Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81096/PP/M.XVIIIA/16/2017

 Putusan Nomor : Put.81096/PP/M.XVIIIA/16/2017 Jenis Pajak  : PPN   Tahun Pajak  : 2011   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah  koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp1.624.940,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen pendukung pemeriksaan dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2011 sebesar Rp1.624.940,00 berasal dari Koreksi Pajak Masukan dengan konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” sehingga terhadap Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai Masukannya disengketakan sejumlah  Rp1.624.940,00, tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding  : bahwa faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan dan laporkan pada Masa Pajak September 2011 adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang pada saat itu adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang sah dan Faktur Pajak tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut; Menurut majelis : Dasar HukumPasal 9 ayat (2), ayat (8) huruf a, huruf  b, huruf f, huruf h, ayat (9, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;bahwa  Pemohon Banding  menyatakan  atas tagihan dari pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran secara keseluruhan berikut dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding  tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Terbanding Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak Penjual PT BBB atas konfirmasinya telah dijawab “Tidak ada”; bahwa menurut Majelis untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran harus  dibuktikan dengan dokumen arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan PT BBB; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan atas Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai Masukannya disengketakan sebesar Rp1.624.940,00  tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui tujuan dari pembayaran tersebut,Majelis berpendapat bahwa tujuan pembayaran dapat diketahui dari invoice atau dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dicoretnya pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termijn bukan merupakan hal yang substansial penyebab faktur pajak tersebut tidak dapatdikreditkan; bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding,dinyatakan “tidak ada” oleh Terbanding,  Pemohon Banding dalam penelitian bersama   dapat membuktikan atas pembayaran harga jasa pengangkutan pipa dari Gunung Putri ke Project Tanjung Awar-Awar (Tuban) dengan menyampaikan dokumen berupa PO, DO, Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran; bahwa pendapat Terbanding dalam penelitian bersama tersebut menyatakan Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun tetap tidak dapat dikreditkan mengingat Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud; bahwa pendapat Majelis atas hal-hal di atas sebagai berikut:bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB NPWP XXX-0XX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.00000XXX, dengan jumlah pembayaran  Pajak Pertambahan Nilai dalam bulan September 2011 sebesar Rp1.624.940,00 dapat dikreditkan;bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan faktur pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan mengingat Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tugas dari Terbanding untuk menyelesaikan agar Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa menyetorkan dan melaporkan  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding  tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; menimbang   : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak:       a    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     Ekspor  Rp   436.551.949Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri      Rp3.195.299.525Jumlah   Rp3.631.851.474b    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN      Rp                    0c    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp3.631.851.474d     Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk DiperjualbelikanRp                   02Perhitungan PPN Kurang Bayar: a    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp  319.529.953b    Dikurangi:    PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Rp                  0Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp    65.685.140 Dibatalkan oleh MajelisRp      1.624.940 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis  Rp  67.310.080Dibayar dengan NPWP sendiri Rp   252.219.873c    DiperhitungkanRp                   0d    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp  319.529.953e    Jumlah Perhitungan PPN Kurang BayarRp                   03Kelebihan Pajak yang sudah: a    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp                  0b    dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)  Rp                   0c    JumlahRp                   04Jumlah PPN yang Kurang dibayar  Rp                   05Sanksi administrasi  Rp                   06Jumlah yang masih harus dibayarRp                   0 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2484/WPJ.07/2014 tanggal 17

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80536/PP/M.VIIIA/99/2017

  Putusan Nomor : Put.80536/PP/M.VIIIA/99/2017 Jenis Pajak  : Gugatan   Tahun Pajak  : 2015   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02540/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00048/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25/29 (STP Angsuran PPh Badan) berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh jo. Pasal 13 Angka 3 huruf (i) Kontrak Karya antara Penggugat (sebelumnya PT QQ) dengan Pemerintah Republik Indonesia jo. SE¬-44/PJ/2014, Penggugat kurang menyetorkan Angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak April s.d. Juli 2015 tersebut; Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat tersebut dengan pertimbangan bahwa seharusnya frasa “Government regulations” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3)(i)(c) KK tersebut ditafsirkan sebagai “Peraturan Perundang-undangan” termasuk UU PPh, dan bukan hanya terbatas pada “Peraturan Pemerintah”. Dengan demikian, karena berdasarkan ketentuan Pasal 17 (2a) UU PPh mulai Tahun Pajak 2010 tarif PPh Badan adalah 25% maka angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak Juli 2015 dapat dihitung dengan menggunakan tarif PPh Badan yang lebih rendah dari 30% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 (i) KK, yaitu tarif PPh Badan sebesar 25% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh. Menurut majelis  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Masa Pajak Juli 2015 Nomor KEP-02540/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00048/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015, berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan kedua pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00048/106/15/091/15 pada tanggal 20 Agustus 2015 Masa Pajak Juli 2015 melalui Surat Nomor PTAR-0454/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016 yang diajukan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan ex Pasal 36 ayat (1) huruf c – Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00048/106/15/091/15 pada tanggal 20 Agustus 2015 yang menurut Penggugat tidak benar dan Penggugat telah dengan benar menghitung tarif PPh Badan sebesar 25% sesuai dengan Pasal 13 angka 3 huruf (i) Kontrak Karya; Kronologis: bahwa Penggugat menghitung PPh Pasal 25-nya dengan tarif adalah = PKP x 25%, sedangkan menurut Tergugat seharusnya PPh Pasal 25-nya dihitung dengan tarif = PKP x 30% dan atas kekurangan perhitungan PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) tersebut oleh Tergugat diterbitkan STP Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juli 2015, STP Pajak Penghasilan Nomor 00048/106/15/091/15 pada tanggal 20 Agustus 2015; bahwa atas penerbitan STP tersebut (terhadap PPh Pasal 25) oleh Penggugat tidak setuju karena menurut Penggugat sesuai PPh Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i)-Kontrak Karya, tarifnya adalah = PKP x 25%, sehingga oleh Penggugat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor PTAR-684/IX-15/TAX tanggal 18 September 2015; bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat telah dijawab dengan penolakan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02540/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya tarifnya belum ada perubahan dengan peraturan pemerintah (government regulation) yang merubah menjadi 25% sehingga tarifnya tetap adalah PKP x 30%; bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat tetap tidak setuju sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya, dalam frasa “government regulations” harus diterjemaahkan sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Kontrak Karya yaitu “Sesuai dengan hukum Republik Indonesia” (Laws of Republic of Indonesia) dan dihubungkan dengan Pasal 1 angka (19) Kontrak Karya yang disebut “Pemerintah berarti-Pemerintah RI, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I dan II-nya”;bahwa maka government regulations tersebut harus ditafsirkan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”;Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa:“Peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan oleh ketetentuan perundang-undangan;bahwa sesuai ketentuan tersebut maka “government regulations” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya adalah peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;bahwa sehingga menurut Penggugat harus ditetapkan tarif PPh Pasal 25-nya berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar = PKP x 25%; bahwa terhadap gugatan yang diajukan Penggugat tersebut oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya dinyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP (Nomor 16 Tahun 2009) terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang diterbitkan STP dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan;bahwa sesuai Pasal 33A ayat (4)  dan Pasal 17 Undang-Undang PPh (Nomor 30 Tahun 2008) jo. Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya jo. SE-44/PJ/2014 tentang penegasan tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya, jelas “government regulations” harus diartikan sebagai “Peraturan Pemerintah” dan karena tidak ada “Peraturan Pemerintah” yang menetapkan tarif berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang PPh ataupun dalam Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya menjadi 25% maka PPh terutang untuk angsuran PPh Pasal 25 adalah = PKP x 30%;bahwa atas sengketa ini Majelis akan melihat dasar hukum yang bisa dipakai untuk mendudukkan masalah pokok dalam sengketa ini yaitu:Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 14 ayat (1) dan (3): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80534/PP/M.VIIIA/16/2017

 Putusan Nomor : Put.80534/PP/M.VIIIA/16/2017 Jenis Pajak  : Gugat   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02542/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2015 Nomor 00047/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25/29 (STP Angsuran PPh Badan) untuk Masa Pajak Mei 2015, Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan pertimbangan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh jo. Pasal 13 Angka 3 huruf (i) Kontrak Karya antara Penggugat (sebelumnya PT QQ) dengan Pemerintah Republik Indonesia jo SE-44/PJ/2014, Penggugat kurang menyetorkan Angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak Mei 2015 tersebut; Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c dengan alasan yang pada intinya bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 13 (3) (i) KK jo Pasal 32 KK jo Pasal 1 angka (19) KK jo Pasal 1 angka (2) dan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, seharusnya terminasi “Government regulations” dipahami dan ditafsirkan juga sebagai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2009”), sehingga Penggugat dapat menerapkan tarif 25% PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh 2009; Menurut majelis  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor 02542/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016, berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohon Wajib Pajak, yang menolak permohonan kedua pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2015 Nomor 00047/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 melalui Surat Nomor PTAR-0452/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016 yang diajukan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan ex Pasal 36 ayat (1) huruf c – Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2015 Nomor 00047/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 yang menurut Penggugat tidak benar dan Penggugat telah dengan benar menghitung tarif PPh Badan sebesar 25% sesuai dengan Pasal 13 angka 3 huruf (i) Kontrak Karya; Kronologis: bahwa Penggugat menghitung PPh Pasal 25-nya dengan tarif adalah = PKP x 25%, sedangkan menurut Tergugat seharusnya PPh Pasal 25-nya dihitung dengan tarif = PKP x 30% dan atas kekurangan perhitungan PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) tersebut oleh Tergugat diterbitkan STP Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2015, STP Pajak Penghasilan Nomor 00047/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015; bahwa atas penerbitan STP tersebut (terhadap PPh Pasal 25) oleh Penggugat tidak setuju karena menurut Penggugat sesuai PPh Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i)-Kontrak Karya, tarifnya adalah = PKP x 25%, sehingga oleh Penggugat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor PTAR-0452/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016; bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat telah dijawab dengan penolakan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02542/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya tarifnya belum ada perubahan dengan peraturan pemerintah (government regulation) yang merubah menjadi 25% sehingga tarifnya tetap adalah PKP x 30%; bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat tetap tidak setuju sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya, dalam frasa “government regulations” harus diterjemaahkan sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Kontrak Karya yaitu “Sesuai dengan hukum Republik Indonesia” (Laws of Republic of Indonesia) dan dihubungkan dengan Pasal 1 angka (19) Kontrak Karya yang disebut “Pemerintah berarti-Pemerintah RI, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I dan II-nya”;bahwa maka government regulations tersebut harus ditafsirkan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”;Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa:“peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan oleh ketetentuan perundang-undangan;bahwa sesuai ketentuan tersebut maka “government regulations” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya adalah peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;        bahwa sehingga menurut Penggugat harus ditetapkan tarif PPh Pasal 25-nya berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar = PKP x 25%; bahwa terhadap gugatan yang diajukan Penggugat tersebut oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya dinyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP (Nomor 16 Tahun 2009) terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang diterbitkan STP dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan;bahwa sesuai Pasal 33A ayat (4)  dan Pasal 17 Undang-Undang PPh (Nomor 30 Tahun 2008) jo. Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya jo. SE-44/PJ/2014 tentang penegasan tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya, jelas “government regulations” harus diartikan sebagai “Peraturan Pemerintah” dan karena tidak ada “Peraturan Pemerintah” yang menetapkan tarif berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang PPh ataupun dalam Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya menjadi 25% maka PPh terutang untuk angsuran PPh Pasal 25 adalah = PKP x 30%;bahwa atas sengketa ini Majelis akan melihat dasar hukum yang bisa dipakai untuk mendudukkan masalah pokok dalam sengketa ini yaitu:Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:Pasal 14 ayat (1) dan (3): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80533/PP/M.VIIIA/99/2017

  Putusan Nomor : Put.80533/PP/M.VIIIA/99/2017 Jenis Pajak  : Gugatan   Tahun Pajak  : 2015   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02543/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2015 Nomor 00049/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat  : bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Nomor 00049/106/15/091/15 untuk Masa Pajak April 2015 (“STP Angsuran PPh Badan”) dengan pertimbangan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i) KK antara Penggugat (sebelumnya PT AAA) dengan Pemerintah Republik Indonesia (“KK”) jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau KK (“SE-44/2014”), Penggugat dianggap kurang menyetorkan angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak April 2015; Menurut Penggugat   : bahwa menurut Penggugat, frasa “Government regulations” tersebut seharusnya tidak dapat ditafsirkan sebagai “Peraturan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU PPh Tahun 1994 (“nailed-down”) melainkan sebagai “peraturan perundangan-undangan” yang mengatur tentang penurunan tarif PPh Badan, termasuk UU PPh (“prevailing”). Oleh karena itu, dalam menghitung angsuran PPh Badan untuk Masa Pajak April 2015, Penggugat dapat menerapkan tarif PPh Badan sebesar 25% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh; Menurut majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor 02543/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016, berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Permohon Wajib Pajak, yang menolak permohonan kedua pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2015 Nomor 00049/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 melalui Surat Nomor PTAR-0451/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016 yang diajukan Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan ex Pasal 36 ayat (1) huruf c – Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2015 Nomor 00049/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015 yang menurut Penggugat tidak benar dan Penggugat telah dengan benar menghitung tarif PPh Badan sebesar 25% sesuai dengan Pasal 13 angka 3 huruf (i) Kontrak Karya; Kronologis: bahwa Penggugat menghitung PPh Pasal 25-nya dengan tarif adalah = PKP x 25%, sedangkan menurut Tergugat seharusnya PPh Pasal 25-nya dihitung dengan tarif = PKP x 30% dan atas kekurangan perhitungan PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) tersebut oleh Tergugat diterbitkan STP Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak April 2015, STP Pajak Penghasilan Nomor 00049/106/15/091/15 tanggal 20 Agustus 2015; bahwa atas penerbitan STP tersebut (terhadap PPh Pasal 25) oleh Penggugat tidak setuju karena menurut Penggugat sesuai PPh Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i)-Kontrak Karya, tarifnya adalah = PKP x 25%, sehingga oleh Penggugat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor PTAR-0451/IV-16/TAX tanggal 26 April 2016; bahwa terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat telah dijawab dengan penolakan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02543/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya tarifnya belum ada perubahan dengan peraturan pemerintah (government regulation) yang merubah menjadi 25% sehingga tarifnya tetap adalah PKP x 30%; bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat tetap tidak setuju sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya, dalam frasa “government regulations” harus diterjemaahkan sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Kontrak Karya yaitu “Sesuai dengan hukum Republik Indonesia” (Laws of Republic of Indonesia) dan dihubungkan dengan Pasal 1 angka (19) Kontrak Karya yang disebut “Pemerintah berarti-Pemerintah RI, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I dan II-nya”;bahwa maka government regulations tersebut harus ditafsirkan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”;Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa:“peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan oleh ketetentuan perundang-undangan;bahwa sesuai ketentuan tersebut maka “government regulations” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) (i) Kontrak Karya adalah peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;bahwa sehingga menurut Penggugat harus ditetapkan tarif PPh Pasal 25-nya berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar = PKP x 25%; bahwa terhadap gugatan yang diajukan Penggugat tersebut oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya dinyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP (Nomor 16 Tahun 2009) terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang diterbitkan STP dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan;bahwa sesuai Pasal 33A ayat (4)  dan Pasal 17 Undang-Undang PPh (Nomor 30 Tahun 2008) jo. Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya jo. SE-44/PJ/2014 tentang penegasan tarif Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya, jelas “government regulations” harus diartikan sebagai “Peraturan Pemerintah” dan karena tidak ada “Peraturan Pemerintah” yang menetapkan tarif berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang PPh ataupun dalam Pasal 13 angka (3) (i) Kontrak Karya menjadi 25% maka PPh terutang untuk angsuran PPh Pasal 25 adalah = PKP x 30%;bahwa atas sengketa ini Majelis akan melihat dasar hukum yang bisa dipakai untuk mendudukkan masalah pokok dalam sengketa ini yaitu:Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 14 ayat (1) dan (3): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80348/PP/M.VIIB/19/2017

 Putusan Nomor : 80348/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Berdasarkan argument Pemohon Banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur di dalam :Operating Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ASEAN-CHINA Free Trade Area beserta Lampirannya; sertaPeraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, pos tarif 5407.69.00.90 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang dengan transit di Hong Kong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor No. E154401131820039 tanggal 7 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : S-3139/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QQ of The People’s Republic of China Nomor : 44000015460 tanggal 20 Oktober 2015 antara lain menyatakan:…The result proved that the Form Es were issued bu GDIQ. The products were shipped to Jakarta with transshipment in Hongkong, but had not undertaken any processing during their stay in Hongkong. We have reminded the exporter of applying for the Non-Manipulating Certificate if the products were xported through Hongkong…; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang serta telah mendapat jawaban dari issuing authority QQ of The People’s Republic of China dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, pos tarif 5407.69.00.90, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007488/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 11 Mei 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80347/PP/M.VIIB/19/2017

  Putusan Nomor : 80347/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas 89022,1 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30 x 30 / 78 x 68 245cm dari China; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding menolak SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan kiranya Ketua Majelis VII Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Kep Terbanding No. KEP¬5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. El 53111106780032 tanggal 23 Maret 2015 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 134885 tanggal 07 April 2015; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 89022,1 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric TIC 30×30/ 78×68 245 CM dari China dengan PIB No. 134885 tanggal 07 April 2015, pos tarif 5513.41.00.00 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan basic paper (warna dasar kertas) color dari Form E nomor E153111106780032 tanggal 23 Maret 2015 berbeda dengan warna dasar kertas Form E yang lazim digunakan maka Form E tersebut diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 134885 tanggal 07 April 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor No. E153111106780032 tanggal 23 Maret 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : S-3932/KPU.01/2015 tanggal 10 Agustus 2015; bahwa sampai sidang dicukupkan tanggal 28 Juli 2016, Terbanding tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dari issuing authority Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China ; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa 89022,1 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric TIC 30×30/ 78×68 245 CM dari China dengan PIB No. 134885 tanggal 07 April 2015, pos tarif 5513.41.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5904/KPU.01/2015 tanggal 20 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 89022,1 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric TIC 30×30/ 78×68 245 CM dari China dengan PIB No. 134885 tanggal 07 April 2015, pos tarif 5513.41.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016, oleh Majelis VIIB