Putusan Nomor : Put-81217/PP/M.VA/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016, Tentang Penghapusan Sanksi administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d November 2013 Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan saat penyerahan JKP, maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha jasa Perawatan dan kontruksi memohon gugatan pada Pengadilan Pajak dari Penggugat yang telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 20 April 2016, Keputusan diterima tanggal 22 April 2016 atas Jawaban Penolakan seluruh Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 terhadap Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 untuk Masa Pajak Januari sd November 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d November 2013 Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015, sebagai jawaban atas permohonan Penggugat Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (STP PPN) Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 Masa Januari sd November 2013; bahwa menurut Tergugat STP PPN tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebesar Rp2.728.535.311,00 karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa alasan diterbitkannya STP PPN menurut Tergugat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang diterapkan oleh Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa saat penyerahan JKP adalah saat dimana Penggugat mengakui: Pekerjaan jasa telah selesai dilakukan, sehingga suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;Saat biaya yang timbul dari pekerjaan tersebut sudah diidentifikasi oleh Penggugat dan diakui/dicatat dalam pembukuan Penggugat;Saat Penggugat harus mengakul timbulnya pendapatan/piutang;bahwa berdasarkan hal di atas, maka Penggugat seharusnya sudah membuat Faktur Pajak pada saat pekerjaan jasa telah selesai dilakukan atau pada saat Penggugat mengakui adanya biaya dan piutang yang muncul dari pekerjaan jasa tersebut; bahwa selain karena adanya pembuatan Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, STP juga diterbitkan atas sanksi denda Pasal 7 Undang-undang KUP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. Mei 2013 sebesar Rp2.000.000,00; bahwa menurut Tergugat karena tidak terpenuhinya unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Faktur Pajak maka Tergugat menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat; bahwa atas STP PPN tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dengan alasan bahwa pada intinya penerbitan Faktur Pajak dilakukan Penggugat telah benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa Majelis berpendapat Surat Penggugat Nomor: 367/MMP-DIR/L/X-15 tanggal 26 Oktober 2015 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dalam isi surat tersebut pada intinya adalah permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa seharusnya atas Surat Penggugat aquo pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana juga untuk sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, pihak Tergugat menindaklanjuti permohonan Surat Penggugat dengan perihal yang sama , yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi namun keputusan yang diterbitkan adalah Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP; bahwa Majelis berkesimpulan, pihak Tergugat tidak konsisten dalam memproses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Majelis berpendapat dengan memperhatikan substansi dari permohonan Penggugat maka Majelis memperlakukan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 sebagai keputusan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat bergerak dalam bidang usaha kontraktor jasa perawatan dan maintenance yang dalam kebijakan pembukuannya menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP). Sesuai SAK ETAP tersebut pengakuan pendapatan dan beban, pendapatan dari jasa diakui berdasarkan progress report atau persentase penyelesaian pekerjaan dan pengakuan beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan; bahwa Majelis berpendapat bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak bersamaan dengan tagihan invoice kepada pemberi kerja. Penagihan kepada pemberi kerja dilakukan setelah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat dan disetujui oleh pemberi kerja. Pada proses penagihan, dilampirkan Faktur Pajak dan tagihan invoice serta dilampiri dengan berita acara tersebut. Namun demikian untuk menerapkan prinsip akuntansi Matching Cost and Income, Penggugat menerapkan pengakuan atas pendapatan jasa dibukukan dalam General Ledger (GL) dilakukan pada tanggal yang disesuaikan dengan pengeluaran biaya-biaya; bahwa Majelis berpendapat saat dilakukannya penyerahan jasa pada transaksi yang dilakukan Penggugat di atas, adalah terjadi pada saat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ditandatangani dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja, karena hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum, bahwa pengakuan penghasilan atas penjualan jasa diakui saat: jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal;biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa walaupun Penggugat membukukan pengakuan penghasilan disesuaikan dengan pencatatan biaya, namun hal ini tidak mengubah saat pembuatan Faktur Pajak, yaitu saat dilakukannya penyerahan jasa. Dan dalam hal penyerahan didahului dengan penerimaan pembayaran, maka pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat penerimaan pembayaran dilakukan. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa saat pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat yaitu pada saat setelah Berita Acara Pekerjaan ditandatangani oleh pemberi pekerjaan, adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b UU PPN, diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, bahwa Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa saat penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, yaitu saat Jasa Kena Pajak diserahkan yang terjadi setelah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat dan disetujui oleh Pemberi Kerja, bukan pada saat Penggugat melakukan pengakuan atas pendapatan jasa dan membukukan dalam General Ledger (GL), sehingga pengenaan sanksi denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp2.728.535.311,00 oleh Tergugat tidak tepat karena Faktur Pajak telah dibuat oleh Penggugat pada saat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga harus dibatalkan; bahwa disamping sanksi tersebut di atas, kepada Penggugat juga dikenakan sanksi Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp2.000.000,00 karena adanya keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. Mei 2013; bahwa dalam Surat Gugatan, Penggugat dalam petitumnya menyatakan bahwa jumlah sanksi administrasi adalah nihil, namun Penggugat tidak menyebutkan alasan ketidaksetujuannya atas sanksi karena keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sehingga sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat dan berketetapan bahwa gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01220/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d November 2013 Nomor: 00374/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015, dikabulkan sebagian, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dalam STP sebagai berikut: UraianSemula (Rp)(Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)a Pajak harus dibayar/ ditagih kembali0 0 0 b Telah dibayar 0 0 0 c Kurang bayar (a-b) 0 0 0 d Sanksi administrasi 2.730.535.311(2.728.535.311)2.000.000e Jumlah yang masih harus dibayar (c+d)2.730.535.311(2.728.535.311)2.000.000 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01218/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00373/107/13/062/15 tanggal 19 Agustus 2015 karena Permohonan Wajib Pajak atas Nama Penggugat sehingga jumlah yang masih harus dibayar dalam STP menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)a Pajak harus dibayar/ ditagih kembali 0 b Telah dibayar0 c Kurang bayar (a-b) 0 d Sanksi administrasi2.000.000e Jumlah yang masih harus dibayar (c+d) 2.000.000 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 31 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.B.A. L.Y. BB, MM. CC, SE, Ak, MSi, CA dibantu oleh: DD, S.H. M.Msebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat. |

