Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81142/PP/M.XB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.618.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;