Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81247/PP/M.IIIB/99/2017
Putusan Nomor : Put-81247/PP/M.IIIB/99/2017 Jenis Pajak : Gugat Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk dapat diberikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Dengan demikian, Tergugat pada saat keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/287/11/081/14 tanggal 26 November 2014 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.663.146.470,00; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, Penggugat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak; yang berisi penolakan permohonan Penggugat; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-542/WPJ.07/KP.1000/2014 tanggal 21 November terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut yang berasal dari PPN Pembelian yang belum disetor ke kas negara oleh Penggugat sesuai PMK-73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK-73); bahwa dengan adanya koreksi a quo, Tergugat kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00011/287/11/081/14 tanggal 26 November 2014 Masa Pajak Desember 2011, sebesar Rp 14.378.034.950,00, yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 9.714.888.480,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp 4.663.146.470,00, dan atas SKPKB a quo sebesar Rp14.378.034.950,00, telah dilunasi oleh Penggugat; bahwa atas sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp 4.663.146.470,00 a quo (yang sudah dibayar oleh Penggugat), diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dengan alasan yang pada intinya adalah karena Penggugat sudah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran SKPKB Nomor 00011/287/11/081/14; bahwa berdasarkan analisis likuiditas menggunakan rasio lancar menunjukkan bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan 2014, Penggugat tidak sedang mengalami kesulitan likuiditas; bahwa terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a tersebut, Penggugat mengajukan pengurangan sanksi yang artinya bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas materinya dan tidak mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak, dengan demikian Surat Tagihan Pajak telah memenuhi syarat dan tidak ada yang salah terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut; bahwa menurut Tergugat, pada dasarnya Penggugat telah setuju dengan hasil pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan; bahwa Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan kewenangan atributif yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak, antara lain dapat memberikan pengurangan sanksi administrasi; bahwa berdasarkan wewenang tersebut, Tergugat berpendapat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau yang dapat memberikan pengurangan sanksi hanyalah Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian apa yang telah ditetapkan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, Sanksi Administrasi yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00011/287/11/081/14 telah diajukan permohonan penghapusannya melalui surat Nomor 154/S000/KSO.FSE-KPP/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dan diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, setelah lebih dari batas waktu paling lama dari Keputusan dimaksud, Penggugat mendatangi Kantor Tergugat, untuk menanyakan langsung keputusannya, yang kemudian diperoleh informasi bahwa Surat Keputusan telah diterbitkan dan dikirim, tetapi sampai dengan tanggal 3 Mei 2016 Penggugat belum menerima Surat Keputusan tersebut; bahwa Tergugat kemudian menunjukkan salinan keputusan kepada Penggugat dan setelah Penggugat melihat dokumen tersebut, ternyata keputusan dikirim ke alamat Jakarta Pusat, sedangkan Penggugat telah mengajukan perubahan alamat pada tanggal 11 September 2015 dan telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dengan alamat yang baru pada tanggal 17 September 2015, yaitu XXX Plaza, Jakarta Selatan; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo tertulis pada alamat yang salah, tidak sesuai dengan alamat yang sesuai pada database atas nama Penggugat, dan sampai pada tanggal 3 Mei 2016 atau telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal 23 September 2015 surat Permohonan atau penghapusan sanksi administrasi, Penggugat belum mendapatkan surat keputusan di atas; bahwa menurut UU KUP, Pasal 36 ayat (1c), Tergugat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Surat Keputusan Tergugat bukan merupakan surat keputusan karena tertulis bukan ke alamat Penggugat, dan Penggugat menerimanya pada tanggal 3 Mei 2016 setelah lebih dari batas waktu 6 (enam) bulan paling Lama Surat Keputusan diterbitkan. Dengan demikian, seharusnya Surat Keputusan Tergugat batal demi hukum; bahwa terkait dengan materi sengketa, Penggugat adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM yang diterima dari Rekanan dan menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi; bahwa Penggugat mengalami kesulitan likuiditas untuk penyetoran PPN pada Tahun Pajak 2011 sehingga tidak dapat melaksanakan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana yang diwajibkan kepada Pemungut PPN atau PPN dan PPnBM; bahwa Penggugat adalah Kontraktor bukan sebagai Subjek yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM, melainkan sebagai Pemungut, Penyetor dan Pelapor, adapun Rekanan yang menerbitkan PPN Keluaran adalah Subjek yang terutang Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa Penggugat tidak memperoleh imbalan jasa atau manfaat atas Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM, karena atas PPN atau PPN dan PPnBM tersebut baru dapat di-reimburse setelah Penggugat setorkan lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81232/PP/M.VIB/25/2017
Putusan Nomor : PUT-81232/PP/M.VIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%; Menurut Terbanding : bahwa koreksi tarif sebesar 1% didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana telah dijelaskan bahwa Kualifikasi Usaha dapat diakui jika telah diperoleh sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan apabila tidak terdapat sertifikasi Kualifikasi Usaha maka dikenakan tarif 4%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi belum dapat menerbitkan sertifikasi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) sampai dengan saat ini. Hal ini jelas dinyatakan dalam surat dari Badan Pelaksana Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 10UM/LPJK N/I/ 2012 tanggal12 Januari 2012; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk Februari 2010 atas penghasilan sebesar Rp164.904.257,00 dengan Tarif PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% (empat persen) dengan dalil bahwa penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi, karena Pemohon Banding tidak mempunyai seritifikasi kualifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK); bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur: Pasal 1 angka 3: “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.” Pasal 2: “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”Pasal 3 ayat (1): “Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; “Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.” Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diatur:Pasal 1 angka 3: “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisill di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.”Pasal 1 angka 4: “Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.”Pasal 4 ayat (3): “Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari Lembaga.”Pasal 4 ayat (4): “BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.”Pasal 17: “Dalam hal Lembaga tingkat Nasional belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerbitkan Izin Perwakilan”;bahwa berdasarkan data-data dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan dan mendalilkan: bahwa atas penghasilan dari usaha jasa Konstruksi Pemohon Banding telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan menggunakan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia jasa konstruksi; bahwa Kualifikasi usaha Pemohon Banding penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang digunakan sebagai dasar dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagaimana ditegaskan dalam surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 10UM/LPJK-N/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, bukan sertifikasi yang menunjukkan kualifikasi usaha sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas pengenaan tarif tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sertifikat (kualifikasi usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berwenang menerbitkan sertifikasi,sampai dengan saat ini tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding akan mematuhi semua aturan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi kualifikasi usaha, namun oleh karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi tersebut sampai saat ini tidak mengeluarkannya, maka Pemohon Banding tidak dapat memperolehnya sehingga hal ini sama sekali bukan karena kesalahan dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah diberikan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (Ir. AAA, MT) pada tanggal 30 Juli 2007; bahwa Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing a quo diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 yang hanya dapat diberikan kepada BUJKA dengan Kualifikasi Usaha Besar; bahwa isi Pasal 4 selengkapnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81230/PP/M.VIB/99/2017
Putusan Nomor : PUT-81230/PP/M.VIB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat dalam hal ini walaupun telah membayar SKPKB Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, dengan alasan bahwa SKPKB Juli s.d Desember 2008 telah diterbitkan yang membatalkan Januari s.d Desember 2008 tersebut tidak dapat diterima, karena seharusnya yang batal demi hukum adalah SKPKB yang kedua yaitu SKPKB Masa Pajak Juli s.d Desember 2008, dan untuk SKPKB Masa Pajak Juli s.d Desember 2008, Direktorat Jenderal Pajak juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 antara Penggugat melawan Penggugat terkait SKPKB PPN Nomor 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 statusnya adalah tidak dapat dilaksanakan, karena SKPKB PPN yang menjadi pokok sengketa atau alasan bagi kewajiban pembayaran pajak telah dibatalkan oleh (a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011; dan (b) enam SKPKB PPN untuk masa pajak Juli s.d. Desember 2008 semuanya tanggal 30 Juli 2013 tersebut di atas; Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2016 Penggugat telah mengajukan surat kepada Tergugat nomor: 033/IUS-TAX/VII/2016 perihal Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya terutang sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 1 Agustus 2016 Tergugat menerbitkan Surat jawaban Nomor: S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tentang Penolakan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa Surat Nomor: S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 menyatakan bahwa penolakan a quo disebabkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Tergugat dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, sehingga menurut Mahkamah Agung penerbitan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas Surat Tergugat nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tersebut, Penggugat dengan surat nomor 040/IUS/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Penggugat mengemukakan latar belakang gugatannya sebagai berikut: bahwa pada tanggal 30 November 2009 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp10.556.221.508; bahwa atas SKPKB Nomor: 00014/207/08/058/09 a quo, pada tanggal 30 November 2009 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: 43/TAX/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 dengan dalil bahwa SKPKB Nomor: 00014/207/08/058/09 diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan; bahwa pada tanggal 11 Agustus 2010 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, yang mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui surat Nomor: S-9427/PJ.07/2010 tanggal 10 November 2010; bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2208/WPJ.07/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, diperoleh fakta data dan keterangan bahwa KEP-2208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011 merupakan pembatalan secara jabatan terhadap SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai tindak lanjut terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 26 Mei 2014 Mahkamah Agung menerbitkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 terkait dengan sengketa atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008; bahwa tanggal 3 Desember 2015, Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor: ST-02028/WPJ.07/KP.0604/2015 kepada Penggugat untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp10.556.221.508 dan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014; bahwa tanggal 8 Desember 2015 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/08/058/15 untuk Masa Pajak Desember 2008 atas jumlah yang harus dibayar sebesar Rp3.800.239.743; bahwa tanggal 30 Desember 2015 Penggugat melakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar Rp10.556.221.508, yaitu jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 telah memenangkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat; bahwa tanggal 13 Juli 2016 Penggugat mengajukan Surat Nomor: 033/IUS-TAX/VII/2016 perihal Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya terutang sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 1 Agustus 2016 Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-1384/WPJ.07/ KP.0606/2016 tentang Penolakan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa terhadap SPT PPN Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 yang telah dibatalkan melalui terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010, Tergugat (dalam hal ini KPP PMA Lima), melakukan verifikasi atas SPT PPN Penggugat untuk masa Juli sampai dengan Desember tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81228/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81228/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water 330 ml, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa hasil penelitian nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165664 tanggal 28 April 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Fallback dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 23,835.92; Menurut Penggugat : bahwa Banding untuk meragukan nilai transaksi yang terjadi dan Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4729/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran. Menurut Majelis : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water 330 ml, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor pendaftaran 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 dengan jenis barang BBB Water 330 ml jumlah barang 1.260 Ctn/NW: 16.569 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 566567749 tanggal 16 Maret 2015, purchase order no. 0XX/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 20.160,00. bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 Pemohon Banding dikenakan tambahan bayar sebesar Rp10.961.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:bahwa berdasarkan PIB, Supplier adalah AAA Limited, namun berdasarkan Purchase Order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 diketahui bahwa Supplier adalah BBB Water Hongkong Ltd, sehingga terdapat inkonsistensi nama supplier sehingga atas PO tersebut diragukan kebenarannyabahwa berdasarkan Purchase Order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 diketahui bahwa tidak terdapat term of payment yang jelas sehingga tidak dapat diketahui syarat-syarat pembayaran yang telah disepakati oleh kedua pihak;bahwa berdasarkan bukti bayar tanggal 22 Juni 2015 yang dilampirkan oleh Pemohon, diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hongkong Limited, namun berdasarkan dokumen tagihan (invoice) invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 diketahui bahwa invoice diterbitkan oleh AAA Limited sehingga atas bukti bayar tersebut diragukan kebenarannyabahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.bahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 082440 tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp751.366.925,00 yang ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited namun tidak ada informasi dalam aplikasi transfer untuk pembayaran invoice atau purchase order yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia no. XXXXX0 transaksi tanggal 24 Juni 2015 yang berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 0XXXXX0 tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp751.366.925,00 dengan nominal yang sama namun tanggal transaksi yang berbeda. Bahwa Pemohon Banding untuk PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 melampirkan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 dengan nilai sebesar CIF USD 20.160,00 dengan uraian barang BBB Water 330 ml- Indonesia-6×6 pack dan untuk PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 melampirkan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 dengan nilai sebesar CIF USD 36,345.00 dengan uraian barang BBB Water 500 ml Indonesia-4×6 pack dan BBB Water 1 L Indonesia-2×6 pack. Bahwa Pemohon Banding untuk PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 melampirkan purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dengan uraian barang BBB Water dan keterangan term of payment 90 days after date of arival at Jkt dengan nilai sebesar CIF USD 20.160,00 dan untuk PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 melampirkan purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dengan uraian barang BBB Water tanpa ada keterangan term of payment 90 days after date of arival at Jkt dengan nilai sebesar CIF USD 36,345.00. Bahwa purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81219/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81219/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Aluminium Paste negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 213844 tanggal 12 Juni 2015 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian atas Form E nomor E15470ZC39846438 tanggal 01 Juni 2015, kedapatan nama pemasok yang tercantum pada kolom 1 Products Consignee disebutkan “AAA Trading Co., Ltd” merupakan perusahaan Trading dan pada kolom 7 tercantum nama produsen (manufacturer) barang impor disebutkan “BBB District Tonghu Town Guohui Aluminium Plant QQ District Tonghu Town Sanhe Village, China”, namun nama manufacturer tersebut oleh Pejabat Bea dan Cukai diragukan kebenarannya. Sehingga origin criteria yang dicantumkan pada kolom 8 tidak dapat diyakini kebenarannya karena perusahaan trading tidak mengetahui cost structure atas material barang, yang mengetahui adalah perusahaan yang memproduksi barang tersebut (manufacturer company) sehingga atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 231844 tanggal 12 Juni 2015 pada Pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3212.90.11.00 dengan bea masuk sebesar 5% (lima persen). Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (AC FTA) secara keselurunan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7062/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 atas barang impor Aluminium Paste dengan PIB Nomor: 231844 tanggal 12 Juni 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7062/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dengan alasan antara lain: bahwa Form E nomor E15470ZC39846438 tanggal 01 Juni 2015 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81218/PP/M.VA/99/2017
Putusan Nomor : Put-81218/PP/M.VA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00373/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan saat penyerahan JKP maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha jasa perawatan dan kontruksi memohon gugatan pada Pengadilan Pajak dari Penggugat yang telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 20 April 2016, Keputusan diterima tanggal 22 April 2016 atas jawaban penolakan seluruh Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 366/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 terhadap Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00373/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Januari sd November 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00373/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015, sebagai jawaban atas permohonan Penggugat Nomor: 366/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (STP PPN) Nomor: 00373/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa Desember 2013; bahwa menurut Tergugat STP PPN tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebesar Rp394.136.611,00 karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa alasan diterbitkannya STP PPN menurut Tergugat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang diterapkan oleh Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa saat penyerahan JKP adalah saat dimana Penggugat mengakui:Pekerjaan jasa telah selesai dilakukan, sehingga suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;Saat biaya yang timbul dari pekerjaan tersebut sudah diidentifikasi oleh Penggugat dan diakui/dicatat dalam pembukuan Penggugat;Saat Penggugat harus mengakui timbulnya pendapatan/piutang;bahwa berdasarkan hal di atas, maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; bahwa menurut Tergugat karena tidak terpenuhinya unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Faktur Pajak maka Tergugat menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat; bahwa atas STP PPN tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dengan alasan bahwa pada intinya penerbitan Faktur Pajak dilakukan Penggugat telah benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak; menimbang : bahwa Majelis berpendapat Surat Penggugat Nomor: 366/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dalam isi surat tersebut pada intinya adalah permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa seharusnya atas Surat Penggugat a quo pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana juga untuk sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, pihak Tergugat menindaklanjuti permohonan Surat Penggugat dengan perihal yang sama, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi namun keputusan yang diterbitkan adalah Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP; bahwa Majelis berkesimpulan, pihak Tergugat tidak konsisten dalam memproses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Majelis berpendapat dengan memperhatikan substansi dari permohonan Penggugat maka Majelis memperlakukan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 sebagai keputusan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha kontraktor jasa perawatan dan maintenance yang dalam kebijakan pembukuannya menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP). Sesuai SAK ETAP tersebut pengakuan pendapatan dan beban, pendapatan dari jasa diakui berdasarkan progress report atau persentase penyelesaian pekerjaan dan pengakuan beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak bersamaan dengan tagihan invoice kepada pemberi kerja. Penagihan kepada pemberi kerja dilakukan setelah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat dan disetujui oleh pemberi kerja. Pada proses penagihan, dilampirkan Faktur Pajak dan tagihan invoice serta dilampiri dengan berita acara tersebut. Namun demikian untuk menerapkan prinsip akuntansi Matching Cost and Income, Penggugat menerapkan pengakuan atas pendapatan jasa dibukukan dalam General Ledger (GL) dilakukan pada tanggal yang disesuaikan dengan pengeluaran biaya-biaya; bahwa Majelis berpendapat saat dilakukannya penyerahan jasa pada transaksi yang dilakukan Penggugat di atas, adalah terjadi pada saat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ditandatangani dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja, karena hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, bahwa pengakuan penghasilan atas penjualan jasa diakui saat:jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal;biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa walaupun Penggugat membukukan pengakuan penghasilan disesuaikan dengan pencatatan biaya, namun hal ini tidak mengubah saat pembuatan Faktur Pajak, yaitu saat dilakukannya penyerahan jasa. Dan dalam hal penyerahan didahului dengan penerimaan pembayaran, maka pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat penerimaan pembayaran dilakukan. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa saat pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat yaitu pada saat setelah Berita Acara Pekerjaan ditandatangani oleh pemberi pekerjaan, adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa