Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82012/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015, berupa importasi Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD33,200.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD40,875.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp22.429.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 099614 tanggal 12 Maret 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima/keberatan atas Keputusan Terbanding yang telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor SPTNP-004470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 Maret 2015 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Juli 2015 yang merupakan keputusan menolak keberatan SPTNP-004470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 Maret 2015 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Juli 2015 yang merupakan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB No. 099614 tanggal 12 Maret 2015, Nilai Pabean sebesar CIF USD33,200.-; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 dengan alasan bahwa harga transaksi yang diajukan tidak didukung oleh bukti transaksi objektif dan terukur, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 40,875.00 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 86/XII/ES/GDA/14 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, dengan harga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SC-4500000408 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, seharga CNF USD 1,205.00/ MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: PI-4500000408 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander , seharga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 90000841 tanggal 23 Januari 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander , seharga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, Negara asal Germany, Total Net Weight : 25MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MOLU28008888595 tanggal 2 Februari 2015, diketahui diterbitkan oleh QQ Ltd , dengan Shipper : AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta, barang: Sweet Whey Powder Ammerlander, Total Gross Weight: 25400Kgs, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT BBB Insurance Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 33,200.00, untuk Invoice nomor: 90000841; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank Panin, pada tanggal 17 Februari 2015 Pemohon Banding dengan nomor rekening: 1056000654 mengirimkan sejumlah USD 33,200.00, untuk pembayaran PO: 86/XII/ES/GDA/14; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Panin atas Pemohon Banding dengan nomor rekening: X0XX000XXX, pada tanggal 17 Februari 2015 tercatat USD 33,200.00, dengan keterangan XX-XXXXXX 0XXXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 atas importasi berupa barang Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean CIF USD 33,200.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD40,875.00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean CIF USD 33,200.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean CIF USD 33,200.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.H. BB, S.Sos., M.H. CC, S.E. DD E. R., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

