Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72691/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72691/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), pos tarif 2835.25.10.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.523.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area” di atas, diragukan kebenarannya. Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB No. 020011 tanggal 30 Juni 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa FORM E No. E145100000430208 tanggal 13 Juni 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya, dengan demikian penetapan tarif preferensi yang disebutkan dalam PIB Nomor 029554 tanggal 30 Juni 2014 dengan Pos Tarif 2835.25.10.00 dengan Tarif Bea Masuk 0% adalah tarif yang sebenarnya; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-343/WBC.02/2014 tanggal 06 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 dengan PIB Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014, untuk jenis barang berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade), sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-343/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QQ of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-3943/WBC.02/KPP.MP01/2014tanggal 04 September 2014, sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan jawaban dari QQ of People’s Republic of China (issuing authority) kepada Majelis; bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E145100000430302 tanggal 13 Juni 2014 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barangbarang yang berasal dari mineral dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :Minerals and other naturally occurring substances, not included in Paragraph (a) to (d), ext extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa menurut Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tariff bea masuk AC_FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Dicalcium Phosphate 21% (Feed Grade) pos tarif 2835.25.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020011 tanggal 30 Juni 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-343/WBC.02/2014tanggal 06 Oktober 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72685/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72685/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Surveying Instruments and Accessories : Prism set, Tripod, Prism Pole (4 jenis barang) pos tarif 9015.80.90.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 331997 tanggal 20 Agustus 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.853.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPPT dapat disimpulkan bahwa untuk pos jenis barang nomor 1, 2, 3, dan 4 pada dokumen pemberitahuan pabean tidak diuraikan secara rinci pada description of product (kolom 7) di Form E. Berdasarkan penelitian tersebut di atas, terhadap importasi pemohon dengan dokumen pemberitahuan PIB Nomor 331997 tanggal 20 Agustus 2014 tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi ACFTA, dan selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding sampai saat ini tidak ada bukti nyata atau data ogyektif dan terukur yang menyatakan bahwa Form E nomor E143107050190101 tanggal 09 Agustus 2014 adalah cacat hokum, tidak valid, tidak sah, palsu dan/atau dipalsukan sehingga batal demi hokum. Impor barang dengan PIB nomor 331997 tanggal 20 Agustus 2014 berhak memperoleh preferensi tariff dalam skema ACFTA, sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0 % Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8963/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Surveying Instruments and Accessories : Prism set, Tripod, Prism Pole (4 jenis barang) pos tarif 9015.80.90.00 dengan PIB Nomor: 331997 tanggal 20 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143107050190101 tanggal 09 Agustus 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait description of product pada kolom 7 tidak diuraikan secara rinci; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan dokumen impor Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan surat konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority terhadap keraguan atas Form E nomor E143107050190101 tanggal 09 Agustus 2014; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Surveying Instruments and Accessories : Prism set, Tripod, Prism Pole (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 331997 tanggal 20 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68723/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68723/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 2, 3, 5, 7 s.d. 9, 14 s.d. 16, 20 s.d. 22, 28, 31 s.d. 34, 36, 38 s.d. 40, 42 s.d. 46, 49 s.d. 54 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (57 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 298028 tanggal 19 Juli 2014 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan pembebanan BM 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.12.00 dengan pembebanan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp101.908.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa “Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.12.00 dengan tarif 5%; Menurut Pemohon : bahwa Connector dan Terminalyang diberitahukan dalam Pos 1 s.d. Pos 122 dart NB No. 298028 tanggal 19 Juli 2014, bukan bagian dart kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (57 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 2, 3, 5, 7 s.d. 9, 14 s.d. 16, 20 s.d. 22, 28, 31 s.d. 34, 36, 38 s.d. 40, 42 s.d. 46, 49 s.d. 54 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 298028 tanggal 19 Juli 2014; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1775/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1322/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 298028 tanggal 19 Juli 2014 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp101.908.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 02/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1775/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1775/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (57 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 2, 3, 5, 7 s.d. 9, 14 s.d. 16, 20 s.d. 22, 28, 31 s.d. 34, 36, 38 s.d. 40, 42 s.d. 46, 49 s.d. 54 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 298028 tanggal 19 Juli 2014, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1775/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 298028 tanggal 19 Juli 2014 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36 Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.8536.10- Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:8536.20 – Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case8536.30- Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:8536.41– Untuk voltase tidak melebihi 60 V:8536.49- – Lain-lain:8536.50 – Sakelar lainnya:8536.61- – Gagang lampu:8536.69- – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon8536.70- Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel8536.90- Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:8536.90.32.00- – – Untuk arus kurang dari 16 A8536.90.39.00- – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk “Aparatus lainnya”, —Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68034/PP/M.IIB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68034/PP/M.IIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat nomor: S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015, tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, atas Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: S-(00097)/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 12 Maret 2015 sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, dengan pokok masalah tentang keputusan penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat dengan mendasarkan kepada Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “PP 74”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013; Menurut Penggugat : bahwa penundaan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat kepada Penggugat yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 226/PMK.03/2013 sekaligus bertentangan (konflik yuridis) dengan ketentuan yang Iebih tinggi yaitu: Pasal 27A ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan berpegang teguh pada asas hukum lex superior derogat legi inferior maka kaidah/norma pemberian dan penghitungan imbalan bunga kepada Penggugat seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a dan b UU KUP; Menurut Majelis : bahwa dalam memutuskan sengketa a quo, Majelis bertindak berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, serta peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Sengketa dan fakta persidangan: bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-639/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; bahwa atas permohonan Banding Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 yang diucap pada tanggal 20 Februari 2014 yang mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak ( PPN Masa Pajak Mei 2008 ) sebesar (Rp.31.221.441,00); bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor: KEP-00233.PPN/WPJ.19/KP.0103/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebesar Rp.31.221.441,00 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80376/091-0376-2014 tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp.31.221.441,00 kepada Penggugat; bahwa karena menurut Penggugat di dalam SKPKPP dan SPMKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut belum termasuk imbalan Bungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat dengan surat Nomor: S-0094/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 21 Maret 2013; bahwa atas surat permohonan imbalan bunga Penggugat Nomor: S-0094/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 21 Maret 2013 , Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-3266/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang pada pokoknya menolak memberikan imbalan bunga karena Putusan Pengadilan Pajak di atas sedang diajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ; bahwa atas Surat Tergugat Nomor: S-3266/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 21 Juli 2014, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor S-(00331)/PTDH/Corfin/07.14 tanggal 21 Agustus 2014 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2014 ; bahwa atas Surat Gugatan Penggugat Nomor S-(0331)/PTDH/Corfin/07.14 tanggal 21 Agustus 2014, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor Put.58825/PP/M.IIB/99/2015 yang dalam amar putusannya adalah menyatakan bahwa gugatan Penggugat “tidak dapat diterima” karena surat gugatan Penggugat nomor S-(0331)/PTDH/Corfin/08.14 tanggal 21 Agustus 2014 disampaikan ke Pengadilan Pajak telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa :“Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa”;namun, hingga saat ini telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali, Putusan Peninjauan Kembali belum diambil oleh Mahkamah Agung, maka Penggugat kembali mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat dengan Surat Nomor S-(00097)/PTDH/Corfin/03.14 tanggal 12 Maret 2015 Perihal: Permohonan Pengajuan Imbalan Bunga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 sebesar Rp.31.221.441,00; bahwa atas Surat Penggugat Nomor S-(00097)/PTDH/Corfin/03.15 tanggal 12 Maret 2015 Perihal: Permohonan Pengajuan Imbalan Bunga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50589/PP/M.IIB/16/2014, telah ditanggapi oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 tentang Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya belum dapat menerbitkan SKPIB karena Tergugat belum menerima putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung ; bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: S-(148)/PTDH/Corfin/04.15 tanggal 22 April 2015, yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015 (diantar) ; bahwa Penggugat mengemukakan surat Tergugat Nomor S-1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 adalah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan UU TUN karena surat Tergugat tersebut merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jabatannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum yang konkrit, individual dan final dan menurut Penggugat isi dari Surat Tergugat Nomor: 1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 sudah final karena Tergugat menunda memberikan imbalan bunga; bahwa menjawab pertanyaan Majelis pada sidang ke-1 hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 Penggugat menyatakan bahwa apabila Surat Tergugat Nomor: S- 1822/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 30 Maret 2015 tentang Tanggapan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terhadap Putusan Banding Nomor: Put.50589/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 dibatalkan, maka Penggugat akan menerima imbalan bunga; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat: bahwa di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) tidak terdapat definisi mengenai Keputusan; bahwa sehubungan dengan UU KUP tidak mengatur definisi mengenai Keputusan, maka definisi mengenai Keputusan dikutip dari Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang – undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68008/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-68008/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor impor Emergency Lamp “QQ” negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 207714 tanggal 22 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp52.099.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, pemasok adalah perusahaan trading dan kedapatan pada kolom 7 tidak ditemukan nama produsen (name of manufacturer), Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure serta butir 5 Overleaf Notes untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada pos 1 dalam PIB Nomor 207714 tanggal 22 Mei 2014 tidak dapat diberikan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E asli berasal dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4507/KPU.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Emergency Lamp “QQ” (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 183228 tanggal 07 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10 % (MFN) dikarenakan Form E Nomor EXXXX00X0XXX0XXX tanggal 05 Mei 2014 tidak sesuai ketentuan-ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 (a) dan Overleaf Notes butir 5 serta Rule 3 RoO for ACFTA sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp52.099.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4507/KPU.01/2014 tanggal 22 Juli 2014 dengan alasan bahwa Form E Pemohon Banding asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68007/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-68007/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor impor MS82X1M Planer “ATS”, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 183228 tanggal 07 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.357.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian mengingat tidak tercantumkan name of manufacturer pada kolom 7 Form E Nomor E143800501390116 tanggal 07 April 2014 maka atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 161476 tanggal 23 April 2014 tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Prosedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA; bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum Name of Manufacturer pada kolom 7 atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 183228 tanggal 07 Mei 2014 sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapat tarif preferensi dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E asli berasal dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4161/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Planer “ATS” MS82X1M, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 183228 tanggal 07 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 5 % (MFN) dikarenakan Form E Nomor E143800501390139 tanggal 21-04-14 tidak sesuai ketentuan-ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 (a) dan Overleaf Notes butir 5 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 23.357.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4161/KPU.01/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan alasan bahwa Form E Pemohon Banding asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja