnya sidang pemeriksaan Terbanding tidak dapat menyerahkan kepada Majelis jawaban konfirmasi;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat dari Canterbury Employerss Chamber of Commerce tanggal 03 Juni 2016 kepada QQ (New Zealand) Ltd. (Supplier), yang menyatakan All AANZ FTA;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang New Zealand, dan telah dikeluarkan dari Negara New Zealand dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara New Zealand yang memuat barang impor berasal dari negara New Zealand, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK. 011/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa New Zealand Main Crop Onions yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015 Pos Tarif 0706.10.19.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 25 Mei 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas New Zealand Main Crop Onions, negara asal New Zealand, atas PIB Nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015, Pos Tarif 0706.10.19.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H.
BB, S.Sos., M.H.
CC, S.E.
DD E. R., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.