Putusan Nomor : PUT-81143/PP/M.XB/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuan PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan PK yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 dengan perincian sebagai berikut : NoNamaNPWPNomor Seri FP FP Tanggal FP FP Koreksi PM (Rp) 1 CV. AAAXXX-X0X.0000X0.000-XX.0000000X15/01/2012945.000,002 PT. BBBXXX-0XX.0000X0.000-XX.00000XXX02/10/2012467.028,003 PT. BBBXXX-0XX.0000X0.000-XX.00000XXX02/10/2012375.911,00Jumlah 1.787.939,00 bahwa Terbanding menjelaskan yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Barang strategis yang dihasilkan adalah TBS; bahwa Dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah perusahaan integrated untuk perkebunan kelapa sawit maka pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN seperti pembelian pupuk dan peralatan truk terkait dengan kebun dinyatakan Terbanding tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated yang mempunyai perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan menjadi CPO dan PK,bahwa pada tahun sengketa ini Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS, produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah barang jadi berupa CPO dan PK,bahwa karena penjualannya berupa BKP yang terutang PPN maka Pajak Masukan atas kegiatan unit kebun dapat dikreditkan seluruhnya,bahwa seandainya ada dua penyerahan yaitu penyerahan yang dibebaskan dan penyerahan yang terutang maka akan ada perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan;bahwa terkait pertanyaan Majelis mengenai lokasi pabrik Pemohon Banding dan ada tidaknya titip olah, Pemohon Banding menyatakan bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding berada di kebun yaitu di Belitung dimana TBS dari kebun dibawa ke pabrik untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK, dan Pemohon Banding tidak melakukan titip olah atas TBSnya; bahwa menurut Terbanding, fase di kebun merupakan fase tersendiri yang terpisah dari fase di pabrik meskipun perusahaan tersebut integrated. Produk dari aktivitas di perkebunan berupa TBS yang merupakan barang strategis. Kegiatan untuk menghasilkan barang strategis apabila diserahkan tidak terutang PPN oleh karena itu Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan : “Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan hanya apabila terdapat penyerahan TBS, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”; bahwa perlakukan pengkreditan PPN Masukan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka ketentuan tersebut di atas tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengkreditan PPN Masukan tidak seharusnya terkait dengan produk yang dihasilkan melainkan terkait dengan penyerahannya dimana Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS (karena TBS yang dihasilkan untuk diolah lebih lanjut dalam proses produksi) melainkan melakukan penyerahan CPO dan PK; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu oleh karena kebun menghasilkan TBS dan TBS merupakan barang strategis yang apabila diserahkan TBS tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dan atas Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan TBS juga tidak dapat dikreditkan; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pembelian pupuk, sparepart traktor dan kegiatan kebun lainnya yang terkait dengan unit/divisi kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp1.787.939,00; bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut dilakukan oleh Terbanding karena pembelian pupuk, sparepart traktor dan kegiatan kebun lainnya yang terkait dengan unit/divisi kebun adalah untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menjual CPO dan PK sejak Tahun 2010, dalam bulan Februari 2012 Pemohon Banding hanya melakukan penjualan CPO dan PK dan tidak melakukan penjualan TBS; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan : “Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa pada Penjelasan atas Pasal 16B ayat (3) tersebut menyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran. Sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur, Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa: Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;Barang hasil pertanian;Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.”;Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa: “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : ……………………..Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;………….dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa ketentuan diatas mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN dan oleh karena itu Pajak Masukan yang terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa: “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan: Usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari:unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang terutang Pajak; danunit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang tidak terutang Pajak;Usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan tidak terutang PajakUsaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan tidak terutang pajak; atauUsaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”; bahwa Pemohon Banding hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK dan tidak melakukan penyerahan TBS sehingga peraturan tersebut diatas tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding; bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma -cuma atas Barang Kena Pajak; Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yangmasih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktivatersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;Penyerahan Sarang Kena Pajak secara konsinyasi.”Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan sekaligus memiliki Pabrik Kelapa Sawit dalam hal ini Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terintegrasi (terpadu) yang dimulai dari tahapan menanam kelapa sawit yaitu dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan hingga proses pemanenan dimana hasil panen tersebut diolah oleh pabrik yang dimiliki Pemohon Banding untuk menjadi barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Kelapa Sawit (IKS); bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding memproses TBS yang diambil dari kebun dikirim ke pabrik yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP, sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan yang bahwa Pajak Masukan (PM) yang dibayar untuk memperoleh BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa menurut Majelis, yang dimaksud dengan penyerahan BKP di Pasal 4 Undang-Undang PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh antar Pengusaha sebagai PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP;; bahwa Majelis berpendapat, pengiriman BKP yang berupa TBS dari kebun ke pabrik sebagai suatu perusahaan terpadu (integrated) bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 Undang-Undang PPN, sehingga atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa Unit Perkebunan yang melakukan kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharan, pemupukan hingga proses pemanenan kelapa sawit yang atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buas Segar (TBS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahannya dibebaskan PPN, sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seperti pembelian pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, jasa pengangkutan dan lain-lain; bahwa Unit Pengolahan yang melakukan kegiatan pabrikasi yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi berupa CPO dan Palm Kernel yang atas penyerahan barang jadi tersebut terutang PPN, maka Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan : “Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa menurut Majelis, penyerahan dari unit perkebunan ke unit pengolahan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding bukanlah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan: “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, dinyatakan: “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, merupakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 a quo, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa tidak ada perbedaan perlakukan PPN antara perusahaan yang terintegrasi dengan yang mandiri (non integrasi), Majelis berpendapat bahwa membandingkan kegiatan usaha yang hanya menghasilkan TBS dari perkebunan dengan kegiatan usaha yang terintegrasi yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel dari perkebunan dengan pabriknya adalah tidak tepat (proper) mengingat bahwa PPN adalah pajak atas nilai tambah yang pada gilirannya ditanggung oleh pengguna akhir (end user); bahwa Terbanding juga menyatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, menurut Majelis, bahwa sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yang menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, namun apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini merupakan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak baik yang hanya memproduksi atau menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun perusahaan terpadu yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, menurut Majelis, bahwa apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.787.939,00 tidak dapat dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1098/WPJ.07/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00011/207/11/058/14 tanggal 9 Januari 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00081/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 3 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00 11.753.102.727,00 0,00 0,00 0,00 11.753.102.727,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 1.175.310.273,00 0,00 149.594.388,00 0,00 1.023.254.838,00 0,00 1.172.849.226,00 2.461.047,003 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00 4 PPN yang kurang dibayar2.461.047,005 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.033.640,006 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.494.687,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00637/PP/PM/XI/2015 tanggal 13 November 2015 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2016 tanggal 14 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DD, Ak., M.Sc. Drs. DC, Ak. Drs. AF, M.A. FA, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

