Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81217/PP/M.VA/99/2017
Putusan Nomor : Put-81217/PP/M.VA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016, Tentang Penghapusan Sanksi administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d November 2013 Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan saat penyerahan JKP, maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha jasa Perawatan dan kontruksi memohon gugatan pada Pengadilan Pajak dari Penggugat yang telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 20 April 2016, Keputusan diterima tanggal 22 April 2016 atas Jawaban Penolakan seluruh Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 terhadap Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Januari sd November 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d November 2013 Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015, sebagai jawaban atas permohonan Penggugat Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (STP PPN) Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa Januari sd November 2013; bahwa menurut Tergugat STP PPN tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebesar Rp2.728.535.311,00 karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa alasan diterbitkannya STP PPN menurut Tergugat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang diterapkan oleh Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa saat penyerahan JKP adalah saat dimana Penggugat mengakui:Pekerjaan jasa telah selesai dilakukan, sehingga suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;Saat biaya yang timbul dari pekerjaan tersebut sudah diidentifikasi oleh Penggugat dan diakui/dicatat dalam pembukuan Penggugat;Saat Penggugat harus mengakul timbulnya pendapatan/piutang;bahwa berdasarkan hal di atas, maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; bahwa selain karena adanya pembuatan Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, STP juga diterbitkan atas sanksi denda Pasal 7 Undang-undang KUP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. Mei 2013 sebesar Rp2.000.000,00; bahwa menurut Tergugat karena tidak terpenuhinya unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Faktur Pajak maka Tergugat menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat; bahwa atas STP PPN tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dengan alasan bahwa pada intinya penerbitan Faktur Pajak dilakukan Penggugat telah benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak; Menimbang : bahwa Majelis berpendapat Surat Penggugat Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dalam isi surat tersebut pada intinya adalah permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa seharusnya atas Surat Penggugat aquo pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana juga untuk sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, pihak Tergugat menindaklanjuti permohonan Surat Penggugat dengan perihal yang sama , yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi namun keputusan yang diterbitkan adalah Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP; bahwa Majelis berkesimpulan, pihak Tergugat tidak konsisten dalam memproses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Majelis berpendapat dengan memperhatikan substansi dari permohonan Penggugat maka Majelis memperlakukan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 sebagai keputusan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha kontraktor jasa perawatan dan maintenance yang dalam kebijakan pembukuannya menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP). Sesuai SAK ETAP tersebut pengakuan pendapatan dan beban, pendapatan dari jasa diakui berdasarkan progress report atau persentase penyelesaian pekerjaan dan pengakuan beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak bersamaan dengan tagihan invoice kepada pemberi kerja. Penagihan kepada pemberi kerja dilakukan setelah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat dan disetujui oleh pemberi kerja. Pada proses penagihan, dilampirkan Faktur Pajak dan tagihan invoice serta dilampiri dengan berita acara tersebut. Namun demikian untuk menerapkan prinsip akuntansi Matching Cost and Income, Penggugat menerapkan pengakuan atas pendapatan jasa dibukukan dalam General Ledger (GL) dilakukan pada tanggal yang disesuaikan dengan pengeluaran biaya-biaya; bahwa Majelis berpendapat saat dilakukannya penyerahan jasa pada transaksi yang dilakukan Penggugat di atas, adalah terjadi pada saat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ditandatangani dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja, karena hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, bahwa pengakuan penghasilan atas penjualan jasa diakui saat:jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal;biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa walaupun Penggugat membukukan pengakuan penghasilan disesuaikan dengan pencatatan biaya, namun hal ini tidak mengubah saat pembuatan Faktur Pajak, yaitu saat dilakukannya penyerahan jasa. Dan dalam hal penyerahan didahului dengan penerimaan pembayaran, maka pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat penerimaan pembayaran dilakukan. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa saat pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81143/PP/M.XB/16/2017
Putusan Nomor : PUT-81143/PP/M.XB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuan PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan PK yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 dengan perincian sebagai berikut : NoNamaNPWPNomor Seri FPFPTanggal FPFPKoreksi PM(Rp)1CV. AAAXXX-X0X.0000X0.000-XX.0000000X15/01/2012945.000,002PT. BBBXXX-0XX.0000X0.000-XX.00000XXX02/10/2012467.028,003PT. BBBXXX-0XX.0000X0.000-XX.00000XXX02/10/2012375.911,00Jumlah1.787.939,00 bahwa Terbanding menjelaskan yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Barang strategis yang dihasilkan adalah TBS; bahwa Dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah perusahaan integrated untuk perkebunan kelapa sawit maka pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN seperti pembelian pupuk dan peralatan truk terkait dengan kebun dinyatakan Terbanding tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated yang mempunyai perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan menjadi CPO dan PK,bahwa pada tahun sengketa ini Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS, produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah barang jadi berupa CPO dan PK,bahwa karena penjualannya berupa BKP yang terutang PPN maka Pajak Masukan atas kegiatan unit kebun dapat dikreditkan seluruhnya,bahwa seandainya ada dua penyerahan yaitu penyerahan yang dibebaskan dan penyerahan yang terutang maka akan ada perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan;bahwa terkait pertanyaan Majelis mengenai lokasi pabrik Pemohon Banding dan ada tidaknya titip olah, Pemohon Banding menyatakan bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding berada di kebun yaitu di Belitung dimana TBS dari kebun dibawa ke pabrik untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK, dan Pemohon Banding tidak melakukan titip olah atas TBSnya; bahwa menurut Terbanding, fase di kebun merupakan fase tersendiri yang terpisah dari fase di pabrik meskipun perusahaan tersebut integrated. Produk dari aktivitas di perkebunan berupa TBS yang merupakan barang strategis. Kegiatan untuk menghasilkan barang strategis apabila diserahkan tidak terutang PPN oleh karena itu Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”; bahwa perlakukan pengkreditan PPN Masukan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan tersebut di atas tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengkreditan PPN Masukan tidak seharusnya terkait dengan produk yang dihasilkan melainkan terkait dengan penyerahannya dimana Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS (karena TBS yang dihasilkan untuk diolah lebih lanjut dalam proses produksi) melainkan melakukan penyerahan CPO dan PK; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu oleh karena kebun menghasilkan TBS dan TBS merupakan barang strategis yang apabila diserahkan TBS tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dan atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS juga tidak dapat dikreditkan; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81142/PP/M.XB/16/2017
Putusan Nomor : PUT-81142/PP/M.XB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.618.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS . Berdasarkan penjelasan tersebut, ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuan PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan PK yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.618.500,00 dengan perincian sebagai berikut: NoNamaNPWPNomor SeriFPTanggalFPKoreksi PM (Rp)1PT. AAAXXX-X0X.0000X0.000-XX.0000000X21/12/20112.317.500,002CV. BBBXXX-X0X.0000X0.000-XX.000000XX15/11/20113.184.500,003PT. CCCXXX-0XX.0000X0.000-XX.0000XXXX21/12/2011116.500,00Jumlah5.618.500,00bahwa Terbanding menjelaskan yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Barang strategis yang dihasilkan adalah TBS; bahwa Dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah perusahaan integrated untuk perkebunan kelapa sawit maka pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN seperti pembelian pupuk dan peralatan truk terkait dengan kebun dinyatakan Terbanding tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated yang mempunyai perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan menjadi CPO dan PK,bahwa pada tahun sengketa ini Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS, produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah barang jadi berupa CPO dan PK,bahwa karena penjualannya berupa BKP yang terutang PPN maka Pajak Masukan atas kegiatan unit kebun dapat dikreditkan seluruhnya,bahwa seandainya ada dua penyerahan yaitu penyerahan yang dibebaskan dan penyerahan yang terutang maka akan ada perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan;bahwa terkait pertanyaan dari Majelis mengenai lokasi pabrik Pemohon Banding dan ada tidaknya titip olah, Pemohon Banding menyatakan bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding berada di kebun yaitu di Belitung dimana TBS dari kebun dibawa ke pabrik untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK, dan Pemohon Banding tidak melakukan titip olah atas TBSnya; bahwa menurut Terbanding, fase di kebun merupakan fase tersendiri yang terpisah dari fase di pabrik meskipun perusahaan tersebut integrated. Produk dari aktivitas di perkebunan berupa TBS yang merupakan barang strategis. Kegiatan untuk menghasilkan barang strategis apabila diserahkan tidak terutang PPN oleh karena itu Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur sebagai berikut:“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”; bahwa perlakukan pengkreditan PPN Masukan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan tersebut di atas tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengkreditan PPN Masukan tidak seharusnya terkait dengan produk yang dihasilkan melainkan terkait dengan penyerahannya dimana Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS (karena TBS yang dihasilkan untuk diolah lebih lanjut dalam proses produksi) melainkan melakukan penyerahan CPO dan PK; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu oleh karena kebun menghasilkan TBS dan TBS merupakan barang strategis yang apabila diserahkan TBS tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dan atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS juga tidak dapat dikreditkan; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81110/PP/M.IXA/19/2017
Putusan Nomor : Put.81110/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengekta dalam banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 500851 tanggal 10 Desember 2014 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp83.010.000,00 (delapan puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 500581 tanggal 10 Desember 2014 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 500851 tanggal 10 Desember 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 505280/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2014; Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 500851 tanggal 10 Desember 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-207/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-207/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-114/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 500851 tanggal 10 Desember 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 500851 tanggal 10 Desember 2014 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp83.010.000,00 (sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-101/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-207/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 500851 tanggal 10 Desember 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 505280/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2014,bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.03.07.433.1.025168.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00,bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 500851 tanggal 10 Desember 2014, sebagai berikut: Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC2931.90.20000%3808.93.19.005%bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31 Senyawa organo-anorganik lainnya.2931.10- Timbal tetrametil dan timbal tetraetil2931.10.10.00- – Timbal tetrametil2931.10.20.00- – Timbal tetraetil2931.20.00.00- Senyawa tributyltin2931.90– Lain-lain:2931.90.20.00- – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya2931.90.30.00- – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:2931.90.41.00– – – Dalam behtuk cair2931.90.49.00– – – Lain-lain2931.90.90- – Lain-lain:2931.90.90.10- – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)2931.90.90.90- – – Lain-lain38.08Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)3808.93– Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;3808.93.11.00 – – – – Dalam kemasan aerosol3808.93.19.00- – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa ” IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya ” klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang diterbitkan oleh AAA Sdn, Bhd., diperoleh data antara sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81107/PP/M.IXA/19/2017
Putusan Nomor : Put.81107/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengekta dalam banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 000596 tanggal 02 Januari 2014 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp203.162.000,00 (dua ratus tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian atas barang impor tersebut yang diidentifikasikan sebagai preparat kimia dengan kandungan phosphate compound, diisopropylamine salt, di-Methyldodescylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organic lainnya yang tidak memiliki rumus kimia sendiri sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2931.90.20.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 000596 tanggal 02 Januari 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 003158/KPU.01/2014 tanggal 03 Januari 2014; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000596 tanggal 02 Januari 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-216/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP-216/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-115/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 000596 tanggal 02 Januari 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 000596 tanggal 02 Januari 2014 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp203.162.000,00 (dua ratus tiga juga seratus enam puluh dua ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-104/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-216/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 000596 tanggal 02 Januari 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 003158/KPU.01/2014 tanggal 03 Januari 2014;bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code XXXX.X0.X0.00;bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 000596 tanggal 02 Januari 2014, sebagai berikut: Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC 2931.90.20000%3808.93.19.005% bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31 2931.10 2931.10.10.00 2931.10.20.00 2931.20.00.00 2931.90 2931.90.20.00 2931.90.30.00 2931.90.41.00 2931.90.49.00 2931.90.90 2931.90.90.10 2931.90.90.90 38.08 3808.93 3808.93.11.00 3808.93.19.00 Senyawa organo-anorganik lainnya.– Timbal tetrametil dan timbal tetraetil– – Timbal tetrametil– – Timbal tetraetil– Senyawa tributyltin– Lain-lain:– – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya– – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:– – – Dalam behtuk cair– – – Lain-lain– – Lain-lain:– – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)– – – Lain-lainInsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)— Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;– – – – Dalam kemasan aerosol– – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa “IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya” klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang diterbitkan oleh AAA Sdn,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81103/PP/M.IXA/19/2017
Putusan Nomor : Put.81103/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 3 dan 7 PIB, jenis barang berupa Hex Bolt DIN931-GR 8.8 Black (M22x160), dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 Nilai Pabean sebesar total CIF USD21,380.55, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD22,351.93, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.671.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, yang tercantum di aplikasi transfer yaitu sebesar USD21,108.55 tidak tertera dengan jelas kolom kurs dan jumlah transaksi dalam rupiah, sedangkan nominal transaksi yang tertera pada rekening koran sebesar Rp283.567.827,00, sehingga tidak dapat diketahui apakah jumlah yang ditransfer sama dengan yang terdapat pada rekening koran atau tidak; Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tersebut telah benar dan sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap penerbitan Notul yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SPTNP-014843/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7755/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya; Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015, jenis barang berupa Hex Bolt DIN931-GR 8.8 Black (M22x160), dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD21,380.55; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-7755/KPU.01/2015 tanggal 15 Desember 2015, nilai pabean Pos 3 dan 7 PIB, jenis barang berupa Hex Bolt DIN931-GR 8.8 Black (M22x160), dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lampiran PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015, nilai pabean sebesar CIF USD21,380.55 menjadi sebesar total CIF USD22,351.93 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan daam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean karena:bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat:Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran transaksi;Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang obyektif dan terukur;maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. IV sesuai hirarki penggunaannya;bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 pada Pos 3, ditetapkan dengan harga satuan sebeasar USD0.891/PCE dan pada pos 7 sebeasr USD0.1487/PCE;bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD22,351.93 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/Banding/KEP-7755/ANJ/II/2016 tanggal 04 Februari 2016 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7755/KPU.01/2015 tanggal 15 Desember 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa faktanya terhadap impor yang Pemohon Banding lakukan sebagaimana tercantum di dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 dengan nilai sebesar USD21,380.55 tersebut adalah terdiri atas Nilai FOB USD20,973.55, Freight USD300.00 dan Asuransi USD107.00;bahwa faktanya nilai FOB yang tercantum dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tersebut adalah sama dan sesuai dengan harga yang tercantum di dalam dokumen pendukung lainnya;bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 yang mencantumkan Nilai Impor sebesar USD21.380.55 adalah merupakan nilai impor impor yang telah benar dan sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 3 dan 7 PIB, jenis barang berupa Hex Bolt DIN931-GR 8.8 Black (M22x160), dan lain-lain (25 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD21,380.55 menjadi sebesar total CIF USD22,351.93 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan daam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean karena:bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, mengingat:Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran transaksi;Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang obyektif dan terukur;maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. IV sesuai hirarki penggunaannya;bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 pada Pos 3, ditetapkan dengan harga satuan sebeasar USD0.891/PCE dan pada pos 7 sebeasr USD0.1487/PCE;bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor: 400814 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD22,351.93 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau