Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82018/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015, berupa importasi Lumirror Polyster Film (dan 11 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: Malaysia yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 33,454.85 dan oleh Terbanding nilai pabean sebesar CIF USD 41,818.56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp18.563.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor 199012 tanggal 23 Mei 2015 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga.menjadi CIF USD 41,818.56. Bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Nilai Transaksi gugur; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding ( terlampir bukti transfer pembayaran invoice dan rekening Koran). |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 41,818.56 berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: POI150300045 tanggal 20 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 112 Roll Lumirror Polyester Film, dengan harga CIF USD 35,237.09; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: XXX00X0X tanggal 25 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 112 Roll Lumirror Polyester Film, seharga CIF USD 35,236.33; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: IMFV/415000372-E tanggal 25 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) , seharga CIF USD 33,454.85; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: IMFV/415000372-E tanggal 25 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Malaysia, Total Net Weight : 19.913,60Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 0X0X000XXXXX tanggal 27 April 2015, diketahui diterbitkan oleh BBB Line Ltd , dengan Shipper : AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di DKI Jakarta XXXX0, barang: 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Total Gross Weight: 23.099Kgs, Ocean Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh MSIG Insurance Malaysia (Asuransi Luar Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 36,800.34, untuk Invoice nomor: IMFV/415000372-E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Konfirmasi Debet Bank BCA, pada tanggal 24 Juni 2015 Pemohon Banding dengan nomor rekening: 2873062088 mengirimkan sejumlah USD 33,454.85, ditambah biaya USD provisi valas 41.82 dan biaya telex USD 10.00, sehingga total USD 33,506.67; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA atas Pemohon Banding dengan nomor rekening: 2873062088, pada tanggal 24 Juni 2015 tercatat USD 33,506.67, dengan keterangan DB Otomatis; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 33,454.85; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 atas importasi berupa barang 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD 33,454.85 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5351/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 41,818.56 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD 33,454.85 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5351/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 26 Mei 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD 33,454.85 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.H. BB, S.Sos., M.H. CC, S.E. DD E. R., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

