Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81143/PP/M.XB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;