Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82021/PP/M.VIIA/40/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Keluar |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013, berupa eksportasi RBD Palm Stearin, yang diberitahukan Pemohon Banding masuk klasifikasi pos tarif 1511.90.91.90 dengan BK 0% dan Harga Ekspor sebesar USD 704/TNE, dan kurs Rp11.678/USD kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 1511.90.99.00 dengan BK 3%, Harga Ekspor sebesar USD 773/TNE, dan kurs Rp11.916/USD sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea keluar sebesar Rp276.333.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon nyata-nyata telah melanggar Pasal 7 ayat (5) PMK 214/2008 karena tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan demikian apabila Terbanding bermaksud menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 214, seharusnya Terbanding menggunakan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean yaitu tanggal 29 November 2013 (sesuai dengan tanggal pendaftaran yang diberikan oleh KPPBC Belawan yang juga tertera pada PEB 056462); |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali tarif bea keluar oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK- 04/WBC.02/2015 tanggal 07 September 2015 dimana atas eksportasi Pemohon Banding berupa RBD Palm Stearin pos tarif 1511.90.91.90, tarif bea keluar 0%, Harga Ekspor: USD704/Ton, Kurs Rp11.678,00/USD dengan PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013, menjadi pos tarif 1511.90.91.90, tarif bea keluar 3%, Harga Ekspor: USD773/Ton, Kurs Rp11.916,00/USD dengan alasan Pemohon Banding salah dalam memberitahukan tarif bea keluar, Harga Ekspor, dan kurs dalam PEB, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding tarif bea keluar, Harga Ekspor, dan kurs yang digunakan untuk PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013 adalah yang berlaku untuk bulan Desember 2013 bukan bulan November 2013; bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dinyatakan : “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.” bahwa menurut angka 15a dinyatakan : “Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.” bahwa mengenai pungutan bea keluar atas barang yang diekspor, Pasal 2A Undang-Undang tersebut yang menyatakan : “ Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;melindungi kelestarian sumber daya alam;mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataumenjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.bahwa Undang-Undang tersebut mengatur pungutan bea keluar hanya dalam 1 (satu) Pasal saja, yaitu Pasal 2A, yang dalam penjelasannya dinyatakan : “Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.” bahwa selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. bahwa kemudian untuk melaksanakan Pasal 2A ayat (3) tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa tujuan pengenaan bea keluar menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut : “Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;melindungi kelestarian sumber daya alam;mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataumenjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.”bahwa ketentuan pelaksanaan dari pengenaan bea keluar ini diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, sebagai berikut : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.” bahwa dengan demikian yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, hanya mengenai materi : tata cara pembayaran Bea Keluar,penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai,penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, danpermohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor;bahwa Pemberitahuan Ekspor diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut :” Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”bahwa dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang secara limitatif dibatasi hanya bila ekspor dibatalkan, dan bila ekspor dibatalkan tetapi tidak dilaporkan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa ketentuan tentang kapan suatu barang telah diekspor ditetapkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.” bahwa ketentuan pengenaan Bea Keluar memakai Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, adalah seperti yang ditetapkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, yang menyatakan sebagai berikut : “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.” bahwa Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar,yang menyatakan sebagai berikut : “Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.” bahwa mengenai pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, sebagai berikut : “Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada tanggal Perkiraan Ekspor.” bahwa kemudian tentang kemungkinan pembatalan ekspor, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut telah menetapkan ketentuan pada Pasal 8, sebagai berikut : “ Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal :pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah tanggal Perkiraan Ekspor;pengajuan pembetulan tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atautanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan.Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor.”bahwa terdapat perbedaan ketentuan pembatalan ekspor yang dinyatakan pada Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ketentuan pelaksanaannya yang dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menjadi : “(1) Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal … dst”; bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar tersebut tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan lain yang menyangkut kewenangan pembatalan PEB, yang semestinya dilakukan oleh pejabat Terbanding, bukan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Eksportir serta tidak ada ketentuan tata cara pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar atau pelunasan bea keluar yang tersebut pada PEB BARU sebagai pengganti PEB yang dibatalkan dan tata cara restitusi bea keluar dan jangka waktu restitusinya dari PEB yang dibatalkan; bahwa mengenai tata cara penetapan kembali perhitungan bea keluar, Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menyatakan : “ Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; danNilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.Apabila pemberitahuan pabean ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah yang berlaku pada :tanggal penetapan kembali, dalam hal dilakukan penelitian ulang; atautanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan audit kepabeanan.Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai :penetapan Direktur Jenderal;pemberitahuan; danpenagihan kepada Eksportir.bahwa ketentuan ini menyatakan untuk penetapan kembali perhitungan bea keluar adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEB mendapat Nomor Pendaftaran dan Kurs yang berlaku saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian PEB; bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor 1.000 TNE RBD Palm Stearin, Pos Tarif 1511.90.91.90, dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 056462 tanggal 29 November 2013 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan, dengan tujuan pelabuhan Douala, Cameroon, dengan Kapal QQ v 04/2013, dan tanggal Perkiraan Ekspor 06 Desember 2013; bahwa atas ekspor RBD Palm Stearin tersebut, Pemohon Banding memberitahukan Tarif Bea Keluar 0% dan Harga Ekspor USD704/Ton dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) pada tanggal bayar Rp11.678,00/USD sehingga nilai Bea Keluar adalah nihil; bahwa menurut Pemohon Banding, Harga Patokan Ekspor USD704/Ton diberitahukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang berlaku pada periode 1 November 2013 sampai dengan 30 November 2013; bahwa tarif bea keluar 0% menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012, Pasal 4 ayat (2) huruf c, Lampiran III No. 18, Kolom 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tanggal 9 September 2013, jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013 Pasal 2 ayat (2) huruf a yang menetapkan harga referensi CPO sebesar USD828,45/MT; bahwa kemudian Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan melayani PEB tersebut dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 053822/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 29 November 2013; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pembetulan PEB kepada KPPBC Belawan dengan surat nomor: 11/LTR/P/E/12/2013 tanggal 05 Desember 2013 dengan mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dari tanggal 06 Desember 2013 menjadi 12 Desember 2013, dan telah mendapatkan Tanda Terima PEB Perbaikan dari petugas KPPBC Belawan pada tanggal 05 Desember 2013; bahwa dalam Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 053822/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 29 November 2013, pada kolom Catatan Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean telah diisi dan ditandatangani oleh petugas bea dan cukai pada tanggal 06 Desember 2013, dan Catatan Pemuatan Barang Ekspor Ke Sarana Pengangkut telah ditandatangani oleh petugas bea dan cukai tetapi tanggal pemuatan tidak ditulis ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: BLW/DLC-08 yang diterbitkan oleh PT AAA, yang memuat RBD Palm Stearin dengan Kapal MT QQ Voy 04/2013 diterbitkan pada tanggal 07 Desember 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Outward Manifest nomor: 001579 tanggal 08 Desember 2013, Kapal MT QQ Voy 04/2013 berangkat dari Pelabuhan Belawan Medan ke Douala pada tanggal 08 Desember 2013; bahwa alasan Terbanding menetapkan tagihan kekurangan bea keluar sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 28 Juni 2016, karena tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan telah melanggar Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, dengan menetapkan jumlah bea keluar berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku untuk bulan Desember 2013; bahwa meskipun tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan, ternyata Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan tetap melayani ekspor, sesuai bukti berupa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 053822/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 29 November 2013 sehingga party 1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013 telah dimuat dan diberangkatkan ke Douala, Cameroon, dengan Kapal QQ v 04/2013 pada tanggal 08 Desember 2013; bahwa dengan pelayanan ekspor atas party 1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013 pada tanggal 08 Desember 2013 tersebut adalah merupakan tanggung jawab Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan yang merupakan bawahan Terbanding; bahwa perhitungan Pemohon Banding untuk melunasi bea keluar dengan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEB mendapat nomor pendaftaran tanggal 29 November 2013 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal 29 November 2013; bahwa Terbanding seharusnya secara konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar untuk menggunakan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Kurs yang berlaku pada tanggal 29 November 2013 dalam melakukan penelitian ulang sebelum menerbitkan SPKPBK Nomor SPKPBK-04/WBC.02/2015 tanggal 07September 2015; bahwa ketentuan “eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB” dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak pernah diatur, yang ada adalah menurut Pasal 11A “jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat Bea dan Cukai” dan dalam hal ini Eksportir tidak pernah membatalkan ekspor party 1.000 TNE RBD Palm Stearin tersebut; bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar yang mewajibkan eksportir mengajukan pembatalan PEB bila tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan, ternyata tidak ada ketentuan selanjutnya yang mengatur tentang tatacara pembuatan PEB BARU, tatacara penyetoran bea keluar yaitu menyetor penuh sesuai tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang baru secara keseluruhan atau hanya menyetor selisih kekurangannya saja, dan tidak ada ketentuan tentang tatacara pengembalian (restitusi) atas bea keluar yang telah disetor sesuai perhitungan bea keluar menurut PEB LAMA bila yang dipakai ketentuan menyetor lagi seluruh bea keluar sesuai perhitungan pada PEB BARU; bahwa Majelis mengambil kesimpulan atas ekspor 1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, dengan klasifikasi pos tarif 1511.90.91.90, dikenakan: bahwa harga referensi CPO yang berlaku pada periode 1 November 2013 sampai dengan 30 November 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013 adalah sebesar USD828,45/MT;bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei 2012, Pasal 4 ayat (2) huruf c, Lampiran III No. 18, Kolom 3 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tanggal 9 September 2013, menyatakan :“untuk harga referensi lebih dari USD800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif bea keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam kolom 3 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.” bahwa kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar mencantumkan pada nomor 18 untuk jenis barang RBD Palm Stearin yang masuk klasifikasi pos tarif 1511.90.91.90, ditetapkan Tarif Bea Keluar 0%; Harga Patokan Ekspor sebesar USD704/MT yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang berlaku pada periode 1 November 2013 sampai dengan 30 November 2013;bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut, atas ekspor 1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, perhitungan Bea Keluar dengan tarif bea keluar 0% sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penetapan kembali perhitungan bea keluar oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-04/WBC.02/2015 tanggal 07 September 2015 atas ekspor 1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013 untuk Tarif Bea Keluar 3%, Harga Ekspor USD773/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp11.916,00/USD tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor1.000 TNE RBD Palm Stearin dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, klasifikasi Pos Tarif 1511.90.91.90 dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor USD704/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp11.678,00/USD; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK-04/WBC.02/2015 tanggal 07 September 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 1.000 TNE RBD Palm Stearin sesuai dengan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, klasifikasi Pos Tarif 1511.90.91.90 dengan Tarif Bea Keluar 0%, Harga Ekspor USD704/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp11.678,00/USD sehingga tidak ada kekurangan Bea Keluar yang harus dibayar (Nihil); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.H. BB, S.Sos., M.H. CC, S.E. DD E. R., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

